Mojokerto, penarakyatnews.id – Kekecewaan terlihat pada raut wajah Paijo (bukan nama sebenarnya,red), dan 6 orang warga Lakardowo Kecamatan Jetis Kabupaten Mojokerto, pasalnya hanya hendak mengurus surat tanahnya saja sang kepala desa diduga mempersulit.
Tidak habis pikir apa yang di lakukan oleh Utomo Kepala Desa Lakardowo yang kabarnya juga anggota LSM Ekoton yang terkait dengan kepedulian lingkungan, diduga Tomo telah mempersulit warganya dalam proses jual beli tanah yang hendak dijual kepada PT PRIA, karena diduga Tomo masih ada perselisihan dengan PT. PRIA.
“Hal ini diduga karena dendam lama atau dampak dari januari 2016 silam yang mana penduduk Lakardowo saat itu demo menuntut agar PT PRIA ditutup dan dari kejadian itu sangat berpengaruh pada keadaan dan situasi yang penuh dengan konflik sosial semakin tak menentu, selisih paham antar tetangga yang pro dan kontra sampai saat ini masih ada” ucap Sulaiman dari LSM LIRA yang saat itu mendampingi warga yang hendak meminta tanda tangan kepada Kepala Desa Utomo.
“saya ini memiliki tanggungan hutang yang harus saya selesaikan secepatnya mas, dan harapan saya hanya menjual lahan saya dekat pabrik kepada PT PRIA karena bisa laku diatas harga umum” ungkap Paijo.
Senada juga disampaikan oleh Moh. Ansory, SH Ketua LPK Yaperma saat dihubungi melalui selulernya terkait kebijakan Kepala Desa Utomo, dalam kebijakannya kepala desa Lakardowo ini dirasa kurang benar, pasalnya apapun alasannya sebagai kepala desa seharusnya dapat memberikan pelayanan yang baik terhadap warganya apapun alasannya, kalau hal ini benar sama artinya Kepala Desa Lakardowo sudah melakukan penyalahgunaan wewenang dalam jabatannya. (Udin).

