By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
Notification Show More
Font ResizerAa
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Reading: Bukhori, Mantan Kades Dringu Ditahan.
Share
Font ResizerAa
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
Search
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Follow US
Beranda » Blog » Bukhori, Mantan Kades Dringu Ditahan.
HUKUM

Bukhori, Mantan Kades Dringu Ditahan.

Redaksi
Last updated: 6 Desember 2021 8:21 pm
Redaksi
Published: 6 Desember 2021
Share
SHARE

PRN PROBOLINGGO | Mantan kepala desa dringu, kecamatan dringu kabupaten Probolinggo, Sunan Bukhori ditahan satuan reserse dan kriminal (satreskrim) Polres Probolinggo, yang di duga terlibat kasus penganiayaan.

Penahanan Bukhori pada Senin (6/12) petang tadi dilakukan setelah mantan kades tersebut di tetapkan menjadi tersangka beberapa hari waktu lalu.

Berdasarkan informasi yang di dapat, saat tiba di Mapolres Probolinggo, Bukhori langsung menuju ruang Satuan perawatan tahanan dan barang bukti (sattahti) untuk memakai baju tahanan, selepas mengganti pakaian dengan baju tahanan warna oren, Bukhori mengganti celana panjang yang dipakainya dengan celana kain pendek. Dengan dikawal petugas, Bukhori langsung masuk ke sel tahanan disaksikan para tahanan lainnya di dalam sel.


Kasatreskrim Polres Probolinggo, AKP Achmad Ridho mengatakan, penahanan Bukhori lantaran beberapa alasan dan kekhawatiran petugas selama menangani kasus tersebut. Menurut dia, ada tiga alasan yang jadi pertimbangan untuk menahan Bukhori “untuk mempermudah pemeriksaan,
kemudian khawatir yang bersangkutan melarikan diri, lalu dikhawatirkan menghilangkan barang bukti sehingga kami tahan,” ujarnya.

Jika nantinya ada pengajuan penangguhan penahanan, menurut Ridho, pihaknya tidak akan mencegah maupun melarangnya. Sebab, penangguhan penahanan merupakan hak tersangka “kalau nantinya ada penangguhan penahanannya ya kami terima dan sesuai dengan prosedur nanti akan kami ajukan kepada atasan atau pimpinan. Tidak ada larangan dan kami juga tidak bakal mencegahnya,” ungkapnya.

Seperti diketahui, Satreskrim Polres Probolinggo menetapkan mantan Kepala Desa (Kades) Dringu, Kecamatan Dringu, Bukhori sebagai tersangka, Senin (29/11/2021). Sebelumnya, Bukhori dilaporkan warganya atas dugaan kasus penganiayaan terhadap Louis Kelana Tizs Putra. Atas laporan itu, kepolisian kemudian memeriksa pelapor, terlapor dan saksi-saksi. Dalam laporannya, korban menyebut penganiayaan terjadi pada Senin, 8 November lalu. Saat itu, ada demonstrasi warga Desa Dringu ke kantor kecamatan setempat. Warga menolak penerbitan surat kinerja baik yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah.

Pasca demo, pelapor dan terlapor bertemu di jalan. Saat itulah, terjadi penganiayaan yang mengakibatkan luka di tubuh pelapor. Korban lantas melaporkan kejadian itu ke polisi .(sum)

You Might Also Like

‘N G A W U R’ Limbah Cangkang Telor Busuk di Buang Sembarangan, Kades Gunungsari Diduga Otaknya
ASN Lampung Timur ‘Haboh’ Skandal Perselingkuhan Antar Oknum ASN Mencuat
Terkesan Lamban Penanganan Perkara 363, AWR Law Firm Adukan Polsek Wonokromo Kepada Kapolri
PN Surabaya Periksa Dua Oknum Polisi Penganiaya Jurnalis
Bukti Riwayat Pembelian Tanah Jelas, Namun proses Hukum Dugaan Pencurian Kayu Jati Terkesan ‘Ngambang’
TAGGED:DitahanMantan Kepala DesaPROBOLINGGO
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trend Terkini
KABAR JATIM

Swakelola Rp1,1 Miliar, Perkim Jombang Benahi Trotoar dan Drainase di 6 Ruas Jalan Kota

Redaksi
By Redaksi
2 Oktober 2026
PT. PRADHA KARYA PERKASA Sampaikan Hak Jawab Melalui Anggota TNI Terkait Pemberitaan Dugaan Limbah di Karangdiyeng
Sinden Muda Lintang Kairo Mengapresiasi Paguyuban Dalang Cilik Kabupaten Kediri Curi Perhatian Pengunjung CFD di Wates
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
KPPU Dorong Mahasiswa Pahami Persaingan Usaha untuk Bangun Ekonomi Berdaya Saing

Kategori Berita

  • Politik
  • Lawan Korupsi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Kabar JATIM
  • Nusantara
  • Opini
Menu Cepat
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Susunan Redaksi
  • Copyright
  • Disclaimer
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
6 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
5 Oktober 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
3 Oktober 2026
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
2 Oktober 2026
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
© Penarakyatnews.id 2026. All Rights Reserved. Developed by Marga
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?