25.8 C
Mojokerto
BerandaHUKUMKantor Hukum YLPK-YAPERMA Gandeng ‘Emas Law Firm’  S i a p Sikapi...

Kantor Hukum YLPK-YAPERMA Gandeng ‘Emas Law Firm’  S i a p Sikapi Perkara Investasi Bodong EDCCash

PRN JAKARTA | Apa itu investasi EDCCash? Investasi EDCcash (E-Dinar Coin) cash merupakan kegiatan jual beli kripto yang sebenarnya telah dinyatakan ilegal sejak Oktober 2021. Bahkan, Satgas Waspada Investasi telah bertindak agar tidak ada warga yang dirugikan dengan kegiatan platform.

EGY BASTYAN HERMAWAN ,SH.   Advokat dan Pengacara terkenal yang sudah berhasil menangani berbagai macam perkara baik Pidana ataupun Perdata angkat bicara dan menyatakan siap membantu dan mendampingi siapapun korban Investasi Bodong EDCCash.

Pria gagah yang berangat dari lembaga perlindungan konsumen Yayasan Amanah Perjuangan Rakyat Malang (YAPERMA) dan Firma Hukum Emas Law Firm, sangat memahami seluk beluk dan permainan investasi EDCCash.

Dikatakan oleh EGY BASTYAN HERMAWAN ,SH.   Bahwa EDCCash merupakan E-dinar Coin Cash yang merupakan dompet digital cerdas yang bisa ditambang. Hal ini karena EDCCash merupakan aset digital atau aset kripto yang memiliki nilai jual beli.

EDCCash bukanlah koin crypto yang terdaftar di coin market cap (CMC). Platform ini merupakan adalah website yang menampilkan pergerakan harga aset kripto di di seluruh dunia.

EDCCash memiliki member atau yang disebut ‘downline’. Semua member-nya menitipkan uang untuk dibelikan koin, akan tetapi koin tersebut tidak bisa dicairkan menjadi uang.

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing mengungkapkan EDCCash sudah masuk dalam daftar investasi ilegal.

Dari banyaknya klien korban Investasi EDCCash yang ditangani oleh bang Egy panggilan akrap Egy Bastyan Hermawan, SH. Maka bang Egy membuka posko posko pengaduan dan siap berjuang untuk memperoleh kepastian hokum bagi korban investasi bodong “EDCCash”. (red)

- Advertisement -
“fashion”

Sedang Hangat

Berita Menarik Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini