PRN Surabaya | Pelaku usaha di sektor ekonomi digital perlu memastikan kebijakan harga dan strategi bisnisnya tidak melanggar aturan persaingan usaha. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengingatkan, penguasaan pasar dan inovasi layanan bukanlah pelanggaran, tetapi dapat menjadi persoalan hukum jika digunakan untuk menghambat persaingan.
Peringatan tersebut disampaikan Anggota KPPU, Aru Armando, dalam Pelatihan Kepatuhan Persaingan Usaha bersama Grab Indonesia di Surabaya. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan pemahaman perusahaan digital terhadap Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Menurut Aru, kepatuhan terhadap hukum persaingan usaha perlu menjadi bagian dari pertimbangan perusahaan saat mengembangkan model bisnis, meluncurkan layanan baru, hingga mengambil keputusan korporasi. “Langkah tersebut penting untuk mengidentifikasi risiko sejak awal, sehingga inovasi bisnis tetap berjalan tanpa mengganggu persaingan yang sehat,” ujarnya, Rabu (21/10).
Ia menekankan, komunikasi antara regulator dan pelaku usaha juga diperlukan agar perusahaan dapat memahami batasan hukum sebelum menerapkan kebijakan yang berpotensi menimbulkan persoalan persaingan usaha.
Pendekatan pencegahan, kata dia, dapat membantu perusahaan mengevaluasi kebijakan internal sekaligus memanfaatkan ruang konsultasi dengan KPPU ketika menghadapi pertanyaan mengenai kesesuaian strategi bisnis dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam kegiatan tersebut, Aru membahas Pasal 25 UU Nomor 5 Tahun 1999 yang mengatur penyalahgunaan posisi dominan. Ia menjelaskan, perusahaan yang memiliki posisi kuat di pasar tidak otomatis melanggar hukum persaingan usaha.
Persoalan muncul apabila posisi tersebut disalahgunakan melalui tindakan yang dapat membatasi pasar atau menghambat pesaing. Karena itu, perusahaan perlu mempertimbangkan dampak kebijakan bisnisnya terhadap akses pasar dan kesempatan pelaku usaha lain untuk bersaing.
Isu tersebut menjadi penting dalam ekonomi digital, ketika sebuah platform dapat mempertemukan banyak pengguna, mitra usaha, dan penyedia layanan dalam satu ekosistem. Kebijakan yang diterapkan platform berpotensi memengaruhi cara pelaku usaha menjangkau konsumen serta kemampuan mereka bersaing di pasar.
Selain posisi dominan, aspek penetapan harga menjadi perhatian dalam pelatihan tersebut. Pelaksana Tugas Kepala Kantor Wilayah IV KPPU Surabaya, Dyah Paramita, menjelaskan ketentuan Pasal 5 UU Nomor 5 Tahun 1999 yang melarang perjanjian penetapan harga antara pelaku usaha yang bersaing, sesuai cakupan dan pengecualian yang diatur dalam undang-undang.
Dalam praktik bisnis, lanjut dia, perusahaan pada dasarnya memiliki keleluasaan menentukan harga secara mandiri. Namun, kesepakatan antarpesaing untuk menetapkan harga dapat melanggar hukum persaingan usaha.
Ketentuan itu membuat perusahaan perlu memperhatikan proses penyusunan strategi harga, pemberian diskon, hingga pelaksanaan promosi. Kebijakan komersial harus ditetapkan secara independen dan tidak menjadi sarana koordinasi harga dengan pesaing yang dilarang oleh undang-undang.
Tantangan kepatuhan juga berkembang seiring penggunaan teknologi dalam pengambilan keputusan bisnis. Sistem digital dan pengolahan data yang digunakan untuk menentukan harga maupun menyusun strategi komersial tetap perlu memperhatikan prinsip persaingan usaha yang sehat.
Bagi perusahaan, kepatuhan tidak cukup hanya diwujudkan melalui pemenuhan prosedur administratif. Pemahaman terhadap aturan perlu diterapkan dalam tata kelola dan proses pengambilan keputusan sehari-hari agar potensi pelanggaran dapat dikenali lebih dini.
Pelatihan di Surabaya tersebut sekaligus menutup rangkaian edukasi kepatuhan persaingan usaha bersama Grab Indonesia sepanjang 2026. Sebelumnya, kegiatan serupa telah digelar di Jakarta, Medan, dan Yogyakarta.
KPPU berharap penguatan pemahaman hukum persaingan usaha dapat membantu menciptakan iklim bisnis yang memberikan kesempatan bebersaing secara adil bagi seluruh pelaku usaha. Persaingan yang sehat juga diharapkan mendorong inovasi dan memberikan manfaat bagi konsumen melalui pilihan produk dan layanan yang lebih beragam, berkualitas, serta kompetitif.
Di tengah pertumbuhan ekonomi digital, kepatuhan terhadap aturan persaingan usaha menjadi salah satu aspek penting bagi perusahaan untuk mengembangkan bisnis secara berkelanjutan, sekaligus menjaga agar kesempatan berusaha tidak terhambat oleh praktik yang bertentangan dengan hukum. (cyo/sae).

