PRN BANYUWANGI – Setelah dikirimkan surat himbauan Pengosongan rumah Nomor : 005 / 23 /429.509.01 / 2018, dari Pemerintah Desa (Pemdes) Songgon Kecamatan Songgon Kabupaten Banyuwangi.
Dalam surat himbauan tersebut memberitahukan bahwa, rumah Suroso asal Dusun Sumberejo ( Plumbon ) dalam waktu dekat akan segera digusur.
Menurut Rumor yang beredar, bahwa rencana penggusuran bangunan rumah milik Suroso, karena bangunan rumah tersebut berdiri di atas jalan Klangsiran Tanah Negara (TN ). Anehnya tanah yang didirikan bangunan rumah oleh Suroso ada Akta Jual Beli (Jubel) yang diterbitkan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah ( PPAT ) kecamatan Songgon, sebagai bukti peralihan hak atas dasar Jubel , Dan Akta Jubel ditanda tangani oleh Kepala Desa dan Camat pada saat itu.
Permasalahan tersebut menimbulkan tanda tanya publik, juga membuat bingung pemilik tanah dan rumah Suroso, pasalnya kenapa rumahnya akan digusur padahal sudah jelas-jelas mengantongi akta Jubel .
Kekecewaan terlihat pada Suroso ,itu di ketahui di akun facebooknya yang terlihat meminta saran, dan pendapat kepada teman chatnya. Salah satu keinginannya adalah adanya pengganti ganti rugi jika benar -benar rumahnya di gusur, dan juga jelas – jelas program dari pemerintah.
Dalam surat himbauan Pemdes Songgon Kecamatan Songgon, memberikan batas waktu pengosongan rumah kepada Suroso selama 2 minggu dari per tanggal 1 April sampai 15 April 2018. Dijelaskan juga dalam surat himbauan tersebut berbunyi, untuk memperudah pembukaan jalan klangsiran agar berjalan baik dan lancar, Jalan klangsiran tersebut di rencanakan akan tembus ke desa Parangharjo kurang lebih 1,25 kilo meter.
Sementara kepala desa Songgon Suwarno saat di konfirmasi oleh awak media, dirinya menegaskan bahwa tanah yang di tempati oleh Suroso pas berdiri di tanah atau jalan klangsiran, pernah mau di ajukan pengurusan sertifikat melalui program Prona pada tahun 2012 namun di tolak oleh BPN karena tanah klangsiran ,”tegasnya Sabtu 31/03/18.
Di tambahkan lagi oleh kades Suwarno, sebelum surat himbauan di kirim kepada Suroso, pemdes sudah lakukan musyawarah dengan pihak keluarga Suroso.” Dalam musyawarah tersebut pemdes akan memberikan tali asih sebesar 25 juta, dan akan membantu material sampai selesai jika Suroso ingin membangun rumah.
Memang pada saat itu Suroso belum mengiyakan atau setuju,dirinya masih mau rundingan ,dan muayawarah dengan keluarganya ,” tambahnya.
Tidak cukup sampai di situ setelah musyawarah pertama, pemdes Songgon beruasaha untuk memanggil kembali pihak keluarga Suroso untuk musyawarah, namun sayang keluarga Suroso tidak hadir, Karena keluarga Suroso tidak hadir kades Warno bersama sekretaris kecamatan (sekcam), Pol PP, kasi pemdes mendatangi rumah Suroso.
Namun lagi- lagi kedangaya belum membuahkan kesepakatan, dan pihak keluarga Suroso tetap bertahan Karena segala cara sudah di lakukan, ahirnya pemdes Songgon meluncurkan surat himbauan untuk pengosongan lahan tersebut.
Di perjelas lagi oleh kades Warno terkait penawaran pemberian dana sebesar 25 juta, dan bantuan material itu bukan ganti rugi melainkan tali asih. “Biar semua jelas sebagai bukti kalau tanah yang di tempati oleh Suroso benar- benar tanah negara (TN), Kades Warno menunjukan gambar peta krawangan desa.
Agar berita seimbang awak media datangi rumah keluarga Suroso. Sayangnya Suroso sedang tidak ada di rumah. Dan sampai ditulis berita ini, Suroso belum bisa di konfirmasi.(Joko)

