PRN MOJOKERTO | Menelaah berita JATIM.SUARAMERDEKA.COM tertanggal 14 Februari 2026 bahwa Judy (Notaris) disangkakan melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan serta Pasal 372
KUHP tentang penggelapan, adalah dugaan yang Kurang tepat.
Menurut Kuasa Hukum Judy (KF),
Kepada awak Media Pena Rakyat News, Kronologigi Jual/Beli tanah yang disengketakan belum tuntas, ini dibuktikan bahwa Surat-Surat Tanah dan tanah Tersebut masih dikuasai oleh Penjualnya (Pelapor) jadi menurut Kuasa Hukum Judi (KF) perkara ini adalah Perdata murni (wanprestasi) oleh karenanya saat ini sedang digugat Perdata yang teregister Nomor 10/Pdt.G/2026/PN. Mjk.
Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 1956 pasal 1 yang menyatakan ’Apabila pemeriksaan perkara pidana harus diputuskan hal adanya suatu hal perdata atas suatu barangatau
tentangsuatu hubungan hukum antara dua pihak tertentu, Maka Pemeriksaan perkara Pidana dapat dipertangguhkan untuk menunggu suatu putusan Pengadilan dalam Pemeriksaan Perdata tentang adanya atau tidak adanya hak perdata itu” Lanjut KF kepada Pena Rakyat;
Bahwa Kapolres dan Kajati telah dikirimi surat yang intinya agar Perkara tersebut ditangguhkan, sampai ada Putusan Perdata yang berkekuatan hukum tetap (Inkrach), sehingga ada kepastian Hukum, Kata KF mengakhiri tanggapannya terhadap media Pena Rakyat ( RED. 17-02-2026);

