By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
Notification Show More
Font ResizerAa
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Reading: Hakim Pengadilan Negeri Serang Sedang Diuji Keprofesionalannya
Share
Font ResizerAa
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
Search
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Follow US
Beranda » Blog » Hakim Pengadilan Negeri Serang Sedang Diuji Keprofesionalannya
HUKUM

Hakim Pengadilan Negeri Serang Sedang Diuji Keprofesionalannya

Redaksi
Last updated: 11 Januari 2021 2:17 am
Redaksi
Published: 11 Januari 2021
Share
SHARE

JAKSA PENUNTUT UMUM DIDUGA MENYERAHKAN DAKWAAN TERHADAP TERDAKWA “LH” DENGAN CARA TIDAK CERMAT YANG BERPOTENSI DAKWAAN BATAL DEMI HUKUM (ABSOLUT NIETIG);

PRN DEPOK | Berawal adanya seorang Direktur dari sebuah Perseroan Tebatas (PT) telah ditangkap tanggal 07 September 2020 dan ditahan oleh Penyidik Dittipideksus Mabes Polri karena diduga sebagai Pelaku  tindak pidana Pemalsuan Surat dan atau memasukkan keterangan palsu kedalam akta nomor 17 tanggal 24 Januari 2018 tentang pengangkatan Direksi dan Komisaris perseroan “PT. KK”;

Penangkapan dan penahanan tersebut disebabkan adanya Laporan Polisi No : LP/B/1002/XI/2019/Bareskrim dengan pelapor atas nama “NC.,S.H.” dan Terlapor “LH” tanggal 28 November 2019 yang saat ini Perkaranya sudah dilimpahkan pada Pengadilan Negeri Kelas 1A Serang Dalam Perkara Pidana No. 1102 /Pid.B/2020/PN.SRG sidang pertama tanggal 05 Januari 2021 Pembacaan Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum No.Reg.Perk : PDM – 459/SRG/XI/2020;

Seusai sidang Perkara Pidana No. 1102 /Pid.B/2020/PN.SRG, Wartawan Pena Rakyat mendekati salah satu Kuasa Hukum Direktur “PT.KK” di luar Pengadilan Negeri Serang ENDANG SRI FHAYANTI,S.H.,MH.Profesi Advokat/Pengacara dan Krue Pena Rakyat menanyakan apa pendapat PH tentang Surat Dakwaan JPU tertanggal 05-01-2021 tersebut?;

ENDANG SRI FHAYANTI,S.H.,MH ditanya demikian Tersenyum dan menjelaskan dengan singkat bahwa Dakwaan JPU tidak Cermat dan tidak jelas, ujarnya;

JPU dalam surat dakwaannya No.Reg.Perk : PDM – 459/SRG/XI/2020 menyatakan bahwa PT.KK dimana Terdakwa “LH” menjabat sebagai Direktur Utama, sedangka dalam penjelasan yang ditulis JPU pada Organ Perseroan dan Pemegang saham Terbaca dengan Jelas direktur Utama “PT.KK” adalah CHANG SIE FAM  dan bukan Terdakwa “LH”, maka Dakwaan JPU dikatagorikan Tidak Cermat dan tidak Jelas, Lanjut “PH”;

Kalua begitu kenyataannya menurut Hukum apa akibat hukumnya Ibu, lanjut Pena Rakyat News kepada PH ENDANG SRI FHAYANTI, S.H.MH, sambal tertawa lebar PH menjawab, Kalau Hakimnya sedang melaksanakan amanah Undang-undang yang mengadili sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku,……”Ya …….Dakwaan JPU tersebut dinyatakan BATAL DEMI HUKUM (ABSOLUT NIETIG) Dalam putusan sela setelah saya menyerahkan Eksepsi tanggal 11-01-2021 besok, Karena “Lebih baik melepaskan 1000 orang yang bersalah, daripada menahan satu orang yang tidak bersalah“, kata ENDANG SRI FHAYANTI,S.H.,MH, disinilah Majelis Hakim PN Serang sedang diuji Keprofesionalannya dan keberaniannya melaksanakan Undang-Undang; (Tim.PRN.Red)

You Might Also Like

Tidak Terima Dilecehkan Pribadi dan Profesinya Sebagai Advokat, Oknum PNS Polri Diadukan ke Mabes
Pesta Sabu Oknum PNS Jombang dan Rekan Diciduk Reskoba 
PN SUKADANA H E B O H… Emas Law Firm Gugat Praperadilan Petinggi Polri Dan Para Petinggi Kejaksaan
Satu Alat Berat dari Galian Milik Erik Diringkus Polda Jatim
N G A W U R : PT. Jaya Mestika Indonesia Membuang Limbah B3 Disembarang Tempat
TAGGED:DepokKepastian Hukum
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trend Terkini
KABAR JATIM

Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab

Redaksi
By Redaksi
2 Oktober 2026
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
Jatim Fest 2026 Digelar, KAI Daop 8 Surabaya Hadirkan Promo Tiket Kereta hingga 30 Persen
Pemkab Malang Realisasikan Hotmix Pendem Jatisari Pakisaji

Kategori Berita

  • Politik
  • Lawan Korupsi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Kabar JATIM
  • Nusantara
  • Opini
Menu Cepat
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Susunan Redaksi
  • Copyright
  • Disclaimer
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
6 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
5 Oktober 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
3 Oktober 2026
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
2 Oktober 2026
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
© Penarakyatnews.id 2026. All Rights Reserved. Developed by Marga
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?