MALANG, PRN.id – Lagi-lagi polisi harus menunjukkan keseriusannya dalam menangani oknum seprofesinya yaitu Polisi yang diduga telah melanggar kode etik kepolisian.
Senin, 12 Juni 2017, Wartawan RNews bersama beberapa wartawan yang tergabung di MPN datang ke Polda Jatim guna meminta keadilan atas penghinaan profesi wartawan yang di lakukan oleh anggota Polantas Polres Malang.
Penanganan Propam Polres Malang yang terkesan lamban, membuat gerah wartawan RNews, akhirnya membawa kasus oknum anggota Polantas Polres Malang ke Propam Polda Jatim, Oknum tersebut adalah Bripka Heri W yang pada edisi 11 Pena Rakyat News sebelumnya telah di beritakan dan di adukan ke Propam Polres Malang oleh wartawan RepublikNews terkait perlakuan Heri yang menghina profesi wartawan seperti ” TAI “ saat di konfirmasi tentang masalah proses tilang yang di lakukan oknum tahun 2015 yang sudah menghilangkan barang BB unit sepeda motor dan nenyita BPKB serta STNK.
Dalam pengaduan pertama,kamis, 18 mei 2017 langsung di tangani Kasi Propam Polres Malang, Ipda. Basuki Iriyanto SH di ruang kerjanya. Berselang satu hari, Jumat 19 Mei 2017 dari laporan pihak propam memanggil korban tilang yang BB-nya di hilangkan oleh oknum Heri untuk di mintai keterangan, korban di BAP oleh anggota Propam Irfan.
Satu minggu kemudian akhirnya Heri, wartawan RNews dan korban di pertemukan oleh pihak propam untuk mediasi, dimana dalam mediasi di komando langsung oleh Ipda.Basuki. Dalam mediasi kasi propam sempat emosi terkait pengakuan Heri yang pada pertemuan tersebut awalnya tidak mengakui tapi begitu wartawan RNews bisa membuktikan kalau BPKB dan STNK ada di tangan Heri, pada saat itu juga Heri langsung mengakui dan meminta maaf serta akan mengganti rugi unit motor tilangan yang sudah dia jual buat beli rokok (dikutip dari kata-kata oknum waktu dikonfirmasi sebelumnya).
“Kamu bikin malu saja, mau tak sumpal sepatu mulutmu,” emosi Ipda.Basuki kepada Hery.
Janji Oknum mau mengganti rugi ternyata hanya omong kosong rupanya, pasalnya waktu pertemuan terakhir ternyata Oknum hanya bilang mau balikin motor dan tidak dengan ganti ruginya. Disaat di tanya ganti ruginya malah mengatakan pada pihak korban kalau ini pemerasan.
Mediasi akhirnya tidak ada itikad baik oknum, akhirnya pihak korban meminta agar Hery di proses saja sesuai hukum yang berlaku, dimana pada kasus ini oknum sudah melakukan tindak pidana Perampasan dan Penggelapan pasal 365 KUHP dan 378 KUHP, Penghinaan pasal 315 KUHP, Pasal 422 KUHP Penyalahgunaan wewenang dan melanggar UU Pers No. 40 Tahun 1999.
Tindak lanjut polres Malang terkait kasus oknum Polantas berlangsung lamban dan terkesan lamban dan tidak ada keseriusan.
Jumat, 09 Juni 2017 wartawan RNews dan beberapa wartawan media lain, seperti Panji Nasional, Suara News, PenaRakyatNews dan Oposisi datang ke Polres Malang, tapi sayangnya tidak ada satupun Pejabat tinggi di Polres tersebut di kantor, semua keluar karena ada acara resmi buka puasa bersama. Bersambung…. (red)

