By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
Notification Show More
Font ResizerAa
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Reading: Kabar Baik Untuk Yang Nikah Siri, Dirjen Zudan: Pasangan Nikah Siri Berhak Daftarkan Akta Kelahiran Anaknya
Share
Font ResizerAa
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
Search
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Follow US
Beranda » Blog » Kabar Baik Untuk Yang Nikah Siri, Dirjen Zudan: Pasangan Nikah Siri Berhak Daftarkan Akta Kelahiran Anaknya
HUKUM

Kabar Baik Untuk Yang Nikah Siri, Dirjen Zudan: Pasangan Nikah Siri Berhak Daftarkan Akta Kelahiran Anaknya

Redaksi
Last updated: 12 Januari 2022 8:33 am
Redaksi
Published: 12 Januari 2022
Share
SHARE

PRN JAKARTA| Pasangan nikah siri saat ini sudah dapat mendaftarkan akta kelahiran anaknya. Sebab dokumen akta kelahiran adalah hak anak dan salah satu dokumen penting untuk mengurus keperluan lainnya.

Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Zudan Arif Fakrullah mengatakan, setiap anak berhak mendapatkan akta kelahiran. Oleh karena itu, bagi ayah bunda yang menikah siri pun, hak anak dilindungi oleh negara.

Untuk kepastian hukum, kata Dirjen Zudan, semua anak bisa dibuatkan akta kelahiran termasuk yang kedua orangnya menikah siri.

“Ada yang bertanya pada saya, pak saya itu nikah siri dapatkah anak saya itu dibuat akta kelahiran? Teman-teman saya beri tahu ya, setiap anak berhak mendapatkan akta kelahiran,” kata Zudan dalam video yang dikirimkannya, Senin (10/1/2022).

Oleh karena itu, lanjutnya, bagi ayah bunda yang meniakh siri pun hak anak dilindungi oleh negara. “Untuk kepastian hukum, semua anak bisa dibuatkan akta kelahiran, termasuk yang kedua orang tuanya menikah siri,” tegasnya.

Maka, cara mendaftarkan akta lahir anak pasangan nikah siri Zudan menjelaskan, syaratnya adalah pertama, dalam status kartu keluarga sudah harus tertulis “Kawin belum tercatat”.

“Nanti di dalam kartu keluarga akan ditulis nikah belum tercatat atau kawin belum tercatat. Itu artinya nikah siri,” jelas Zudan

Kedua, mengisi SPTJM (surat pernyataan tanggung jawab mutlak) kebenaran hubungan anak dengan orang tuanya.

Ketiga, jangan lupa dibawa fotokopi e-KTP orang tua

Lebih lanjut Dirjen Zudan mengatakan, akta ini dapat diurus di dinas dukcapil (disdukcapil) sesuai dengan alamat e-KTP

“Diurus di dinas dukcapil, sesuai alamat e-KTP. Tidak dipungut biaya, gratis. Jangan diurus melalui calo,” tuturnya.

Seperti diketahui, dalam Pasal 1 UU Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 disebutkan bahwa perkawinan merupakan ikatan lahir dan batin antara seorang pria dengan seorang wanita untuk membentuk rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Adapun sahnya perkawinan tertulis dalam Pasal 2 Ayat (1) yang berbunyi sebagai berikut: “Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu”

Dengan demikian, sepanjang pernikahan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan agama yang dianutnya, pernikahan tersebut dianggap sah secara hukum, baik pernikahan tersebut dilaksanakan di hadapan petugas yang ditunjuk oleh undang undang maupun tidak (siri atau di bawah tangan).

Sumber: Rilis Dirjen Dukcapil Kemendagri

You Might Also Like

Tidak Puas Dengan Pelayanan Propam Malang, Wartawan Rnews dan korban Perampasan Lapor Propam Polda Jatim
Tuduhan terhadap Sesama Advokat Berujung Laporan Polisi di Polda Jatim
Kuasa Hukum Minta Polres Malang Transparan Soal Laporan Dugaan Penipuan
Prediksi Ketua YAPERMA, Sidang Tuntutan Kasus KSP Pandawa Bakal Rame Ditumpangi Provokator
Murni Hancurnya Proyek Drainase Senilai 3.8 Milyar Bukan Faktor Alam
TAGGED:Akte KelahiranAnakNikah Siri
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trend Terkini
KABAR JATIM

Sinden Muda Lintang Kairo Mengapresiasi Paguyuban Dalang Cilik Kabupaten Kediri Curi Perhatian Pengunjung CFD di Wates

Redaksi
By Redaksi
30 September 2026
Jatim Fest 2026 Digelar, KAI Daop 8 Surabaya Hadirkan Promo Tiket Kereta hingga 30 Persen
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
PT. PRADHA KARYA PERKASA Sampaikan Hak Jawab Melalui Anggota TNI Terkait Pemberitaan Dugaan Limbah di Karangdiyeng
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab

Kategori Berita

  • Politik
  • Lawan Korupsi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Kabar JATIM
  • Nusantara
  • Opini
Menu Cepat
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Susunan Redaksi
  • Copyright
  • Disclaimer
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
6 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
5 Oktober 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
3 Oktober 2026
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
2 Oktober 2026
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
© Penarakyatnews.id 2026. All Rights Reserved. Developed by Marga
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?