PRN BANTEN | Sungguh sangat disesalkan atas perbuatan ada sekelompok orang yang diduga suruhan dariPT. Summarecon Agung Tbk, a leading property developer in Indonesia Gading Serpong , tanpa adanya putusan Pengadilan telah obral abrik rumah Agus Darma Wijaya dan menjarah perabot rumahnya. 20/4/2022.
Tampak jelas viral Vidio yang beredar segelompok orang yang diduga kuat suruhan Sumarecon telah melakukan aksi brutalnya di perumahan Claster Maxwell jalan Maxwill Utama no. 28 SCI Enta Garden Sumaricon, Medang Pagedangan Tanggerang.
Dari keterangan pemilik rumah, sekitar pukul 13.00 datang segerombolan orang yang mengaku dari Sumarecon memaksa agar dirinya (pemilik rumah, red) mengosongkan isi rumah, sontak saja keberatan dan tanpa basa basi pemilik rumah dibekuk dan diseret serta dianiaya dengan dipukuli dibagian dada dan sekujur tubuhnya oleh beberapa orang suruhan Sumarecon.
Lanjut Agus Darma Wijaya selaku pemilik rumah yang diketahui juga seorang aktifis Media dan LSM ini, dirinya sangat kecewa dengan kejadian ini, pasalnya perihal kasus ini sudah didaftarkan gugatan di Pengadilan Negeri Tangerang dengan nomor perkara: 361/pdt,g/2022,PN.Trg,
Namun dengan kejadian ini dirinya langsung melaporkan ke pihak yang berwajib atas dugaan pengeroyokan dan penjarahan ke Polres Tanggerang Selatan dan saya sudah di visum karena saya terdapat luka di dada dan kepala. Tegas Darma.
Sementara menurut Ujang Kosasih, S.H. yang ditunjuk sebagai Pengacara oleh Darma saat dikomfirmasi melalui selulernya, dirinya berjanji akan mengusut tuntas perbuatan premanisme yang dilakukan oleh pihak Sumarecon, pasalnya semestinya Sumarecon menghormati proses hukum yang ada, bukan malah berbuat arogan main hakim sendiri dengan mengeksekusi rumah yang masih dalam tahap sengketa.
” Bedasarkan undang-undang yang berhak mengeksekusi obyek yang bersengketa adalah juru sita pengadilan setelah adanya incrah putusan pengadilan”
Terpisah, melalui siaran pers nya Ketua Umum Forum Wartawan (FWJ) Indonesia, Mustofa Hadi Karya atau yang biasa disapa Opan mengapresiasi kerja cepat Polres Metro Tangerang Selatan.
Dalam keterangannya, Opan menyebut Laporan Kepolisian Nomor TBL/B/734/IV/2022/SPKT/Polres Tangerang Selatan/Polda, tertanggal 20 April 2022 langsung ditindaklanjuti Satreskrim Polres Metro Polres Tangsel.
“Tadi sekitar pukul 21.00 WIB Polisi berhasil meringkus 7 pelaku dan sudah dibawa untuk di proses hukum. “Ucap Opan.
Sampai berita ini diturunkan awak media terus mencoba meminta tanggapan dari pihak Sumarecon namun terkesan tertutup. (Sanjaya).

