By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
Notification Show More
Font ResizerAa
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Reading: DUGAAN PEMERASAN BERKEDOK BERITA
Share
Font ResizerAa
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
Search
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Follow US
Beranda » Blog » DUGAAN PEMERASAN BERKEDOK BERITA
OPINI

DUGAAN PEMERASAN BERKEDOK BERITA

Redaksi
Last updated: 14 September 2026 9:21 am
Redaksi
Published: 14 September 2026
Share
SHARE

Ketika Trial by Press Diduga Dijadikan Alat Menekan untuk Meraup Keuntungan Finansial

Oleh: Samsul, S.H.,CPM.

Kebebasan pers merupakan salah satu pilar penting dalam negara demokrasi. Pers memiliki fungsi memberikan informasi, melakukan kontrol sosial, menyampaikan kritik, serta mengawasi jalannya pemerintahan dan kehidupan masyarakat. Namun, kebebasan pers bukanlah kebebasan tanpa batas.

Ketika pemberitaan diduga tidak lagi digunakan untuk kepentingan informasi publik, tetapi justru dijadikan alat untuk menekan, mengintimidasi, mempermalukan, atau memaksa seseorang maupun institusi agar menyerahkan sejumlah uang atau keuntungan tertentu, persoalannya dapat bergeser dari ranah etik dan sengketa pers menuju dugaan tindak pidana.

Di sinilah pentingnya membedakan antara produk jurnalistik yang bermasalah dengan tindakan pidana yang kebetulan menggunakan pemberitaan sebagai sarana atau alat tekanan.

Trial by Press dan Tekanan Psikologis

Istilah trial by press atau penghakiman oleh media menggambarkan keadaan ketika seseorang seolah-olah telah dinyatakan bersalah melalui pemberitaan sebelum proses hukum yang semestinya memberikan kesempatan kepada pihak yang dituduh untuk memberikan klarifikasi dan pembelaan.
Jika pola tersebut dilakukan secara sistematis, persoalannya menjadi lebih serius.

Pihak tertentu dapat dibuat merasa terancam karena namanya diberitakan secara negatif. Reputasinya dipertaruhkan. Jabatan atau pekerjaannya dapat terganggu. Hubungan sosialnya dapat rusak. Bahkan, tekanan psikologis dapat meningkat ketika diberi kesan bahwa pemberitaan akan terus dilakukan apabila tidak memenuhi tuntutan tertentu.

Apabila pada saat yang bersamaan terdapat permintaan uang atau keuntungan tertentu sebagai syarat agar pemberitaan tidak diterbitkan, dihentikan, dikurangi, atau persoalan tidak diperbesar, maka aparat penegak hukum perlu melihat rangkaian peristiwa tersebut secara utuh.

Jangan hanya melihatnya sebagai persoalan pemberitaan. Bukan Semua Persoalan Dapat Berlindung di Balik Sengketa Pers, Sengketa pers pada dasarnya memiliki mekanisme penyelesaian tersendiri.

Undang-Undang Pers memberikan ruang bagi pihak yang merasa dirugikan untuk menggunakan hak jawab, hak koreksi, serta mekanisme penyelesaian sengketa pers melalui Dewan Pers sesuai kewenangannya. Tetapi mekanisme tersebut tidak serta-merta menghapus dugaan tindak pidana apabila terdapat perbuatan lain di luar kegiatan jurnalistik yang memenuhi unsur pidana.

Dengan kata lain, kartu pers bukan kekebalan hukum. Status sebagai wartawan, pimpinan redaksi, pemilik media, kontributor, maupun pihak yang mengaku menjalankan fungsi jurnalistik tidak secara otomatis memberikan perlindungan terhadap setiap tindakan yang dilakukan.

Jika seseorang melakukan kegiatan jurnalistik secara profesional, persoalannya dapat berada dalam koridor hukum pers.

Namun jika kegiatan tersebut hanya dijadikan kedok untuk melakukan tekanan, ancaman, intimidasi, atau meminta keuntungan finansial dengan cara yang melawan hukum, maka yang harus diperiksa bukan hanya produk beritanya, tetapi juga perbuatan dan niat di balik seluruh rangkaian tindakan tersebut.

