
PRN SUMENEP | Pada laporan sejumlah wartawan yang tercatat di Laporan Polisi nomor: LP/112/VII/2019/Jatim/Res Smp, tertanggal 31 Juli 2019, tentang tindak pidana menghambat tugas profesi Wartawan yang tercantum dalam pasal 18 UU No.40 tahun 1999 dan melecehkan nama profesi Wartawan dengan sebutan “Wartawan banci dan Wartawan nol kecil” yang dilontarkan oleh dua karyawan RSI didepan orang banyak diarea depan Rumah Sakit.
Dengan hanya melalui lembaran surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan dengan nomor : B/351/SP2HP Ke-5/X/2020/Reskrim, tertanggal Sumenep 22 Oktober 2020, yang dikirim lewat petugas Point of Sale (POS) ke-alamat Pelapor pada tanggal 03/11/2020, menerangkan bahwa proses penyelidikan terhadap perkara telah dihentikan.
Dari hal itu, Ach Supyadi SH. MH, selaku Pengacara team 16 menilai Penyidik Polres Sumenep diduga tidak profesional, terkesan mengabaikan laporan dari sejumlah Wartawan yang merasa profesinya dilecehkan di banyak orang oleh Heru Oktafianto, A. Md dan Didik karyawan Rumah Sakit Islam (RSI) Kalianget.

“Kalau hanya lidik waktunya sampai 1 tahun lebih, Penyidik Polres Sumenep enggak banget artinya institusi sekelas Polres melakukan lidik kemudian menghentikan perkara itu sangat jauh dari profesional.
Lidik itu tidak perlu lama-lama kalau memang tidak cukup bukti dan tujuannya untuk dihentikan, waktu sebulan atau dua bulan saya rasa cukup, sehingga saya menilai ini cenderung ada pengabaian terhadap laporan wartawan tersebut dan Penyidik Polres Sumenep tidak profesional banget.” Tegas Ach Supyadi SH. MH, kepada awak media.
Ach Supyadi SH.MH, menilai kinerja Penyidik Polres Sumenep nol kecil, karena perkara laporan tersebut ringan dan mudah, sehingga tidak perlu membutuhkan waktu yang sangat lama dalam melakukan lidik kalau ujungnya hanya memberhentikan proses hukumnya.
“Saya nilai kinerja Penyidik Polres Sumenep nol kecil, Kalau urusan laporan yang mudah lidiknya sampai 1 tahun lebih, jadi tidak profesional banget.” Tuding Ach Supyadi SH. MH.
Atas pemberhentian penyidik Polres Sumenep, guna untuk mencari keadilan yang seadil-adilnya, pihak biro hukum media dari pelapor akan menindak lanjuti persoalan tersebut kepada Biro Pengawasan Penyelidikan Polda Jatim bahkan ke-Mabes Polri. (Erfandi).

