PRN MOJOKERTO – Sungguh sangat di sayangkan bagi pembisnis lapangan olah raga futsal di kawasan Sanggrahan Kutorejo, pasalnya pemilik mewajibkan bagi penyewa per jam 50 ribu, namun pemilik abaikan sistem keamanan pelanggan.
Fakta ini terjadi di Planet Futsal Pesanggrahan Kotorejo Mojokerto, penyewaan lapangan olah raga futsal milik Ibrahim warga Surabaya ini dapat dibilang mengabaikan hak-hak konsumen, hal ini terbukti pada sabtu 1/12/18 pukul 20.00 wib Ferdinan warga Mojotamping Bangsal HP merk VIVO Y71 miliknya hilang di dalam jok sepeda motor saat dirinya bermain futsal di planet Futsal Pesanggrahan dan pihak pengelola tidak ada tanggung jawab apapun.
Kepada media Pena Rakyat News Mamik Kotibul Umam selaku orang yang dipercaya oleh pemilik Planet Futsal untuk mengelola menjelaskan bahwa pihaknya tidak bertanggung jawab atas apapun resiko yang terjadi terhadap pelanggan termasuk barang milik penyewa yang hilang, karena pihaknya (planet futsal, red) hanya menyewakan lapangan futsalnya saja. Tegas Mamik.
Berbeda dengan apa yang disampaikan oleh Ariono Aji, SE. ST seorang aktifis perlindungan konsumen, menurut Aji seharusnya pihak pengelola dalam hal usaha menyewakan lapangan futsal dirinya sudah menikmati hasil atau keuntungan dan semestinya pihak pengelola juga harus melengkapi sistem keamanan seperti halnya pemasangan CCTV atau paling tidak penitipan atau loker para pemain, sebab tidak mungkin penyewa sedang bermain sambil mengawasi barang bawaannya seperti HP, uang dan kendaraan milik penyewa.
Masih dalam keterangan Ariono Aji. SE. ST., pemilik atau pengelola planet futsal juga seharusnya membuat rasa nyaman dan aman terhadap pelanggan sebab dirinya juga sudah mendapat uang hasil sewa yang sebesar 50 ribu per 1 jam dari konsumen.
“UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Republik Indonesia menjelaskan bahwa hak konsumen diantaranya adalah hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan atau jasa; hak untuk memilih barang dan atau jasa serta mendapatkan barang dan atau jasa tersebut …” ungkap Aji.
Dari kejadian ini Fidawati selaku orang tua korban yang kehilangan HP VIVO Y71 saat menyewa lapangan planet futsal saat dikomfirmasi berencana akan melaporkan pemilik dan pengelola planet futsal terkait UU Perlindungan Konsumen dan perihal perijinan usaha, pasalnya Mamik saat ditanya ijin isahanya tidak dapat menunjukkan.
Jurnalis : Samsul.

