PRN TANGERANG – Berbagai hinaan dan tuduhan telah diterima oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Universal Monitoring Indonesia (UMI) bahkan berita miring dari media online yang dirasa sepihak juga di terima oleh LSM UMI, merasa semua yang dituduhkan tidak benar, LSM UMI balik melaporkan Kepala desa Pasanggrahan ke Pihak yang berwajib.
HEFI IRAWAN (36) berdomisili di PERUM PKGC blok d. 88 rt.05 rw 01 desa Pasanggrahan Kecamatan Solear Kab. Tangerang Provinsi Banten, selaku penghuni rumah yang dianggap rumah sitaan negara merasa keberatan kalau dirinya dituduh melakukan tindakan yang melawan hukum, pasalnya walaupun rumah dimaksud belum memiliki sertifikat namun dirinya merasa memiliki dokumen yang syah secara hukum terhadap rumah dan lahan yang dirinya tempati.
Dalam pemberitaan di media online kabar6.com dikabarkan bahwa telah digelar di aula kantor Kecamatan Solear Kabupaten Tangerang tersebut dihadiri oleh Kapolsek Cisoka AKP Uka Subakti, Bhabinkatibmas Bripka Wahyudin, Sekcam Solear Mulyono, Kasi Trantib Solear Agus, Koramil Cisoka Sertu Rasidi, Kades Pasanggrahan Madrais SE, Ketua BPD Tatang Sumarna, serta ketua RT dan 80 orang warga PKGC, Senin (15/7/2019) pukul 13.00 WIB.
Dalam musyawarah itu, sejumlah warga menyampaikan keluh kesahnya terkait akfitas LSM UMI maupun SKKP. “Rumah itu milik jaya komara (langit biru) yang disita negara namun dihuni oleh LSM UMI, yang mengaku mempunyai surat-surat yang kami yakini surat itu palsu, dan itu perbuatan jahat”, teriakan warga yang hadir. (penggalan kalimat dalam berita online kabar6.com tayang 15/7/19)
Lebih lanjut menurut Ujang Kosasih selaku Ketua LPK YAPERMA wilayah Jawa Barat, sikap Kepala desa Pasanggrahan dan kroni-kroninya dirasa kurang tepat, pasalnya menurut data yang diterima oleh LPK YAPERMA sama sekali tidak ada perbuatan atau upaya HEFI IRAWAN (36) atau LSM UMI yang meresahkan warga bahkan melanggar hukum, untuk itu lanjut Ujang semua akan dibuktikan di pengadilan. (tim)