By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
Notification Show More
Font ResizerAa
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Reading: Industri Pemecah Batu Milik Bayan ” Ilegal” Aman Bertahun-tahun
Share
Font ResizerAa
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
Search
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Follow US
Beranda » Blog » Industri Pemecah Batu Milik Bayan ” Ilegal” Aman Bertahun-tahun
HUKUM

Industri Pemecah Batu Milik Bayan ” Ilegal” Aman Bertahun-tahun

Redaksi
Last updated: 16 Agustus 2019 11:30 am
Redaksi
Published: 16 Agustus 2019
Share
SHARE

PRN KEDIRI – Usaha industri pembuatan bahan bangunan dari batu dan pemecah batu di kawasan Kabupaten Kediri pojok utara yang diduga ‘bodong’ luput dari pengawasan pihak terkait.

Berdasarkan informasi warga, Pena Rakyat News klarifikasi ke tempat usaha pemecah batu milik Sugiarto yang juga sebagai Kaur Pembangunan (Bayan) di desa Blawe kecamatan Purwoasri Kab. Kediri.

Menurut pengakuan karyawan pabrik pemecah/penggilingan batu yang tak berlebel ini, membenarkan bahwa usaha ini milik pak Bayan Sugiarto.

“saya kerja ikut pak bayan sudah 2 tahun mas, kalau usaha penggilingan ini uda berjalan bertahun-tahun” ucap karyawan industri pemecah batu yang tidak bersedia menyebut namanya.

Sementara saat Bayan Sugiarto dihubungi melalui selulernya di nomor 0812596808xx ditanya terkait legalitas perizinan usaha miliknya terkesan mengalihkan pembicaraan, dan menuduh pihak lain yang membocorkan usahanya.

Lebih lanjut menurut Pengacara kondang asal Kediri dan juga aktivis diberbagai lembaga pemantau Sawong Aries Prabowo, SE. SH. menjelaskan bahwa kalau benar usaha Bayan Sugiarto ini tanpa izin, ini dapat dikata melanggar UU nomor 4 tahun 2009 tentang Minerba dengan ancaman hukuman 10 tahun dan denda 10 milyat.

Sawong juga menambahkan sebagai contoh beberapa tahun yang lalu, 2 pengusaha pemecah batu asal mojokerto terjerat hukum karena, kedua perusahaan ini melanggar beberapa aturan perundangan. Antara lain, Perda nomor 7 tahun 2011 tentang retribusi perizinan, Perda nomor 2 tahun 2013 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, Perbub nomor 44 tahun 2011 tentang tata cara penyelenggaraan IMB, serta UU Minerba nomor 4 tahun 2009.

Pungkas Sawung, berharap agar dinas terkait segera menindak lanjuti dan bertindak tegas terhadap pengusaha nakal yang jelas-jelas merugikan lingkungan dan negara karena pastinya tidak bayar pajak. (assa/sh07).

You Might Also Like

Ternyata Banyak Aset Pemkab Sumenep Yang ‘Samar’
Penebangan Pohon, Upaya Prefentif DLH Kabupaten Kediri
SIDANG PRAPERADILAN No : 16/Pid.Pra/2019/PN.Tng, SAAT PEMBUKTIAN MENGUNDANG TANYA PARA PENGUNJUNG SIDANG
Terima Penghargaan UHC Award 2024, Bupati Kediri Tekankan Peningkatan Mutu Pelayanan Kesehatan
Kunjungi Kampung Tahu, Bupati Kediri Dorong Semua Pengrajin Segera Urus Perizinan
TAGGED:KediriUsaha Bodong
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trend Terkini
KABAR JATIM

Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan

Redaksi
By Redaksi
5 Oktober 2026
Swakelola Rp1,1 Miliar, Perkim Jombang Benahi Trotoar dan Drainase di 6 Ruas Jalan Kota
PT. PRADHA KARYA PERKASA Sampaikan Hak Jawab Melalui Anggota TNI Terkait Pemberitaan Dugaan Limbah di Karangdiyeng
Sinden Muda Lintang Kairo Mengapresiasi Paguyuban Dalang Cilik Kabupaten Kediri Curi Perhatian Pengunjung CFD di Wates
Pemkab Malang Realisasikan Hotmix Pendem Jatisari Pakisaji

Kategori Berita

  • Politik
  • Lawan Korupsi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Kabar JATIM
  • Nusantara
  • Opini
Menu Cepat
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Susunan Redaksi
  • Copyright
  • Disclaimer
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
6 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
5 Oktober 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
3 Oktober 2026
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
2 Oktober 2026
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
© Penarakyatnews.id 2026. All Rights Reserved. Developed by Marga
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?