Mojokerto, PRN.id – Pada akhirnya Kepala Desa Ngrame digelandang oleh anggota Tipidter Polres Mojokerto, pasalnya diduga sang kades telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan calon pegawai negeri sipil (CPNS).
Abd. Mukti Bin Hamim (68) Kepala Desa Ngrame kecamatan Pungging Mojokerto berdasarkan LP / 64 / IV / 2017 /Jatim/ Res Mjk, tanggal 08 April 2017 ditangkap dan digelandang oleh satuan Reskrim Tipidter Polres Mojokerto saat berada di Kantor Desa Ngrame Pungging rabu 13/9/17.
Berdasarkan data yang digali oleh wartawan Pena Rakyat News, Abd. Mukti ditangkap Polisi karena atas dasar laporan dari Putu Parta Wijaya, SE warga Jl. Murbei No. 01 Wates Mojokerto dengan tuduhan penipuan dan penggelapan.
Kronologi kejadian Abd. Mukti Kepala Desa Ngrame Pungging diduga telah menipu Putu Parta Wijaya dan saudaranya Sandi dan Angga, modusnya awal Januari 2017 korban dijanjikan dengan dimasukkan sebagai pegawai negeri sipil di wilayah Mojokerto dengan menyetor dana per orang sebesar Rp. 150.000.000,- dan dana itu harus dibayar lunas setelah terbukti korban menerima Surat Keputusan (SK) PNS, karena ada 3 orang yang hendak dimasukkan sebagai PNS maka Abd. Mukti meminta uang sebesar Rp. 167.000.000,- dengan iming-iming paling lambat awal maret 2017 tiga orang korban akan menerima SK PNS Kabupaten Mojokerto.
Lanjut karena janji untuk masuk sebagai PNS tidak kunjung tiba, maka ke tiga korban mendesak Abd. Mukti untuk segera mengembalikan uang yang sudah disetor kepada dirinya, dan pada akhirnya Abd. Mukti mengembalikan Rp. 35.000.000,- dan sisa kurangnya Abd. Mukti selalu janji-janji terus tidak jelas, merasa korban dikecewakan dan ditipu maka korban memutuskan untuk melaporkan kejadian ini kepada pihak Kepolisian.
Dengan kejadian ini sebagai alat bukti yang disita polisi berupa 2 lembar kwitansi dan sampai berita ini diturunkan Polisi masih melakukan penyidikan. (wb/red)

