By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
Notification Show More
Font ResizerAa
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Reading: “Panen Tahunan” Kewajiban Pembelian Seragam Beratkan Wali Murid
Share
Font ResizerAa
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
Search
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Follow US
Beranda » Blog » “Panen Tahunan” Kewajiban Pembelian Seragam Beratkan Wali Murid
LAWAN KORUPSI

“Panen Tahunan” Kewajiban Pembelian Seragam Beratkan Wali Murid

Redaksi
Last updated: 11 Juli 2020 2:36 pm
Redaksi
Published: 11 Juli 2020
Share
SHARE

Dengan dalil kegiatan Koperasi, SMAN 1 Kalianget mewajibkan peserta didik baru membeli seragam dengan harga selangit

PRN SUMENEP | Dunia pendidikan yang ada di Sumenep, pada penerimaan peserta didik baru di setiap sekolah dasar sampai menengah diduga dijadikan ajang bisnis jual beli seragam sekolah kepada peserta didik barunya yang sedang melakukan daftar ulang, salah satunya Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 1 Kalianget, yang berada di kecamatan Kalianget, kabupaten Sumenep. 11/7/20

Hasil investigasi awak media bahwa, bagi peserta didik baru yang mendaftarkan di lembaga pendidikan Negeri SMAN 1 Kalianget tahun ajaran 2020/2021, di saat melakukan daftar ulang, pihak sekolah mengarahkan peserta didik baru untuk membayar uang Rp. 850.000 (Putra), sedangkan Rp. 970.000 (Putri), pembayaran tersebut untuk pembelian kebutuhan seragam sekolah dan lain lain bagi peserta didik baru tanpa terkecuali dengan dalil kegiatan koperasi sekolah.

“Ini bukan pungutan tapi untuk pembelian seragam sekolah dan Pembayaran tersebut bukan diminta duluan, tapi bagi peserta didik baru yang mau bayar duluan dipersilahkan, bahkan yang tidak mampu bisa dicicil”. Ucap Moh. Sadik selaku Kepala Sekolah saat di temui awak media di tempat kerjanya, 07/07/2020.

Sedangkan keputusan harga dan total pembayaran tersebut tidak melakukan proses penawaran atau musyawarah terlebih dahulu kepada wali/orang tua murid, hanya langsung diputuskan dari pihak sekolah dengan Komite.

“Ngapain harus musyawarah kalau masalah pembelian seragam ini, karena beda dengan sumbangan, kalau sumbangan perlu melakukan rembukan dulu dengan pihak Komite dan wali murid. Hal ini sudah kesepakatan dengan Komitmen, kan itu sudah ada tanda-tandanya ketua Komite”. Tutur Sadik terkesan kesal dengan pertanyaan awak media.

Lanjut Moh. Sadik Kepsek di SMA N 1 Kalianget, “Kalau harus melibatkan orang tua murid kan harus membutuhkan waktu yang sangat lama, sedangkan baju seragam tersebut harus segera dipakai oleh murid, dan dak perlu harus musyawarah, karena kalau dari pihak orang tua murid tidak mampu bisa langsung konfirmasi ke Koperasi”. Imbuhnya.

Sedangkan hasil penelusuran awak media kepada salah satu pihak bagi peserta didik baru yang sudah lunas membayar uang seragam tersebut, hanya mendapatkan potongan kain saja untuk 1setel seragam Putih abu-abu dan 1 stel Pramuka, yang lainnya belum diberikan karena tidak ada barangnya dikoperasi, sedangkan uang tersebut harus dibayar oleh peserta didik baru.

Dalam hal itu, Asmuni Ketua Lembaga Komunitas Pengawas Korupsi (L-KPK) DPC Sumenep, yang memiliki tugas pokok untuk mengawasi APBN, APBD, dan mengawasi kebijakan publik, dia menilai bahwa setiap sekolah yang melakukan pungutan dengan alasan pembayaran pembelian untuk seragam sering dilakukan di lembaga pendidikan, karena kurangnya pengawasan dan tindakan sangsi kepada pihak sekolah dari atasan atau pihak berwajib.

“Hah itu sering terjadi karena kurangnya pengawasan dari pihak dinas pendidikan terkait dan tidak ada ketegasan dari pihak berwajib untuk memberikan sangsi kepada lembaga Sekolah yang melakukan pelanggaran – pelanggaran”. Ucap Asmuni pada awak media, Sabtu 11/07/2020.

Lanjut Asmuni, “ini kan sudah jelas aturannya pada Permendikbud 45 tahun 2014 Pasal 4, tentang pakaian seragam sekolah peserta didik dasar dan menengah.
1. Pengadaan pakaian seragam sekolah diusahakan sendiri oleh orang tua atau wali murid
2. Pengadaan pakaian seragam sekolah tidak boleh dikaitkan dengan pelaksanaan penerimaan peserta Didik baru atau kenaikan kelas.

Pasal 6
Sekolah yang melanggar ketentuan dalam peraturan Menteri ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”. Tegas Asmuni. (Erfandi).

You Might Also Like

HITUNGAN HARI, Tugu Kuda Terbang Selesai Dibangun Ambruk Tanpa Sebab
Lagi-Lagi Gempar…Baldes Kedunggede Digruduk Warga Terkait PTSL
Bupati Sumenep Meresmikan Pembukaan Turnamen Bulu Tangkis Madura CUP 2019.
Kartu Asuransi Nelayan Menjadi Polemik Di Kabupaten Sumenep
Melihat Situasi Covid-19 Semakin Ramai, Dispendik Sumenep Keluarkan Surat Edaran Perpanjangan Belajar Dirumah
TAGGED:Ajang Pungli SekolahSumenep
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trend Terkini
KABAR JATIM

Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan

Redaksi
By Redaksi
5 Oktober 2026
Jatim Fest 2026 Digelar, KAI Daop 8 Surabaya Hadirkan Promo Tiket Kereta hingga 30 Persen
KPPU Dorong Mahasiswa Pahami Persaingan Usaha untuk Bangun Ekonomi Berdaya Saing
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul

Kategori Berita

  • Politik
  • Lawan Korupsi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Kabar JATIM
  • Nusantara
  • Opini
Menu Cepat
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Susunan Redaksi
  • Copyright
  • Disclaimer
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
6 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
5 Oktober 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
3 Oktober 2026
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
2 Oktober 2026
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
© Penarakyatnews.id 2026. All Rights Reserved. Developed by Marga
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?