By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
Notification Show More
Font ResizerAa
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Reading: Garong Uang Rakyat Kades Jatidukuh Gondang Mendekam di Penjara
Share
Font ResizerAa
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
Search
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Follow US
Beranda » Blog » Garong Uang Rakyat Kades Jatidukuh Gondang Mendekam di Penjara
LAWAN KORUPSI

Garong Uang Rakyat Kades Jatidukuh Gondang Mendekam di Penjara

putri pena
Last updated: 19 Juli 2017 4:21 pm
putri pena
Published: 19 Juli 2017
Share
SHARE

Mojokerto, PRN.id – “Tidak ada celah korupsi anggaran “ opini yang ditulis oleh Dr. W. Riawan Tjandra, SH. MHum seorang pengajar di universitas Atma Jaya Yogyakarta memang benar adanya, dari tahun 2015 Nanang Harianto kepala desa Jatidukuh Gondang menyimpan bangkai ditahun 2017 kebusukan itu baru teringkap.

Tim Kejaksanaan Negeri Mojokerto menggelandang Nanang Harianto keluar ruang pemeriksaan Kejari Mojokerto dengan mengenakan rompi orange sekira pukul 11.30 WIB ke Lapas kelas IIB Mojokerto. Setelah sebelumnya diperiksa Kejaksaan Negeri Mojokerto.

Nanang Harianto merupakan Kepala desa Jatidukuh Gondang yang diduga korupsi pembangunan pagar, pengadaan mebel dan pembangunan kantor desa yang merugikan negara Rp 150 juta.

Nanang dikirim ke Lapas Klas IIB Mojokerto untuk menjalani penahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka.

“Tersangka NH (Nanang) selaku Kades Jatidukuh kami tahan selama 20 hari ke depan di lapas. Yang bersangkutan diduga korupsi dana APBDes tahun 2015,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Mojokerto Fathurrahman kepada wartawan di kantornya.

Fathurrahman menjelaskan, modus korupsi yang dilakukan Nanang bervariasi. Tersangka diduga membuat proyek fiktif pembangunan pagar kantor Desa Jatidukuh senilai Rp 93,5 juta tahun 2015. Dalam laporan keuangan desa, proyek swakelola desa tertulis sudah terbangun.

“Pembangunan pagar tahun 2015 ternyata tidak ada realisasinya, baru di APBDes tahun 2016 dianggarkan lagi untuk menutupi proyek fikfif tahun 2015,” terangnya.

Selain itu, lanjut Fathurrahman, di tahun yang sama tersangka diduga melakukan korupsi pembangunan kantor Desa Jatidukuh senilai Rp 243,5 juta. Pengadaan mebel untuk kantor Desa Jatidukuh Rp 8 juta juga tak luput dari rekayasa tersangka.

“Karena swakelola, antara bahan-bahan bangunan yang dibeli dengan kwitansi terdapat perbedaan, ada pembelian bahan yang tak bisa dipertanggungjawabkan tersangka. Begitu juga pengadaan mebeler,” ujarnya.

Akibat perbuatan tersangka, kata Fathurrahman, kerugian negara mencapai Rp 150 juta. “Kerugian negara secara akumulasi dari ketiga pekerjaan itu (pembangunan pagar, mebel dan kantor desa) Rp 150 juta,” ungkapnya.

Kades Nanang dijerat dengan Pasal 2 dan 3 juncto Pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999 yang diubah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Ancaman hukumannya 20 tahun penjara,” terangnya.

Fathurrahman memastikan, penyidikan kasus korupsi di Desa Jatidukuh ini terus dikembangkan. Diduga masih ada keterlibatan perangkat desa lainnya.

“Keterlibatan bendahara desa dan sekretaris desa masih kami dalami. ada keterangan berbeda antara beberapa saksi. Dalam persidangan nanti kami lihat,” tandasnya.

Kholil Askhohar atau yang akrab dipanggil Alex Kuasa hukum Nanang Harianto, mengatakan, Nanang mengakui perbuatan penyalahgunaan anggaran tersebut. Namun yang disalah gunakan hanya sekira Rp 94 juta, itu pun tidak digunakan sendiri, namun ada pihak lain yang terlibat yakni sekretaris desa,” kata Alex. (Nt/red)

You Might Also Like

Layanan Vaksinasi TNI Serbu Wilayah Mojoanyar
SK Kepengurusan DPC PPP Kabupaten Mojokerto di Tolak Oleh 17 PAC PPP Kabupaten Mojokerto.
Door To Door Babinsa Koramil Dlanggu Dampingi Nakes Suntikan Vaksin Covid–19 Keliling Desa
Bentuk Karakter Generasi Milenial, Kasdim 0815 Tanamkan Wasbang Bagi Peserta Didik Baru
Walikota Mojokerto Mengunjungi Sekaligus Mendukung Warganya Budidaya Maggot.
TAGGED:Kades KorupsiMojokerto
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trend Terkini
METRO JABODETABEK

SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah

Redaksi
By Redaksi
6 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
Swakelola Rp1,1 Miliar, Perkim Jombang Benahi Trotoar dan Drainase di 6 Ruas Jalan Kota
Jatim Fest 2026 Digelar, KAI Daop 8 Surabaya Hadirkan Promo Tiket Kereta hingga 30 Persen
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul

Kategori Berita

  • Politik
  • Lawan Korupsi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Kabar JATIM
  • Nusantara
  • Opini
Menu Cepat
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Susunan Redaksi
  • Copyright
  • Disclaimer
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
6 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
5 Oktober 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
3 Oktober 2026
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
2 Oktober 2026
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
© Penarakyatnews.id 2026. All Rights Reserved. Developed by Marga
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?