Dugaan Kolaborasi Jahat
Persoalan menjadi semakin kompleks apabila terdapat dugaan kolaborasi antara beberapa pihak.
Misalnya, seseorang memperoleh atau mengumpulkan informasi mengenai suatu institusi. Informasi tersebut kemudian digunakan untuk membuat narasi pemberitaan yang menyerang pihak tertentu. Setelah itu muncul komunikasi yang memberikan tekanan agar pihak yang diberitakan memenuhi permintaan tertentu.

Jika terdapat pihak lain yang ikut berperan dalam proses tersebut, aparat penegak hukum perlu menguji apakah masing-masing pihak memiliki peran dan kesengajaan tertentu. Yang harus dicari bukan sekadar: “Apakah ada berita?” Tetapi juga: “Apa yang terjadi sebelum berita diterbitkan?” “Apa komunikasi yang dilakukan setelah berita muncul?” “Apakah terdapat permintaan uang atau keuntungan?” “Apakah pemberitaan dijadikan alat untuk memaksa?” “Siapa saja yang terlibat?” “Apakah terdapat pembagian peran atau keuntungan?”

Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting karena dugaan tindak pidana tidak selalu dapat dilihat hanya dari satu tindakan yang berdiri sendiri. Rangkaian perbuatan, komunikasi, permintaan, tekanan, serta aliran uang dapat menjadi bagian penting dalam proses pembuktian. Tekanan Psikologis Tidak Boleh Dianggap Sepele.

Salah satu aspek yang sering luput dalam kasus semacam ini adalah tekanan psikologis terhadap korban atau pihak yang menjadi sasaran. Pemberitaan negatif dapat mempunyai dampak besar, terutama apabila menyangkut lembaga pendidikan, pejabat, pengusaha, kepala sekolah, aparat pemerintahan, maupun profesi tertentu.

Ancaman kehilangan reputasi dapat menjadi tekanan yang sangat kuat. Apabila tekanan tersebut kemudian digunakan untuk memperoleh keuntungan finansial, maka persoalannya menjadi jauh lebih serius. Hukum tidak hanya melihat apakah uang benar-benar telah berpindah tangan. Aparat penegak hukum perlu menilai seluruh unsur perbuatan berdasarkan alat bukti yang tersedia dan ketentuan pidana yang relevan.

Karena itu, pihak yang merasa menjadi korban tidak seharusnya terburu-buru membayar hanya karena takut diberitakan. Simpan seluruh bukti. Simpan percakapan. Simpan rekaman komunikasi yang diperoleh secara sah. Simpan surat. Simpan bukti transfer. Simpan dokumen pemberitaan. Catat waktu, tempat, serta pihak yang melakukan komunikasi.

Semua itu dapat menjadi bahan penting untuk menjelaskan konstruksi peristiwa kepada aparat penegak hukum.
Kritik Pers Berbeda dengan Meminta Imbalan untuk Menghentikan Pemberitaan
Kritik terhadap seseorang atau lembaga merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial.
Media boleh melakukan investigasi.
Media boleh mempertanyakan penggunaan anggaran.
Media boleh meminta klarifikasi.
Media boleh memberitakan dugaan pelanggaran berdasarkan fakta dan sumber yang dapat dipertanggungjawabkan.
Tetapi terdapat garis batas yang harus diperhatikan. Apabila pemberitaan digunakan sebagai alat untuk memperoleh uang dengan cara melawan hukum, persoalannya tidak lagi semata-mata mengenai apakah berita tersebut benar atau salah. Persoalan utamanya berubah menjadi:
Apakah terdapat perbuatan memaksa, mengancam, atau melakukan tindakan lain yang memenuhi unsur tindak pidana untuk memperoleh keuntungan?
Inilah titik yang harus diperiksa secara objektif.
Sengketa Pers dan Tindak Pidana Harus Dipisahkan Kesalahan dalam pemberitaan tidak otomatis menjadi pemerasan. Sebaliknya, adanya dugaan tindak pidana yang dilakukan dengan menggunakan media juga tidak otomatis dapat disebut sebagai sengketa pers.

