By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
Notification Show More
Font ResizerAa
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Reading: PT.  WMF Diduga Melanggar UU perlindungan Konsumen dan Abaikan Aturan Perbankkan
Share
Font ResizerAa
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
Search
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Follow US
Beranda » Blog » PT.  WMF Diduga Melanggar UU perlindungan Konsumen dan Abaikan Aturan Perbankkan
HUKUM

PT.  WMF Diduga Melanggar UU perlindungan Konsumen dan Abaikan Aturan Perbankkan

putri pena
Last updated: 30 April 2018 6:43 am
putri pena
Published: 26 April 2018
Share
SHARE

 

PRN JAKARTA – Nasip sial menimpa nasabah bank pembiayaan PT.  WANNAMAS MULTI FINANCE (WMF),  pasalnya pinjaman nasabah yang baru memasuki bulan ke 9 dari kontrak kredit 48 bulan, jaminan sertifikat diduga sudah dipindah ke bank lain dan hendak dilelang. 26/4/18

Hal ini menimpa pada diri Dahlan (debitur)  yang saat dikomfirmasi melalui Lia (anak Dahlan,  red).  Saat itu Dahlan melakukan pinjaman di perusahaan pembiayaan PT.  WMF)  sebesar 500 juta dengan jangka waktu kredit selama 48 bulan dan saat ini kredit Dahlan memasuki bulan ke 9, karena usaha Dahlan mengalami kemacetan sehingga untuk melakukan kwajiban angsuran menjadi terhambat dan akhirnya menunggak sampai 6 bulan.

Menurut Lia,  dirinya merasa kaget dan bingung dengan aturan yang tiba-tiba diterapkan oleh pihak finence,  pasalnya dengan keterlambatan angsuran ini berdampak pada terancamnya jaminan sertifikat Dahlan ini akan dialihkan kepada pihak ke tiga atau bank lain dan selanjutnya rumah akan dilelang.

Cerita singkat awalnya Dahlan memiliki pinjaman sebesar 500 juta kepada PT WMF dengan jaminan sertifikat dan jangka waktu kredit 48 bulan dan saat ini menginjak angsuran yang ke 9, angsuran Dahlan menunggak selama 6 bulan dan berdasarkan ketentuan yang dirasa sepihak oleh pihak Finence apabila dilunasi saat ini mencapai 630 juta dengan rincian pokok dan denda per hari 48.000/Hari.

Lebih lanjut menurut penuturan Lia,  saat ini dirinya hanya sanggup melunasi pinjaman itu dengan angka 500 juta karena menurutnya dirinya sudah membayar 3 kali angsuran,  namun niatan itu selalu terganjal dengan segala macam intimidasi dan ancaman para oknum yang mengaku internal pihak PT.  WMF.

Senada juga disampaikan oleh LND (inisial) Kepala Cabang WMF (BSD) Serpong Tangerang, LND bahkan mengatakan sertifikat sudah dialihkan kepada bank Viktoria dan saat ini dalam proses pelelangan dan yang paling membingungkan dari statement LND dirinya mengatakan bahwa bank PT. WMF adalah unit usaha syariah namun untuk perhitungan bunga dan denda PT WMF tidak menggunakan sistem syariah.

Menanggapi persoalan ini Samsul selaku ketua tim investigasi Lembaga Perlindungan Konsumen YAPERMA angkat bicara, bahwa disinyalir pihak Bank PT WMF ini banyak melakukan pelanggaran UU perbankkan dan UU perlindungan Konsumen dan hal ini harus diselesaikan baik itu secara kekeluargaan dan atau secara hukum, pasalnya melihat fakta yang ada tidak selayaknya pihak bank melakukan tindakan yang sangat jelas-jelas menggunakan aturan yang sepihak. (net).

 

Sumber : media SKI

 

You Might Also Like

Ratusan Korban Di Evakuasi Akibat Ambrolnya Atap Gedung Tower II BEI
APH Wajib ‘Garuk’ Penggali Pasir di Sungai Konto Juwet
Harapan Besar Kepada Kapolres Baru Sumenep, Usut Tuntas Perkara Pelabuhan TUKS
“Masuk Angin” Putusan PN Subang Dirasakan YAPERMA atas Kasus KSP Lexi Mitra Pamanukan
Potret Buram PN Depok Dibalik Perkara Bos Pandawa “Nuryanto”
TAGGED:JakartaPerlindungan Konsumen
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trend Terkini
HUKUM

PT. PRADHA KARYA PERKASA Sampaikan Hak Jawab Melalui Anggota TNI Terkait Pemberitaan Dugaan Limbah di Karangdiyeng

Redaksi
By Redaksi
30 September 2026
Sinden Muda Lintang Kairo Mengapresiasi Paguyuban Dalang Cilik Kabupaten Kediri Curi Perhatian Pengunjung CFD di Wates
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
Swakelola Rp1,1 Miliar, Perkim Jombang Benahi Trotoar dan Drainase di 6 Ruas Jalan Kota
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah

Kategori Berita

  • Politik
  • Lawan Korupsi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Kabar JATIM
  • Nusantara
  • Opini
Menu Cepat
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Susunan Redaksi
  • Copyright
  • Disclaimer
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
6 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
5 Oktober 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
3 Oktober 2026
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
2 Oktober 2026
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
© Penarakyatnews.id 2026. All Rights Reserved. Developed by Marga
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?