By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
Notification Show More
Font ResizerAa
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Reading: Tanah Bengkok Dijadikan Galian C, Benarkah MUSPIKA Ngronggot Mengamini ?
Share
Font ResizerAa
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
Search
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Follow US
Beranda » Blog » Tanah Bengkok Dijadikan Galian C, Benarkah MUSPIKA Ngronggot Mengamini ?
HUKUM

Tanah Bengkok Dijadikan Galian C, Benarkah MUSPIKA Ngronggot Mengamini ?

Redaksi
Last updated: 20 Oktober 2019 3:53 am
Redaksi
Published: 20 Oktober 2019
Share
SHARE

PRN NGANJUK – Maraknya galian C bebas tanpa ijin dan tergiurnya hasil yang didapat dari usaha galian C, memicu tanah bengkok kaur desa juga digali.

Temuan ini terdapat di wilayah desa Banjarsari Kecamatan Ngronggot kabupaten Nganjuk, tanah bengkok milik 3 kaur dengan luas boto 300 di gali dengan alasan diratakan dan hasilnya dihuat membangun balai desa.

Pernyataan ini dikuatkan oleh PURNOMO selaku Kepala Desa Banjarsari kec. Ngronggot Nganjuk, melalui selulernya Purnomo menerangkan bahwa tujuannya menggali untuk meratakan sawah agar sejajar dengan sawah lainnya, dan hasil dari penjualan tanah yang digali untuk pembangunan kantor balai desa Banjarsari.

Masih dalam keterangan Purnomo, kegiatan ini diribya katakan tidak menyalahi aturan, pasalnya semua sedah mendapat ijin dari MUSPIKA kec. Ngronggot.

Sementara menurut Bowo selaku pengamat lingkungan hidup dan lembaga kontrol, bahwa segala bentuk usaha jenis galian yang menggunakan alat atau manual tergolong pada galian C, dan pemerintah sudah menerapkan ketentuan pidana yaitu UU 14/2009 ‘ setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP dipidana dengan pidana penjara 10 tahun dan denda paling banyak 10 milyat’ namun sepertinya ketentuan ini tidak berlaku buat Kepala desa Banjarsari. (Tobing)

You Might Also Like

Kaukus Advokat Muda Indonesia (KAMI), Gugat Bupati Banyuwangi
Dikoreksi Terkait Papan Proyek, Wartawan Diancam Melalui Seluler
Tempat Rekreasi Sumber Waras Melanggar Protokoler Kesehatan Covid-19, Banyak Pengunjung Bebas Masker
Oknum PT Firstindo Finance ‘Perdaya’ Debitur dan Bawa Kabur Unit Truk
“Proyek Ngawur” Gedung Sekolah SMKN Gudo Rusak Sebelum Dipakai
TAGGED:Galian LiarNganjuk
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trend Terkini
KABAR JATENG

Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul

Redaksi
By Redaksi
3 Oktober 2026
KPPU Dorong Mahasiswa Pahami Persaingan Usaha untuk Bangun Ekonomi Berdaya Saing
Pemkab Malang Realisasikan Hotmix Pendem Jatisari Pakisaji
PT. PRADHA KARYA PERKASA Sampaikan Hak Jawab Melalui Anggota TNI Terkait Pemberitaan Dugaan Limbah di Karangdiyeng
Sinden Muda Lintang Kairo Mengapresiasi Paguyuban Dalang Cilik Kabupaten Kediri Curi Perhatian Pengunjung CFD di Wates

Kategori Berita

  • Politik
  • Lawan Korupsi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Kabar JATIM
  • Nusantara
  • Opini
Menu Cepat
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Susunan Redaksi
  • Copyright
  • Disclaimer
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
6 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
5 Oktober 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
3 Oktober 2026
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
2 Oktober 2026
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
© Penarakyatnews.id 2026. All Rights Reserved. Developed by Marga
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?