PRN JEMBER | Tanah bengkok adalah tanah yang diterima sebagai pengganti gaji, tanah yang diterima dalam kaitan dengan jabatan yang dipegang atau dengan kalimat lain tanah jabatan. Jadi, tanah bengkok merupakan salah satu Tanah Desa yang merupakan barang milik desa. Tanah kas desa adalah kekayaan desa dan menjadi milik desa.
Kali ini Pena Rakyat News akan mengkupas kelakuan Kepala Desa Pancakarya Kecamatan Ajung Kabupten Jember Yang diduga telah melakukan penyalahgunaan wewenang untuk keuntungan pribadi dengan sengaja menyewakan tanah bengkok jatah salah satu Perangkat desa Pancakarya kepada pihak ke tiga.
Dari keterangan nara sumber sebut saja Paitun (bukan nama sebenarnya, red) salah satu Kepala Dusun di wilayah desa Pancakarya menyampaikan kepada awak media bahwa tanah bengkok seluas 1,1 hektar yang menjadi penunjang penghasilan dirinya untuk mengabdi sebagai Perangkat desa saat ini telah digagai dan disewakan kepada pihak ke-3 oleh Kades AS selama 4 tahun dari November 2022 sampai November 2026, tanpa adanya rapat seluruh perangkat dan BPD dan bahkan hasil dari menyewakan lahan bengkok tersebut tidak jelas penggunaannya.
Paitun menambahkan bahwa menurutnya proses sewa menyewa TKD atau Bengkok itu harus melalui Rapat dan lelang yang diketahui oleh BPD, namun seperti halnya bengkok miliknya ini tanpa melalui proses tersebut bahkan terdapat dugaan rekayasa dan pemalsuan tanda tangan dalam perjanjian sewa lahan yang mana tertulis saksi dalam surat tersebut adalah Sekertaris desa yang seharusnya bernama Qolik namun tertulis Muklis Efendi (kaur umum)
“ Saya sempat menanyakan terkait hasil uang sewa bengkok saya kepada pak kades, beliau janji akan memberikan uang tersebut namun setiap saya tanyakan janji jani melulu sampai sekarang saya belum pernah dikasih apa-apa dan hal ini sebenarnya tidak terjadi pada saya saja lo mas tapi bengkok Kasun lain juga ada yang digitukan tapi kawan-kawan tidak berani sama pak kades” Pungkas Paitun.
Lebih lanjut awak media menyinggung persoalan Bengkok yang disewakan tanpa prosedur kepada Kades Pancakarya AS, diruang kerjanya AS menyampaikan bahwa membantah dengan dalil bahwa apa yang dia lakukan sudah sesuai dengan PP atau Permendagri yang berlaku.
“Saya tidak memberikan tanah kas desa yang mana haknya perangkat desa kan sudah jelas peruntukannya yaitu untuk kepentingan desa, yang mana sudah sesuai dengan PP atau Permendagri yang berlaku mas”. tuturnya
Ironisnya lagi ketika awak media meluruskan terkait Permendagri No. 26 Tahun 1992, yaitu istilah atau nomenklatur tanah bengkok diubah menjadi Tanah Kas Desa. Sehingga, meskipun tidak dijelaskan secara eksplisit di dalam UU No.6 Tahun 2014, tanah kas desa dapat diartikan sama dengan tanah bengkok, Kades Pancakarya langsung memotong pembicaraan dan beralih membahas rencana pencabutan laporan wartawan atensinews.
“Sudahlah mas tidak usah membahas bengkok, saat ini kan kita bicara terkait rencana saya yang mau mencabut laporan saya terhadap Erwin di Polres Jember dan setelah itu saya akan meminta maaf kepada keluarganya Erwin di rumahnya, jadi tidak usahlah kita melebar ke tanah TKD/Bengkok” Pungkas Kades Agus Salim. (Okt)

