By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
Notification Show More
Font ResizerAa
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Reading: Cuapan Kepsek SMPN 2 Purwodadi “Wartawan Maling” Melukai Awak Media Seluruh Indonesia
Share
Font ResizerAa
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
Search
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Follow US
Beranda » Blog » Cuapan Kepsek SMPN 2 Purwodadi “Wartawan Maling” Melukai Awak Media Seluruh Indonesia
HUKUM

Cuapan Kepsek SMPN 2 Purwodadi “Wartawan Maling” Melukai Awak Media Seluruh Indonesia

Redaksi
Last updated: 21 November 2020 8:41 pm
Redaksi
Published: 21 November 2020
Share
SHARE

PRN PASURUAN | Ucapan Oknum Kepala sekolah (Kepsek) SMPN 2 Purwodadi sebut wartawan “Maling” terhadap wartawan pojok kiri, Aziz, sangat mencoreng nama baik jurnalis, yang sempat Viral Di media beberapa hari lalu.

Sementara itu, kepala bidang advokasi, Komunitas Jurnalis Jawa timur ( KJJT) Salman Alfarisi, dirinya sangat geram Perkataan yang di lontarkan oleh Kepala sekolah SMPN 2 Purwodadi, Didik Primadianto, kepada Aziz yang sedang melakukan Tugas Sebagai Jurnalis, pihaknya siap kawal hingga keranah hukum.

“Kepala sekolah macam itu, pantas untuk dilengserkan dari jabatannya, kita usulkan pelengserannya melalui dinas pendidikan terkait”.geram Salman

“Saya sebagai kepala bidang advokasi KJJT, siap kawal dalam jalur hukum”. tegasnya kepada Radar Investigasi

Salman Mengatakan, Didik Primadianto patut dilengserkan dari jabatannya sebagai kepala sekolah melalui dinas Pendidikan Terkait, dirinya siap mengawal ke dalam jalur hukum, menurutnya, ucapan Didik Primadianto sangat mencederai UU Pers Dan UU Pencemaran Nama Baik

“UU pencemaran nama baik yang dituangkan pada Pasal 310 ayat (1). Serta melanggar UU RI No. 40 tahun 1999 pasal 18. Mungkin ketika kita seret ke ranah hukum dia tahu bagaimana cara menghargai profesi wartawan”. terang Salman.

Dikutip dari Media BangsaOnline.com, Aziz, wartawan Pojok Kiri menceritakan kronologi dirinya dikatakan “maling” oleh Didik Primadianto. Yakni bermula tatkala dirinya mendatangi sekolah tersebut untuk meliput pembangunan rehab bangunan pada Jumat (13/11/2020) lalu sekitar pukul 15.00 WIB.

Di lokasi terdapat 6 pekerja dan kondisi pagar sekolah terbuka. Tidak bertemu dengan pejabat sekolah, lantas ia memutuskan untuk pulang. Di hari berikutnya, dirinya ditemui Didik di ruangannya.

Dalam perbicangan tersebut, Didik mengatakan orang yang masuk ke lingkungan sekolah di luar jam dinas, sama dengan maling.

Dalam kesempatan itu, Didik Primadianto akhirnya meminta maaf kepada seluruh rekan Jurnalis Pasuruan yang tersinggung atas ucapannya.

“Saya khilaf pada saat itu, tidak ada kesengajaan. Saya sedang capek pada saat itu”. katanya di hadapan para jurnalis.(Tim)

You Might Also Like

Mengelak Bersalah, Asteria Ismi Sawitri Divonis 2 Bulan Percobaan 6 Bulan
LPK YAPERMA Bojonegoro Segera “Proses Hukum” bila Pendirian Tower Prambatan Ilegal
Bos Pandawa, Nuryanto Ajukan Ganti Kuasa Hukum
Diduga Pekerjaan Proyek “Ngawur” 2 Warga Jadi Korban Tertimbun Longsoran
Bertahun Tahun Tak Berijin Pabrik Triplek Blitar Memakan Korban
TAGGED:Melukai HatiPasuruan
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trend Terkini
KABAR JATIM

Swakelola Rp1,1 Miliar, Perkim Jombang Benahi Trotoar dan Drainase di 6 Ruas Jalan Kota

Redaksi
By Redaksi
2 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
Pemkab Malang Realisasikan Hotmix Pendem Jatisari Pakisaji
Jatim Fest 2026 Digelar, KAI Daop 8 Surabaya Hadirkan Promo Tiket Kereta hingga 30 Persen

Kategori Berita

  • Politik
  • Lawan Korupsi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Kabar JATIM
  • Nusantara
  • Opini
Menu Cepat
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Susunan Redaksi
  • Copyright
  • Disclaimer
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
6 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
5 Oktober 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
3 Oktober 2026
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
2 Oktober 2026
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
© Penarakyatnews.id 2026. All Rights Reserved. Developed by Marga
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?