PRN TUBAN | Bagaikan senetron Dinda (penggalan nama aslinya, red) awalnya hendak menjadikan Samsudin sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana asusila (pemerkosaan) malah berbalik Dinda dilaporkan atas dugaan tindak pidana penganiayaan. 16/7/20.
Samsudin (23) warga Glagahsari Soko Tuban terpaksa melaporkan Dinda warga Margoagung Sumberjo Bojonegoro ke Polsek Soko Tuban, pasalnya Samsudin telah ditampar sampai memar oleh Dinda.

Dari keterangan pelapor (Samsudin,red) berawal dari namanya dicatut oleh Dinda dalam perkara yang Dinda laporkan yaitu dugaan pemerkosaan yang dilakukan oleh orang lain.
Samsudin merasa keberatan bahwa dirinya dilibatkan sebagai saksi dalam perkara yang dia tidak mengetahui dan memahami, karena tidak ingin didakwa sebagai saksi palsu atau memberikan kesaksian palsu, Samsudin menolak untuk dijadikan saksi.
Masih dalam keterangan Samsudin, karena Dinda yang sudah kenal dekat dengan Samsudin dan tidak mau membantu, Dinda emosi dan menampar wajah Samsudin sampai memar. Pungkas Samsudin yang diamini oleh Eka dan Zara selaku kuasa hukum.
Sampai berita ini diturunkan awak media belum dapat menemui Dinda, dan saat ini berdasarkan laporan polisi nomor TBL/08/VII/2020/POLSEK di Polsek Soko Tuban atas dugaan Penganiayaan. (Wan).

