By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
Notification Show More
Font ResizerAa
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Reading: Pengedar Pil Dobel L Tambakberas Dibekuk Polisi
Share
Font ResizerAa
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
Search
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Follow US
Beranda » Blog » Pengedar Pil Dobel L Tambakberas Dibekuk Polisi
KRIMINAL

Pengedar Pil Dobel L Tambakberas Dibekuk Polisi

putri pena
Last updated: 3 September 2017 3:09 pm
putri pena
Published: 3 September 2017
Share
SHARE

Jombang, penarakyatnews.id – Kegigihan Polisi dalam penanggulangan peredaran Narkoba dan obat keras lainnya seperti halnya dobel L patut diacungi cempol, pasalnya Reskrim Polsek Diwek Jombang telah berhasil menangkap 3 orang peredar pil dobel L di wilayah hukum Polsek Diwek. 3/9/17.

Berawal dari informasi warga Polisi berhasil melakukan penangkapan terhadap  M. Adib (25) warga Tambakberas yang terbukti telah membawa pil dobel L dan langsung di gelandang ke Polsek Diwek sabtu 2/9/17 pkl. 22.00 wib.

Lanjut dari penangkapan awal pihak Reskrim Polsek Diwek melakukan pengembangan dan berhasil menangkap Febrik Yulianto (29) warga Konto Tembelang dan M. Ma’ruf (27) warga Tambakberas dengan barang bukti pil dobel L sebanyak 9 butir.

Lebih lanjut menurut AKP Bambang Kapolsek Diwek Jombang, membenarkan adanya penangkapan 3 orang pelaku pengedar Pil Koplo atau dobel L pada sabtu 2/9/17.

Sampai berita ini diturunkan pihak Polsek Diwek masih melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus ini, dan ketiga tersangka dikenakan dengan pasal undang-undang Kesehatan. (red/yud)

 

You Might Also Like

Lagi…Pengedar Pil Koplo Diringkus Polsek Diwek Jombang
Maling Acak-acak Rumah Warga Ngoro Saat Ditinggal Pulang Kampung
Undangan Dialog Bersama Menteri Desa PDT Ternyata Tidak Sesuai Dengan Kenyataan di Lapangan
Bupati Mundjidah Wahab Membuka Rakorda Pendataan Awal Regsosek Kabupaten Jombang Tahun 2022
Hari Ginjal Sedunia: RSUD Jombang Tekankan Pentingnya Kesehatan Ginjal
TAGGED:JombangPil Koplo
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trend Terkini
METRO JABODETABEK

SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah

Redaksi
By Redaksi
6 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
Swakelola Rp1,1 Miliar, Perkim Jombang Benahi Trotoar dan Drainase di 6 Ruas Jalan Kota
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
Pemkab Malang Realisasikan Hotmix Pendem Jatisari Pakisaji

Kategori Berita

  • Politik
  • Lawan Korupsi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Kabar JATIM
  • Nusantara
  • Opini
Menu Cepat
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Susunan Redaksi
  • Copyright
  • Disclaimer
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
6 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
5 Oktober 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
3 Oktober 2026
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
2 Oktober 2026
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
© Penarakyatnews.id 2026. All Rights Reserved. Developed by Marga
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?