By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
Notification Show More
Font ResizerAa
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Reading: NEGARA KITA ADALAH NEGARA HUKUM, MARI KITA HORMATI HUKUM YANG BERLAKU…!
Share
Font ResizerAa
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
Search
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Follow US
Beranda » Blog » NEGARA KITA ADALAH NEGARA HUKUM, MARI KITA HORMATI HUKUM YANG BERLAKU…!
HUKUM

NEGARA KITA ADALAH NEGARA HUKUM, MARI KITA HORMATI HUKUM YANG BERLAKU…!

Redaksi
Last updated: 17 Februari 2026 9:30 pm
Redaksi
Published: 17 Februari 2026
Share
SHARE

PRN MOJOKERTO | Menelaah berita JATIM.SUARAMERDEKA.COM tertanggal 14 Februari 2026 bahwa Judy (Notaris) disangkakan melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan serta Pasal 372
KUHP tentang penggelapan, adalah dugaan yang Kurang tepat.
Menurut Kuasa Hukum Judy (KF),

Kepada awak Media Pena Rakyat News, Kronologigi Jual/Beli tanah yang disengketakan belum tuntas, ini dibuktikan bahwa Surat-Surat Tanah dan tanah Tersebut masih dikuasai oleh Penjualnya (Pelapor) jadi menurut Kuasa Hukum Judi (KF) perkara ini adalah Perdata murni (wanprestasi) oleh karenanya saat ini sedang digugat Perdata yang teregister Nomor 10/Pdt.G/2026/PN. Mjk.

Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 1956 pasal 1 yang menyatakan ’Apabila pemeriksaan perkara pidana harus diputuskan hal adanya suatu hal perdata atas suatu barangatau
tentangsuatu hubungan hukum antara dua pihak tertentu, Maka Pemeriksaan perkara Pidana dapat dipertangguhkan untuk menunggu suatu putusan Pengadilan dalam Pemeriksaan Perdata tentang adanya atau tidak adanya hak perdata itu” Lanjut KF kepada Pena Rakyat;

Bahwa Kapolres dan Kajati telah dikirimi surat yang intinya agar Perkara tersebut ditangguhkan, sampai ada Putusan Perdata yang berkekuatan hukum tetap (Inkrach), sehingga ada kepastian Hukum, Kata KF mengakhiri tanggapannya terhadap media Pena Rakyat ( RED. 17-02-2026);

You Might Also Like

Pasangan Mesum Mati Mengenaskan Karena Luka Bacok
Perwast Kecam Aksi Pemukulan Terhadap Wartawan
Masakan Sambel Wader Mojokerto , Menjadi Andalan Kuliner Wisatawan Yang Berkunjung Ke Kabupaten Mojokerto
Permudah Monitoring, Pokja Bunda PAUD Mojokerto Bakal Buat Database Berbasis Digital
Berdalil Sumbangan SMAN 2 Kota Mojokerto “BEBAS” Bebankan Biaya Apapun ke Siswa
TAGGED:MojokertoWan Prestasi
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trend Terkini
KABAR JATIM

Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan

Redaksi
By Redaksi
5 Oktober 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
Pemkab Malang Realisasikan Hotmix Pendem Jatisari Pakisaji

Kategori Berita

  • Politik
  • Lawan Korupsi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Kabar JATIM
  • Nusantara
  • Opini
Menu Cepat
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Susunan Redaksi
  • Copyright
  • Disclaimer
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
6 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
5 Oktober 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
3 Oktober 2026
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
2 Oktober 2026
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
© Penarakyatnews.id 2026. All Rights Reserved. Developed by Marga
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?