Dua persoalan tersebut harus dipisahkan berdasarkan fakta dan alat bukti. Apabila persoalannya adalah ketidakakuratan berita, tidak adanya hak jawab, pelanggaran kode etik jurnalistik, atau persoalan profesionalitas pemberitaan, maka mekanisme hukum pers dapat menjadi jalur yang relevan.
Tetapi apabila terdapat dugaan ancaman, pemaksaan, permintaan uang, atau keuntungan tertentu dengan menggunakan pemberitaan sebagai alat tekanan, maka aparat penegak hukum memiliki kewenangan untuk menguji apakah perbuatan tersebut memenuhi unsur tindak pidana.

Dengan demikian, substansi perbuatannya yang harus menjadi titik utama, bukan label profesinya.
Jangan Sampai Kebebasan Pers Dijadikan Tameng Kebebasan pers harus dijaga. Tetapi menjaga kebebasan pers tidak berarti membiarkan kebebasan tersebut disalahgunakan.

Justru media yang menjalankan profesinya secara profesional harus memiliki kepentingan untuk membersihkan praktik-praktik yang dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap pers. Jika benar terdapat oknum yang menggunakan nama media untuk melakukan tekanan dan mencari keuntungan pribadi, tindakan tersebut bukan hanya merugikan korban. Perbuatan semacam itu juga dapat merusak reputasi wartawan dan perusahaan pers yang bekerja secara profesional. Karena itu, setiap dugaan pemerasan berkedok pemberitaan harus diperiksa secara objektif.

Tidak boleh ada pihak yang kebal hukum hanya karena membawa identitas pers. Sebaliknya, tidak boleh pula seseorang dituduh melakukan pemerasan hanya karena meminta klarifikasi atau melakukan kegiatan jurnalistik. Bukti harus menjadi dasar. Fakta harus diuji. Unsur pidana harus dibuktikan.
Penutup

Pers memiliki kekuatan besar dalam membentuk opini publik. Karena itu, kekuatan tersebut harus digunakan secara bertanggung jawab. Trial by press tidak boleh berubah menjadi alat untuk menghakimi seseorang sebelum fakta diuji. Lebih jauh lagi, pemberitaan tidak boleh dijadikan sarana untuk menciptakan ketakutan yang kemudian dimanfaatkan demi memperoleh keuntungan finansial.
Apabila berdasarkan bukti yang sah ditemukan adanya tindakan memaksa, mengancam, atau perbuatan lain yang memenuhi unsur tindak pidana dengan menggunakan pemberitaan sebagai alat tekanan, maka persoalan tersebut patut diproses berdasarkan hukum pidana yang berlaku.

Pers adalah profesi yang dilindungi hukum. Tetapi perbuatan pidana tidak menjadi sah hanya karena dilakukan oleh orang yang mengaku menjalankan profesi pers. Pada akhirnya, yang harus dilindungi adalah dua hal sekaligus: kemerdekaan pers dan masyarakat dari penyalahgunaan kekuasaan pers.
Keduanya tidak boleh dipertentangkan.

You Might Also Like

Koramil 0815/19 Magersari Terjunkan Babinsa Kawal Penyaluran Bansos Hingga Vaksinasi Booster
Anak KBT Kodim 0815/Mojokerto Jalani Vaksinasi Covid-19
Wakil Bupati Mojokerto Serahkan Dana Hibah Rp 100 Juta untuk Masjid Darut Taqwa Tempuran
Jelang Ramadan Rambak Moker Pungkasi Gowes Lintasi Ranu Manduro
Launching Ponpes Mahad An Nur Oleh KH. Asep dan Gus Barra
TAGGED:MojokertoPress Alat Memeras
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trend Terkini
METRO JABODETABEK

SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah

Redaksi
By Redaksi
6 Oktober 2026
PT. PRADHA KARYA PERKASA Sampaikan Hak Jawab Melalui Anggota TNI Terkait Pemberitaan Dugaan Limbah di Karangdiyeng
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
Jatim Fest 2026 Digelar, KAI Daop 8 Surabaya Hadirkan Promo Tiket Kereta hingga 30 Persen
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan

Kategori Berita

  • Politik
  • Lawan Korupsi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Kabar JATIM
  • Nusantara
  • Opini
Menu Cepat
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Susunan Redaksi
  • Copyright
  • Disclaimer
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
6 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
5 Oktober 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
3 Oktober 2026
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
2 Oktober 2026
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
© Penarakyatnews.id 2026. All Rights Reserved. Developed by Marga
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?