PRN JOMBANG – Polhutmob KPH jombang ,merujuk dari Peraturan dan perundang-undangan no 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan , berhasil menangkap dan mengamankan pelaku (seorang sopir) dan satu unit mobil yang sedang memuat/mengangkut batu dari kawasan hutan milik perhutani sekaligus melaporkan pada polisi.
Hal demikian terjadi pada petak 55 b KU(Kelas Umur)2(dua) tanaman sengon, KRPH Lebak jabung BKPH Jabung secara geografis masuk wilayah Desa Lebak jabung Kecamatan Jatirejo kabupaten Mojokerto. Dan dugaan sementara alasan pengambilan batu ini takut adanya longsor.
Penangkapan satu unit mobil bermuatan batu ini , di laksanakan oleh Polhutmob KPH jombang beserta 6 orang anggota jajarannya , Sabtu ( 21/04/2018) sekira pukul 12 , 20 WIB , setelah ada laporan dari KHPH Lebak jabung yang sudah berkoordinasi dengan Asper BKPH Jabung.
Menurut KRPH Lebak jabung Imam Rosidi telah menanyakan pada salah satu pengelola paguyuban Jabung sejahtera (Suja,i) bahwa pengambilan batu memang sudah di lakukan dengan alasan takut longsor , dan hal demikian sudah sering diingatkan agar tidak mengambil batu dari kawasan hutan tersebut karena tidak ada ijin ” jelasnya
Menurut KRPH Lebak jabung Imam Rosidi telah menanyakan pada salah satu pengelola wisata paguyuban Jabung sejahtera (Suja,i) bahwa pengambilan batu memang sudah di lakukan dengan alasan takut longsor , dan hal demikian sudah sering diingatkan agar tidak mengambil batu dari kawasan hutan tersebut karena tidak ada ijin ” jelasnya
Sementara Ndanru Polhutmob KPH jombang Bani martyani mengatakan ” Setelah di lakukan penangkapan langsung di gelandang ke Polsek Jatirejo untuk di proses secara hukum , dengan menyerahkan pelaku berikut barang bukti (1unit mobil dengan Nopol S 9501 UR.
Masih dari Bani martyani dalam proses lapor terkesan dibuat molor oleh polisi ( terbukti laporan dari jam 12.20 WIB hingga pukul 03.30 WIB dinihari baru di tanggapi) dan kebingungan mencari pasal untuk menjerat , padahal sudah jelas dalam undang-undang RI. Nomor 18 tahun 2013. Tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan .pasal 17 huruf a sampai huruf e. ” Jelasnya
Di tambahkan oleh Waka timur Rokhimad di hadapan ADM (Administratur) KPH jombang Lorentius Suhartana (23/04) ” setiap orang dilarang diantaranya , Membawa alat-alat berat dan/atau Alat-alat lain yang lazim atau patut diduga akan digunakan untuk melakukan kegiatan penambangan dan/atau Mengangkut hasil tambang di dalam kawasan hutan tanpa izin menteri. Melakukan kegiatan penambangan di dalam kawasan hutan tanpa izin menteri , untuk sangsi ada pada pasal 91 ,” Bebernya.
Sedangkan Kapolsek JatirejoAKP SUHARTONO ,S.Pd.saat di temui wartawan mengelak balik kanan , menyerahkan pada IPDA Suyanta sebagai Kanitreskrim Polsek Jatirejo namun hingga berita ini ditulis tidak ada komentar sama sekali dan terkesan bungkam(red/gianto)

