PRN Ngawi – Yang dilakukan Johana Kurniawan (42) warga Jl.Kyai Mojo kelurahan Ketanggi Ngawi sungguh terlalu dan nekat terhadap Andi Frantika warga Jl.Trunojoyo kelurahan Karangtengah Ngawi. Dengan aksi tipu dia berhasil mengelabui pria yang akan membeli mobil.senin (02/09)
Kejadian berawal sewaktu Andi Trantika berniat membeli mobil Brio. Lalu keinginan dari korban terdengar oleh Johana Kurniawan. Yang selanjutnya pelaku dan korban bertemu pada awal tahun 2018.
Dengan janji manisnya akhirnya pelaku dapat membuat percaya pada korban, sehingga korban memberikan uang muka sejumlah delapan puluh satu juta. Akhirnya kendaraan yang dipesan tidak kunjung datang, korban terus menagih kendaraan yang dijanjikan.
Kembali dengan alasan bahwa uang untuk mengambil kendaraan tidak cukup akhirnya pria nahas tersebut kembali termakan bujuk manis pelaku. Dimana pelaku meminta tambahan uang yang dikabulkan oleh korban dengan memberikan enam puluh delapan juta rupiah.
Setelah itu pelaku kembali menghilang dan korbanpun kesuitan menghubungi pelaku.
Dan pada bulan Oktober 2018 korban berhasil menemui pelaku yang saat tersebut berjanji akan mengusahakan kendaraan yang diminta oleh korban. Hal tersebut dibuktikan dengan adanya surat pernyataan antara pelaku dengan korban pada 20 Oktober 2018 silam.
Setelah itu pelaku menyerahkan kendaraan Brio warna abu-abu kepada korban dengan nopol D 1081 AFW. Yang dikemudian hari ternyata kendaraan tersebut diketahui didapat dari jaringan pihak leasing.
Karena korban merasa ditipu oleh pelaku pada 6 Januari 2019 korban melaporkan kejadian yang menimpa dirinya pada kantor Polres Ngawi.
“Pelaku memang dikenal sering melakukan aksi serupa dan saat ini pelaku juga menghadapi kasus yang sama di Polres Magetan,” jelas kapolres Ngawi AKBP.MB.Pranatal Hutajulu pada awak media.
Yang selanjutnya pelaku menjadi buruan dari Satreskrim Polres Ngawi. Sedangkan pelaku berhasil diamankan anggota Satreskrim polres Ngawi pada hari Jumat (30/08) lalu di wilayah Kendal Jawa Tengah.
Untuk tersangka akan dijerat dengan pasal 378 KUHP dengan ancaman hukluman maksimal 4 tahun penjara. (wixke)

