By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
Notification Show More
Font ResizerAa
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Reading: 5 ASAS DASAR DALAM HUKUM PERJANJIAN YANG LAHIR
Share
Font ResizerAa
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
Search
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Follow US
Beranda » Blog » 5 ASAS DASAR DALAM HUKUM PERJANJIAN YANG LAHIR
HUKUM

5 ASAS DASAR DALAM HUKUM PERJANJIAN YANG LAHIR

Redaksi
Last updated: 3 Maret 2021 7:14 pm
Redaksi
Published: 3 Maret 2021
Share
SHARE

5 ASAS DASAR DALAM HUKUM PERJANJIAN YANG LAHIR

DARI HUKUM KONTRAK

AGUS SALIM, S.Pd., S.H., M.H.

KONSULTAN HUKUM PRN & DOSEN FH UNIYOS SURABAYA

Dalam membuat suatu perjanjian yang lahir dari Kontrak tentunya perlu ketelitian yang sangat tinggi,dalam hal membuat suatu perjanjian, para pihak harus memenuhi syarat sahnya perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata.

Dalam hal pembuatan perjanjian atau kontrak, perlu diketahui ada 5 Asas dasar yang dipakai dalam hukum perjanjian. Kali ini kita akan bahas 5 asas dalam hukum perjanjian yang ditinjau dari KUH Perdata.

  1. Asas Kebebasan Berkontrak

Asas ini bermakna kalau setiap orang dapat secara bebas membuat atau terikat dalam suatu perjanjian, dan bebas membuat perjanjian mengenai hal apapun selama itu tidak bertentangan dengan hukum, kesusilaan dan  kepentingan UMUM.

  1. Pacta Sunt Servanda

Asas ini dikenal dengan istilah asas kepasatian hukum. Dalam KUHPerdata makna Asas Pacta Sunt Servanda dapat dilihat dalam pasal 1338 ayat (1). Yang artinya-semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya atau bisa dibilang perjanjian adalah hukum yang memaksa bagi pihak yang membuatnya.

  1. Asas Konsensualisme

Makna dari asas ini adalah jika para pihak telah menyepakati perjanjian tersebut maka perjanjian tersebut telah sah, mengikat dan sudah memiliki kekuatan hukum, meskipun perjanjian itu tidak dibuat dalam bentuk tertulis Dengan kata lain perjanjian itu sudah memiliki konsekuensi yuridis yakni timbulnya hak dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh para pihak.

  1. Asas Kepribadian

Makna. dari asas ini adalah setiap perjanjian hanya mengikat para pihak secara personal atau pribadi dan tidak mengikat pihak lain yang tidak memberikan kesepakatannya.

Asas ini dapat dilihat pada pasal 1315 KUH Perdata, bahwa Pada umumnya tak seorang dapat mengikatkan diri atas nama sendiri atau meminta ditetapkannya suatu janji dari pada untuk dirinya sendiri dan pasal 1340 menegaskan perjanjian hanya berlaku antara para pihak yang membuatnya.

  1. Asas Itikad Baik

Makria itikat baik pada asas ini adalah para pihak harus jujur dan saling percaya serta tidak ada niat untuk menipu pihak lainnya sehubungan perjanjian yang mereka sepakati. Asas Iktikad tersebut juga disebutkan pada pasal 1338 ayat (3) KUHPerdata, bahwa perjanjian harus dilaksanakan dengan iktikad baik.

Demikian materi pembahasan kali ini semoga bermanfaat bagi pembaca setia Opini Hukum Madia PRN.

You Might Also Like

Diketemukan Mayat Pemuda Gantung Diri di Mladangan
Peristiwa Jual Beli Sawah Warga Wonodadi Sejak 2020 Membuat Penjual Stres, Simak Faktanya
KJJT : Djoko Candra Saja Bisa Ditangkap Apalagi Hanya Pembunuh Wartawan
Kesandung Masalah Wali Kota Tangerang Izin Cuti ke Luar Negeri
Pelaku Pencabulan Anak Tiri di Desa Slempit Kedamaian Gresik Belum Ditetapkan Tersangka
TAGGED:Hukum PerjanjianOpini
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trend Terkini
KABAR JATENG

Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul

Redaksi
By Redaksi
3 Oktober 2026
Sinden Muda Lintang Kairo Mengapresiasi Paguyuban Dalang Cilik Kabupaten Kediri Curi Perhatian Pengunjung CFD di Wates
Pemkab Malang Realisasikan Hotmix Pendem Jatisari Pakisaji
KPPU Dorong Mahasiswa Pahami Persaingan Usaha untuk Bangun Ekonomi Berdaya Saing
Swakelola Rp1,1 Miliar, Perkim Jombang Benahi Trotoar dan Drainase di 6 Ruas Jalan Kota

Kategori Berita

  • Politik
  • Lawan Korupsi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Kabar JATIM
  • Nusantara
  • Opini
Menu Cepat
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Susunan Redaksi
  • Copyright
  • Disclaimer
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
6 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
5 Oktober 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
3 Oktober 2026
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
2 Oktober 2026
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
© Penarakyatnews.id 2026. All Rights Reserved. Developed by Marga
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?