By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
Notification Show More
Font ResizerAa
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Reading: PN TANGERANG : Terkesan “Dagelan” JPU Tetap Tidak Mampu Hadirkan Para Saksi untuk Buktikan Dakwaannya 
Share
Font ResizerAa
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
Search
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Follow US
Beranda » Blog » PN TANGERANG : Terkesan “Dagelan” JPU Tetap Tidak Mampu Hadirkan Para Saksi untuk Buktikan Dakwaannya 
HUKUM

PN TANGERANG : Terkesan “Dagelan” JPU Tetap Tidak Mampu Hadirkan Para Saksi untuk Buktikan Dakwaannya 

Redaksi
Last updated: 26 April 2024 7:20 am
Redaksi
Published: 26 April 2024
Share
SHARE

PENUNTUT UMUM YOSSY DESMAYANTI, S.H. TETAP TIDAK MAMPU MENGHADIRKAN PARA SAKSI GUNA MEMBUKTIKAN DAKWAANNYA DIPERSIDANGAN PERKARA PIDANA NOMOR : 386/Pid.B/2024/PN.Tng, NAMUN MENGHADIRKAN SAKSI KARYAWAN PT. ADIRA;

PNR BANTEN, 25-04-2024 -, Advokat dari Firma Hukum EMAS LAW FIRM Moch. Ansory, S.H., Dkk Merasa HERAN bahwa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang yang  YOSSY DESMAYANTI, S.H. dalam membuktikan Dakwaannya terhadap Akmal Fadilah (Terdakwa) yang dituduh pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud pasal 363 ayat (1) ke 3 KUHP, pada persidangan tanggal 25-04-2024 telah menghadirkan saksi dari PT. ADIRA DINAMIKA MULTIFINANCE Cabang Serang 2 Car, Bernama DEDE KRISDIANTO, S.T., Ujar Penasehat Hukum Terdakwa Akmal Fadilah kepada Pena Rakyat News;

Nampaknya Penuntut Umum Tidak Mampu Menghadirkan Para Saksi yang dapat membuktikan dakwaannya dipersidangan, diduga Penuntut Umum kebingungan maka menghadirkan saksi dari PT. ADIRA DINAMIKA MULTI FINANCE yang tidak ada Korelasinya dengan Dakwaan Penuntut Umum, lanjut Moch. Ansory, S.H., kepada Pena Rakyat (25-04-2024);

Penuntut umum menunjukkan kepada saksi Dede Krisdianto, satu lembar sertifikat jaminan fidusia, sehingga terungkap dipersidangan bahwa kendaraan yang dipermasalahkan kepemilikannya beralih ke Penerima Fidusia (PT. ADIRA) sedangkan obyek Fidusianya masih dimanfaatkan oleh Pemberi Fidusia (Daryono/Saksi Korban) sehingga dapat disimpulkan perkara yang dituduhkan Penuntut Umum kepada terdakwa adalah perkara hutang-piutang antara Saksi Korban (Daryono) Dengan PT. Adira Dinamika Multi Finance, ujar Ansory;

Pada saat giliran Penasehat Hukum Terdakwa diberi kesempatan oleh Majelis Hakim untuk bertanya kepada Saksi, yang ditanyakan PH Terdakwa apakah saksi mengetahui berapa bulan Sdr. Daryono belum membayar angsuran kepada PT. Adira dan dijawab oleh saksi bahwa Daryono Belum bayar sudah 5 (Lima) Bulan, Saat PH Terdakwa menujukan Surat Somasi, Hakim Bertanya Apakah Saudara Kenal dengan yang membuat Surat Somasi ini, Saksi menyatakan Kenal dan Somasi tersebut dibuat oleh Penasehat Hukum PT. Adira;

Menurut Saya, Penuntut Umum seharusnya Menghadirkan Saksi Korban (DY), Saksi (A.RS) dan Saksi (RSF) guna menguatkan Dakwaannya, jika nanti dalam Persidangan selanjutnya Penuntut Umum Masih Tidak Mampu Menghadirkan Saksi-Saksi dimaksud, maka layak dan patut apabila Majelis Hakim menyatakan Dakwaan Penuntut Umum Terhadap Terdakwa Tidak dapat dibuktikan dan Memerintahkan membebaskan Terdakwa dari Tahanan, Kata Moch. Ansory, S.H. mengakhiri informasinya pada Pena Rakyat (RED, 25-04-2024);

You Might Also Like

‘Permainan Cantik’ Galian C Beroperasi 2 Bulan Kasun Tidak Ngerti Pemiliknya
Diberitakan Memotong BLT DD, Kasun Mlaten Angkat Bicara
Penambangan TI Illegal Marak Di Kota Pangkalpinang
Kapolda Jatim Harus Tindak Tegas Galian C Ilegal Yang Meresahkan Warga Wiyu Pacet
Berdasar Laporan Fitnah PU Harus Mendekam di Rutan Jambe dan Disidang di PN Tangerang
TAGGED:BantenHadirkan Saksi
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trend Terkini
KABAR JATIM

Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan

Redaksi
By Redaksi
5 Oktober 2026
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
Pemkab Malang Realisasikan Hotmix Pendem Jatisari Pakisaji
KPPU Dorong Mahasiswa Pahami Persaingan Usaha untuk Bangun Ekonomi Berdaya Saing
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab

Kategori Berita

  • Politik
  • Lawan Korupsi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Kabar JATIM
  • Nusantara
  • Opini
Menu Cepat
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Susunan Redaksi
  • Copyright
  • Disclaimer
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
6 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
5 Oktober 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
3 Oktober 2026
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
2 Oktober 2026
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
© Penarakyatnews.id 2026. All Rights Reserved. Developed by Marga
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?