PRN Sumenep – pada hari Rabu 02/01/ 2019, Polres Sumenep telah melakukan penangkapan dan dilanjutkan dengan penahanan Super Mobil Cherry terkait dengan kasus ILEGAL LOGING di jalan setapak DS. Pandeman kec. Arjasa kab. Sumenep.
Menurut keterangan Kasubag Humas Polres Sumenep, Jum’at 04/01/2019,
Pada hari Minggu tanggal 30 Desember 2018, sekira pukul 12.00 wib petugas perhutani mendapatkan informasi bahwa ada penebangan kayu jati didalam kawasan hutan jati dipetak 24 RPH sawah sumur turut Ds.Pandeman Kec.Arjasa Kab.Sumenep.
” setelah dilakukan patroli dan pengecekan benar telah terjadi penebangan kayu jati dan di TKP diketemukan kayu jati sebanyak 17 batang dan 47 tonggak yang masih basah, setelah dilakukan pencarian kayu jati yang lainnya diketemukan di area perkebunan dalam keadaan ditumpuk tidak diketahui siapa pemiliknya.” Tutur Kasubag Humas Polres Sumenep.
Selanjutnya Petugas Perhutani melakukan penyanggongan dan pada pukul 17.50 wib telah datang seseorang yang bernama DULHANNAN dan menunggui kayu tersebut dan tak seberapa lama datang mobil Cerry dan memuat kayu kayu tersebut.
Setelah mobil berjalan meninggalkan lokasi Petugas Perhutani melakukan penghadangan dan saat mobil berhenti DULHANNAN yang duduk di belakang diatas kayu langsung melarikan diri dan sopir atas nama HERMAN (29 th) dsn.Pasar ds. Pandeman kec. Arjasa kab. Sumenep , Karena tidak bisa menunjukkan surat keterangan kayu yang diangkutnya tersebut.
Barang bukti yang diamankan
” – Satu unit mobil Cerry tanpa spanten Plat nomor L 9532 AA yang memuat 30 batang kayu jati bentuk gelondongan.
– 17 batang kayu jati yang diamankan di TKP kawasan hutan Jati petak 24, RPH Sawah Sumur.” Kata Kasubag.
Sehingga tersangka dikenakan PASAL YG DITERAPKAN :
Perkara pengangkut, menguasai dan membawa hasil hutan tidak dilengkapi Surat Keterangan Hasil Hutan(SKSHH) sebagaimana dimaksud pasal 83 ayat(1) huruf a dan b UU No.18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan perusakan hutan.
Jurnalis : Erfandi

