PRN Ngawi | Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Ngawi melaksanakan kegiatan pengawasan Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) sebagai bagian dari penguatan kelembagaan keamanan pangan daerah. Program ini mencakup registrasi izin edar PSAT, penyediaan sarana dan prasarana pengujian mutu, sertifikasi keamanan pangan, serta penerbitan rekomendasi keamanan pangan daerah.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Ngawi Supardi menyampaikan, bahwa pengawasan terhadap produk pangan segar merupakan kewajiban pemerintah daerah untuk memastikan masyarakat memperoleh pangan yang aman dan layak konsumsi.
Pengawasan ini juga berlandaskan pada:
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 48/Permentan/OT.140/10/2009 mengenai pedoman budidaya tanaman pangan yang baik (Good Agriculture Practices/GAP).
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 53/Permentan/KR.040/14/2018 tentang keamanan dan mutu pangan segar asal tumbuhan.
Keamanan pangan mencakup upaya mencegah makanan terkontaminasi bahaya biologis, kimia, maupun benda asing yang dapat merugikan atau membahayakan kesehatan, serta tidak bertentangan dengan nilai agama dan budaya masyarakat.
Tujuan utama penanganan keamanan pangan adalah:
1. Melindungi kesehatan konsumen
2. Menjamin praktik perdagangan pangan yang jujur
3. Meningkatkan daya saing produk lokal
Kabid Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, Deni Apriantono, menambahkan bahwa melalui pengawasan ini diharapkan seluruh pangan yang beredar dan dikonsumsi masyarakat terjamin aman dan tanpa kendala. (Jatmiko)


