PRN MOJOKERTO | Sepandai pandainya menyimpan bangkai pasti tercium juga, pepatah itu mengingatkan peristiwa 5 tahun silam dimana seorang Pejabat Sementara (PJ) yang hanya menerima jabatan sementara 6 bulan namun bersama BPD sempat diduga menyewakan bengkok selama 2 tahun hanya untuk membayar gaji atau honor sang PJ.
Realita ini bersumber dari informasi warga Mlaten kecamatan Puri kabupaten Mojokerto, bahwa di kisaran bulan Mei sampai dengan Oktober 2018 terdapat kekosongan kepala desa, dan oleh pemerintah daerah menunjuk Margo yang saat itu menjadi Kasubag di Kecamatan Bangsal untuk menjadi Pejabat Sementara sebagai Kepala Desa Mlaten.
Masih dalam keterangan nara sumber, dimasa jabatan Margo sebagai PJ ramai menjadi pembicaraan bahwa diketahui Margo telah menyewakan kepada orang luar wilayah Mlaten yaitu tanah bengkok di Wilayah dusun Bedog dan Sambiroto selama 2 tahun dan naifnya selama 2 tahun Kades terpilih tidak bisa mengerjakan jatah bengkoknya.
Pernyataan ini tidak dibantah oleh Margo yang saat ini masih sebagai PNS di Kecamatan Bangsal saat dikonfirmasi melalui selulernya. Dalam keterangannya Margo mengakui bahwa dirinya bersama panitia yang diketuai Parlin telah menyewakan tanah bengkok atau TKD desa Mlaten selama 2 tahun.
Masih dalam keterangan Margo yang notabennya adalah PNS Kasubag di Kantor Kecamatan Bangsal menjelaskan bahwa hasil sewa tanah TKD tersebut untuk membayar gaji PJ dirinya selama 6 bulan menjabat dan sisanya diserahkan ke kas desa, dan MRG menganggap hal itu syah syah saja sebab untuk kepentingan gaji PJ walaupun dirinya adalah seorang PNS yang sudah mendapat gaji, tunjangan dll dari pemerintah.
“Semua ada aturannya kok mas ada PP nya kalau PJ dari PNS juga mendapat gaji dari jabatan sementara kepala desa” jelas Margo.
Hak Jawab Margo melalui SMS.
“Sesuai PERDA KAB MOJOKERTO NOMOR 1 TAHUN 2015 TENTANG KEPALA DESA Bab XI PENGANGKATAN PENJABAT (PJ) KEPALA DESA Pasal 100 ayat 8 Penjabat (Pj) Kepala Desa melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban serta memperoleh hak yang sama dengan Kepala Desa”
“Klu bengkok itu yg 2 th itu sebagian ( yg di bedog aj) krn saat itu penyewa tidak mau alsan rugi dan itu yg melakukan transaksi Pemerintah Desa saat itu ( BPD dan Pj Kades beserta Perangkat Desa) masalah Honor saya terima perbulan dari Kasi Pemerintahan ( P Parlin )….” 🙏🙏TOLONG JADI JURNALIS YG PROFESIONAL SEPERTINYA SUDAH MEMVONIS SAYA KOREKSI KATA KATANYA APA SUDAH PANTAS”
Sementara menurut Parlin selalu Kaur Pemerintahan desa Mlaten saat dikonfirmasi menyatakan bahwa apa yang disampaikan oleh Margo sangat tidak benar, pasalnya saat itu yang mengatur menyewakan bengkok bukanlah dirinya namun BPD Kariyanto dan Margo. Terang Parlin terkesan tidak merasa bersalah.
Perihal penggunaan dana hasil sewakan bengkok Parlin menjelaskan bahwa sewa bengkok per 1 hektar Rp. 15 juta dan bengkok yang disewakan sebanyak 3 hektar. Penggunaannya menurut Parlin untuk membayar gaji PJ Margo mulai Mei sampai Oktober sebesar Rp. 34.802.000. dan gaji PJ sebelum Margo dan sisanya dibuat honor gaji Kades baru mulai Nopember 2018 sampai Juli 2019 sebesar Rp. 52.203.000 dan sisanya 30 juta diserahkan kepada Kades pada 12/7/2019. Terang Parlin.
Pernyataan Parlin ini apakah artinya Kades yang baru hanya menerima gaji, namun tidak menerima hasil dari jatah bengkoknya ?
Menanggapi hal Ini Iswarini selaku Kepala Desa Mlaten saat dikonfirmasi merasa heran dan dirugikan, pasalnya Margo saat itu statusnya adalah PNS yang dijadikan PJ hanya 6 bulan, kok bisa bisanya sewakan ganjaran atau bengkok selama 2 tahun, lagi pula alasannya dibuat gaji. Di peraturan bupati juga tidak ada PNS yang menjabat sebagai PJ mendapat gaji dobel, yang ada itu tambahan tunjangan itupun tidak harus menyewakan bengkok 2 tahun karena jabatan PJ tidak bakal lama. (sh07)
Berita direvisi dan penambahan hak jawab dari nara sumber pada senin,04-9-2023. pukul. 10.35 wib.

