PRN DEPOK | Berawal dari Hutang piutang, di Bank Danamon seorang berinisial GAW warga Kel/Desa Pandeyan Kota Yogyakarta dijadikan Tersangka/Terdakwa di PN. Yogyakarta (09-03-2021);
Pihak orang Tua GAW tidak terima anaknya dikriminalisasi oleh Penyidik Reskrim Polda DI Yokyakarta dan Kejaksaan Yogyakarta, meminta agar Ketua Umum Yayasan Amanat Perjuangan Rakyat Malang (YPK-AMPERA MALANG/YAPERMA) untuk mengajukan permohonan Pra Peradilan kerhadap keduanya.
Atas permintaan suami/istri tersebut, Ketua Yaperma memberi saran kepada orang tua GAW untuk tidak melanjutkan rencana Pra Peradilan tersebut, dengan pertimbangan bahwa Laporan Polisi Nomor : LP/0236/2020/DIY/SPKT tanggal 16 April 2020 dengan Surat Perintah Penyidikan Sprin.Sidik/8/V/2020/Ditreskim, tanggal 08 Mei 2020 telah dilimpahkan kepada Kejaksaan Tinggi D I Yogyakarta.
Ketua Umum Yaperma meyakini pendapatnya tersebut dikarenakan GAW telah Ditahan pada tingkat Penuntutan atas Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Yogyakarta dengan No.Sprint. 0356/M.4.10/Eoh.2/2021 tertanggal 23 Februari 2021 dan Kejaksaan Tinggi D I Yokyakarta melalui Kejaksaan Negeri Yogyakata juga telah Melimpahkan Perkara tersebut pada Pengadilan Negeri Yogyakarta, Moch. Ansory menjelaskan kepada kedua orang Tua GAW.
Kedua orang Tua GAW walau sudah diberi pemahaman bahwa apabila Pokok Perkara Laporan Polisi Nomor : LP/0236/2020/DIY/SPKT tanggal 16 April 2020 sudah diperiksa pada Pegadilan Nrgeri Yogyakarta maka Pra Peradilan yang diajukan berpotensi Gugur, tetap besikukuh meminta agar Permohonan Praperadilan tetap didaftarkan apapun resikonya termasuk digugurkan, ujar Oang Tua GAW dengan nada Kecewa;
Atas keinginan yang kuat dari Kedua Orang Tua GAW tersebut maka pada tanggal 05 Maret 2021 Permohonan Pra Peradilan didaftarkan pada Pengadilan Negeri Yogyakarta dengan segala resiko hukumnya dan hari ini Selasa, 09 Maret 2021 Sidang Pertama Pokok Perkara akan digelar, lanjut Ketua Umum Yaperma;
Ditempat terpisah Wartawan Pena Rakyat News menanyakan tanggapan Ketua Umum Yaperma terkait kasus yang dialami GAW tersebut.
Atas pertanyaan Pena Rakyat tersebut, Moch. Ansory mengatakan sangat Prihatin terhadap nasib GAW yang berawal dari perkara Perdata hutang-piutang, saat ini ditahan oleh Kejaksaan Yokyakarta, tidak mencerminkan keadilan bagi Rakyat, dan Ketua Umum YAPERMA berharap Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara Nomor : 58/Pid.B/2021/PN.Yyk yang akan digelar hari ini Menolak Dakwaan JPU yang diduga melanggar aturan dan Perundang-undangan yang berlaku;
Berdasarkan Pasal 56 Ayat (1) KUHAP, setiap tersangka yang dijerat dengan tindak pidana yang ancaman hukumannya minimal lima tahun, wajib didampingi pengacara.
Selain itu pembuatan surat dakwaan yang didasarkan pada pembuatan berita acara pemeriksaan tersangka yang tidak sesuai dengan fakta (rekayasa) adalah bertentangan dengan Pasal 143 ayat (3) KUHAP, kedua akibat hukum yang ditimbulkan apabila suatu putusan yang dibuat oleh Hakim berdasarkan pada surat dakwaan yang batal demi hukum adalah putusan tersebut batal demi hukum hal ini didasarkan pada Pasal 197Ayat (2) Kitab Undang–Undang Hukum Acara Pidana yang menyatakan bahwa tidak terpenuhinya ketentuan dalam Pasal 197Ayat (1) Kitab Undang–Undang Hukum Acara Pidana mengakibatkan putusan batal demi hukum.
Dan Majelis Hakim yang memeriksa perkara Nomor : 58/Pid.B/2021/PN.Yyk, BERANI “Menyatakan surat dakwaan atas diri Ginanjar Agung Wijaya (GAW) tidak dapat diterima karena bertentangan dengan yang dimaksud Pasal 56 Ayat (1) KUHAP, atau surat dakwaan batal demi hukum,” kata Ketua Umum Yaperma mengakhiri tanggapannya kepada Pena Rakyat News. (09-03-2021); (Ujang).

