PRN Mojokerto | Mojokerto – Mengawali tahun kerja 2026, Inspektorat Kabupaten Mojokerto menerima audiensi bersama Gerakan Mojokerto Bersatu (GMB), gabungan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)/Organisasi Kemasyarakatan (Ormas), YLBH Sakera, serta media. Sebelumnya, pihak terkait telah menggelar aksi damai bertema “Tingkatkan Transparansi 2026” di halaman Inspektorat pada Senin, 12 Januari 2025, dengan menyampaikan empat item tuntutan.
Berkas tuntutan diberikan langsung oleh Ketua GMB kepada Kepala Inspektorat dan perwakilan Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto. Setelah aksi damai, dilakukan audensi di ruang pertemuan Inspektorat dengan perwakilan sebagai berikut:
1. Heri (GMB, Ketua Umum Aksi)
2. Adi (Ketua YLBH Sakera)
3. Adi Sunyoto (Lira)
4. Mad Qodim (Ketua Amphibi)
5. Titoyo (LSM G-Mas)
6. Aji (LSM LP2KP)
7. Sumidi (LSM LP3-NKRI)
8. Sita (Progib)
9. Pak Urip (LSM GEBRAK)
Dalam audensi, Kepala Inspektorat Pak Zaki menyampaikan bahwa isi pembicaraan akan diteruskan kepada Bupati, dengan dua poin utama:
– LSM akan terlibat dalam pengawasan saat Inspektorat melakukan audit ke desa-desa.
– Penyelewengan Dana Alokasi Desa (ADD) tidak hanya akan ditindak dengan pengembalian dana jika ditemukan kasus korupsi, namun juga akan menjalani proses hukum. Karena ADD bersumber dari pusat, pemerintah daerah tidak dapat memberhentikan alokasi dana tersebut untuk menghindari dampak pada kepala desa yang terbukti bersalah.
Menanggapi hal ini, Ketua GMB mengajukan pertanyaan mengenai langkah konkrit yang akan diambil Inspektorat agar kepala desa mendapatkan efek jera, mengingat hanya pengembalian dana saja berpotensi membuat tindakan sama terulang di tahun berikutnya. ( Gandhi 66)


