PRN JOMBANG – Berawal dari keberhasilan Reskrim Polsek Diwek menangkap DEH (22) pelaku pengedar Pil LL warga kepuh Pandak Kec. Ngoro Jombang, Polisi mengembangkan sehingga menjadi 3 orang pelaku yang berhasil ditangkap. 9/4/18.
Kapolsek Diwek AKP Bambang membeberkan, berawal dari informasi masyarakat pada Senin, 09 April 2018, sekitar pukul 20.00 Wib, Unit reskrim polsek Diwek dipimpin langsung oleh Kapolsek telah melakukan penangkapan terhadap DEH (22) pelaku pengedar PIL Double L (LL) bebernya.
Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa pil doble L denanyar 70 butir dan HP. Ujarnya.
Tidak puas dengan tangkapannya, sambil mengantongi identitas unit Reskrim memburu Pelaku lainnya sekitar pukul 21.00 Wib, berhasil melakukan penangkapan AB ( 29)
Beralamatkan di Dusun Jatirejo Barat Desa Jatirejo Kecamatan Diwek Kabupaten Jombang Dengan barang bukti berupa Pil doble L sebanyak 54 butir dan HP.
Penangkapan lainnya Bernama YI (28) alamat Dusun Gendong Desa Watugaluh Kecamatan Diwek Kabupaten Jombang.
Pada hari selasa sekitar pukul 01.00 Wib, Di Desa Keras Diwek dengan Barang bukti yang berhasil disita sejumlah 98 butir pil doble L dan uang tunai sebesar 30.000. Ribu rupiah.
Ketiga pelaku diduga melanggar hukum karena mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan khasiat, mutu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 196 UU RI No. 36 Th. 2009 tentang kesehatan.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya Ketiga Pelaku dilakukan penahanan di Mapolsek Diwek, guna kepentingan proses penyidikan lebih lanjut dan pengembangan penangkapan Pelaku lainnya. Pungkas Bambang (why)

