By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
Notification Show More
Font ResizerAa
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Reading: WAKAPOLRI : Wartawan Tidak Boleh Langsung Dipidana Soal Pemberitaan
Share
Font ResizerAa
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
Search
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Follow US
Beranda » Blog » WAKAPOLRI : Wartawan Tidak Boleh Langsung Dipidana Soal Pemberitaan
KABAR POLISI

WAKAPOLRI : Wartawan Tidak Boleh Langsung Dipidana Soal Pemberitaan

putri pena
Last updated: 13 Juni 2018 7:58 am
putri pena
Published: 13 Juni 2018
Share
SHARE

PRN JAKARTA – Wakapolri Komjen Pol Syafruddin tidak setuju atas langkah yang diambil Polres Kotabaru Prov. Kalimantan Selatan dalam menangani perkara pemberitaan yang menjerat M. Yusuf wartawan media siber Kemajuan Rakyat dengan Pasal 45 a U No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Nanti kita cek lagi ya, wartawan nggak boleh di anu (langsung pidana). Janganlah…!”, tutur Wakapolri Komjen Pol Syafruddin saat meninjau arus mudik di stasiun Gambir – Jakarta Pusat, Senin (11/06/2018).

Komjen Pol Syafruddin menegaskan, pihaknya akan mengecek kembali peristiwa yang menimpa almarhum M.Yusuf hingga wartawan ini meninggal dalam tahanan. “Nanti kita cek, meninggalnya karena apa”, cetus Komjen Pol Syafruddin.

Sebagaimana diketahui, M. Yusuf ditangkap polisi karena pemberitaannya mengenai konflik antara warga dengan PT. MSAM. Wartawan media siber Kemajuan Rakyat tersebut dijerat dengan Pasal 45 a U No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Ketika mengumumkan penetapan Yusuf sebagai tersangka, Kapolres Kotabaru AKBP Suhasto mengatakan, polisi berwenang menangkap dan memproses pidana wartawan di luar mekanisme UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Menurutnya, Dewan Pers merekomendasikan polisi bisa menjerat M. Yusuf dengan UU ITE.

Suhasto mengklaim sudah lebih dahulu menyesuaikan Momerandum of Understanding(MoU) Dewan Pers dan melakukan koordinasi sebelum menjerat Yusuf dengan pasal ITE tersebut. (VIRAL/PUT)

You Might Also Like

SPBUN SGN Apresiasi DPR RI Fasilitasi Penyelesaian Perselisihan Industrial, Dorong Kenaikan HAP Gula Rp15.500
Aksi Koramil Purwoharjo Lawan Covid-19 Dengan Penyemprotan Disinfektan
Anggota Dewan Perwakilan Daerah RI Beny Ramdhani Prihatin Pers di Kriminalisasi
Demi Penuhi Kebutuhan Vaksinasi Booster Untuk Masyarakat, Polresta Sidoarjo Masifkan Pelayanan Sampai Malam
Lepas Sambut Kapolsek Kalideres Gelar Pengajian dan Santunan Anak Yatim
TAGGED:JakartaKriminalisasi Wartawan
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trend Terkini
KABAR JATIM

Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab

Redaksi
By Redaksi
2 Oktober 2026
Swakelola Rp1,1 Miliar, Perkim Jombang Benahi Trotoar dan Drainase di 6 Ruas Jalan Kota
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
Pemkab Malang Realisasikan Hotmix Pendem Jatisari Pakisaji
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul

Kategori Berita

  • Politik
  • Lawan Korupsi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Kabar JATIM
  • Nusantara
  • Opini
Menu Cepat
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Susunan Redaksi
  • Copyright
  • Disclaimer
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
6 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
5 Oktober 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
3 Oktober 2026
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
2 Oktober 2026
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
© Penarakyatnews.id 2026. All Rights Reserved. Developed by Marga
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?