PRN MOJOKERTO – PROYEK Pengerjaan yaitu Pengeboran Air skala besar yang sedang berlangsung di wilayah Dusun Pantesrejo, Desa Mojorejo, Kec. Jetis, kini menjadi sorotan tajam. Proyek ini diduga kuat beroperasi secara LIAR tanpa mengindahkan aturan hukum yang berlaku.
Ditemukan indikasi adanya aktivitas pengedukan dan pengeboran air tanah skala besar dan aktivitas ini diduga Ilegal atau tanpa ijin, hal ini diketahui bahwa tidak ada satupun warga atau pihak perangkat desa yang dapat memberikan kejelasan terkait pengeboran ini.
Diduga Tanpa SIPA (Surat Izin Pengambilan Air), Diduga Tanpa Izin Lingkungan (UKL-UPL/AMDAL), Diduga Tanpa Izin PBG (Persetujuan Bangunan Gedung)
Aksi ini sangat merugikan masyarakat luas. Berisiko besar menyebabkan kekeringan dan mengeringkan sumber mata air warga sekitar, hanya demi mengejar keuntungan pribadi atau kelompok tertentu.
Melihat fakta ini, aktivis baik Wartawan dan LSM membuat progres kedepan untuk turun menginvestigasi temuan ini agar dapat menjelaskan kepada masyarakat apakah aktivitas pengeboran air skala besar ini Legal atau Ilegal. (udin)

