PRN Madiun | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Madiun menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penetapan Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah Kota Madiun Tahun 2026 di gedung paripurna, Jumat 9/1/2026. Rapat Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kota Madiun dan dihadiri Wakil Ketua DPRD,anggota DPRD Kota Madiun, Walikota Madiun, Sekda Kota Madiun, Forkopimda Kota Madiun, dan OPD Kota Madiun.
Walikota Madiun Dr.Maidi mengatakan bahwa raperda yang telah mendapat persetujuan dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah diparipurnakan dan akan dijadikan acuan dalam percepatan pembangunan daerah, prioritas yang telah disetujui semuanya penting dan akan menjadi pedoman dalam pelaksanaan pembangunan ke depan. Peraturan Daerah yang tidak disetujui akan dievaluasi dan secara otomatis tidak menjadi pedoman pembangunan 2026, jelas Walikota Madiun Dr.Maidi.
Sementara Wakil Ketua DPRD Kota Madiun Drs.Istono,M.Pd. mengatakan di Tahun 2026 ini DPRD ada 3 Raperda usulan kemudian DPRD juga masih harus menyelesaikan sejumlah kewajiban Raperda di tahun 2025 yang harus segera dirampungkan dimana masih ada sebagian Raperda yang belum turun dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Maka setelah difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur maka kita segera menindaklanjuti di tahun 2016 ini setelah ada komitmen bersama DPRD dengan tim eksekutif pada tahun 2026 ini segera tancap gas, yakni menyelesaikan fungsi kota yakni, Pembentukan Peraturan Daerah sebagaimana yang kita sebutkan tadi, disinggung 3 Raperda usulan dari DPRD Kota Madiun, ia menegaskan jika urgenasinya adalah memberikan kepastian payung hukum, yang jelas jika sudah ada kepastian payung hukumnya maka teman teman sebagai pengampu kegiatan tersebut juga tidak ragu dalam melaksanakan tugas dan fungsi karena sudah diatur dalam Peraturan Daerah, jelas Wakil DPRD Kota Madiun Drs.Istono,M.Pd.
DPRD Kota Madiun resmi menetapkan perubahan 7 Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026 yang terdiri atas usulan Pemerintah Kota Madiun dan inisiatif DPRD. Ketujuh Prompeperda meliputi :
1.Raperda Sistem Kesehatan Daerah.
2.Raperda Perubahan atas Perda Nomor 45 tahun 2018 tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan dan Permukiman Kumuh.
3.Raperda Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Suara Madiun.
4.Raperda tentang Perubahan kedua atas Perda Nomor 8 tahun 2019 tentang Perusahaan Air Minum Tirta Taman Sari Kota Madiun.
5.Raperda Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2025.
6.Raperda Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026.
7.Raperda tentang APBD 2027.

