PRN MADIUN – 20 April 2018 Kerja keras anggota Kepolisian Resort Madiun Kota patut mendapatkan penghargaan, pasalnya selain pengungkapan kasus- kasus kriminal, pidana khusus satuan reskrim Polres Madiun Kota juga berhasil membongkar dugaan pabrik minuman keras tanpa ijin di wilayah hukum Polres Madiun Kota.
Seperti diketahui bersama bahwa meningkatnya nilai kriminalitas dan kejahatan dapat di implementasikan berasal dari minuman keras yang beralkohol, tentang pristiwa tindak pidana diduga menjual barang yang sedang diketahuinya bahwa barang itu berbahaya bagi jiwa atau kesehatan atau memproduksi standar keamanan pangan yang terjadi pada hari jumat tanggal 20 April 2018 di jl.Setiyaki Kec Kartoharjo Kota Madiun.
Dari hasil penyidikan berhasil dikorek keterangan terkait proses membuat atau memproduksi Minuman Beralkohol dilakukan dengan cara pertama tama bahan dasar jagung atau nanas diiris dan direbus apabila bahan dasarnya jagung, setelah diiris kemudian dihaluskan dengan menggunakan blender, Setelah dihaluskan dimasukan ke dalam tong di campur dengan air panas sebanyak 15 liter kemudian dicampur dengan gula pasir dan ragi kemudian didiamkan selama 2 minggu unruk proses fermentasi dan seterusnya kemudian dimasukan ke dalam botol kemasan dengan menggunakan sendok ukur sesuai dengan kapasitas botol, setelah botol penuh ditutup dan disegel dengan menggunakan plastik segel dan ditempel dengan stiker merk kemudian dikemas dalam kardus dan siap untuk diedarkan.
Dari tangan pelaku diamankan barang bukti antara lain tong plastik dipergunakan untuk fermentasi bahan dasar, saringan almunium dipergunakan untuk menyaring bahan dasar, alat ukur kadar alkohol dipergunakan untuk mengukur kadar alkohol yang dihasilkan, tabung ukur dipergunakan untuk mengukur jumlah kapasitas minuman yang akan dikemas dalam botol, Selang kecil panjang 1 meter dipergunakan untuk mngalirkan hasil destilasi ke toples, corong dipergunakan untuk memasukan minuman beralkohol ke dalam botol kemasan, centong stanlis stell untuk mengambil minuman dari toples ke tabung alat ukur, toples untuk menampung minuman beralkohol dari hasil penyulingan.Panci presto untuk proses penyulingan,blender untuk mengolah dan menghaluskan bahan dasar pembuatan minuman beralkohol, pisau dapur untuk mengiris bahan dasar, tong tembaga destilasi untuk menampung hasil destilasi sebelum dialirkan ke toples.
Dengan kejadian ini pelaku dikenakan Pasal 204 Ayat 1 KUHP Barang siapa menjual menawarkan menerimakan barang,sedang diketahuinya bahwa barang itu berbahaya bagi jiwa atau kesehatan orang dan sifat yang berbahaya,dihukum selama lamanya lima belas tahun.Dan melanggar pasal 140 UURI NO.18 Tahun 2012 Tentang Pangan “Setiap orang yang memproduksi dan memperdagangkan pangan yang dengan sengaja tidak memenuhi standart pangan”Dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 Tahun atau Denda paling banyak 4 Milyar Rupiah. (toni).

