By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
Notification Show More
Font ResizerAa
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Reading: Untuk Efektifitas dan Efisiensi Pemerintah Bubarkan 10 Lembaga Nonstruktural
Share
Font ResizerAa
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
Search
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Follow US
Beranda » Blog » Untuk Efektifitas dan Efisiensi Pemerintah Bubarkan 10 Lembaga Nonstruktural
NUSANTARA

Untuk Efektifitas dan Efisiensi Pemerintah Bubarkan 10 Lembaga Nonstruktural

Redaksi
Last updated: 30 November 2020 12:54 pm
Redaksi
Published: 30 November 2020
Share
SHARE

 

PRN JAKARTA | Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 Tahun 2020 tentang Pembubaran Dewan Riset Nasional, Dewan Ketahanan Pangan, Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura, Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan, Komisi Pengawas Haji Indonesia, Komite Ekonomi dan Industri Nasional, Badan Pertimbangan Telekomunikasi, Komisi Nasional Lanjut Usia, Badan Olahraga Profesional Indonesia, dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia.Perpres yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 26 November 2020 tersebut diterbitkan dengan pertimbangan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan urusan pemerintahan serta untuk mencapai rencana strategis pembangunan nasional.

Menurut Pasal 2 Perpres ini, dengan pembubaran tersebut maka selanjutnya pelaksanaan tugas dan fungsi dari:

  1. Dewan Riset Nasional dilaksanakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi/lembaga pemerintah nonkementerian yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang riset dan inovasi;
  2. Dewan Ketahanan Pangan dilaksanakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian;
  3. Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura dilaksanakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing;
  4. Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan dilaksanakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang olahraga;
  5. Komisi Pengawas Haji Indonesia dilaksanakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama;
  6. Komite Ekonomi dan Industri Nasional dilaksanakan oleh kementerian yang mempunyai tugas dan fungsi sinkronisasi dan koordinasi urusan kementerian di bidang perekonomian;
  7. Badan Pertimbangan Telekomunikasi dilaksanakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informasi;
  8. Komisi Nasional Lanjut Usia dilaksanakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial;
  9. Badan Olahraga Profesional Indonesia dilaksanakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang olahraga; dan
  10. Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia dilaksanakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informasi.
Dengan  pembubaran tersebut, maka pendanaan, pegawai, aset, dan arsip yang dikelola oleh sepuluh lembaga nonstruktural itu dialihkan kepada kementerian/lembaga sebagaimana dimaksud.
Berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (1) peraturan ini, pengalihan tersebut dikoordinasikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dengan melibatkan unsur Kementerian Keuangan, Badan Kepegawaian Negara, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan, Arsip Nasional Republik Indonesia, dan/atau kementerian/lembaga terkait.
“Pengalihan sebagaimana dimaksud diselesaikan paling lama 1 (satu) tahun sejak tanggal diundangkan Peraturan Presiden ini,” bunyi Pasal 4 ayat (2).
Pendanaan untuk pelaksanaan proses pengalihan itu, menurut Perpres ini, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Dengan berlakunya Perpres ini, maka peraturan perundangan berikut dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, yaitu:
  1. Perpres Nomor 16 Tahun 2005 tentang Dewan Riset Nasional;
  2. Perpres Nomor 83 Tahun 2006 tentang Dewan Ketahanan Pangan;
  3. Perpres Nomor 27 Tahun 2008 tentang Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Perpres Nomor 27 Tahun 2008;
  4. Perpres Nomor 11 Tahun 2014 tentang Susunan, Kedudukan, dan Tata Kerja Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan;
  5. Perpres Nomor 50 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Komisi Pengawas Haji Indonesia;
  6.  Perpres Nomor 8 Tahun 2016 tentang Komite Ekonomi dan Industri Nasional;
  7. Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 55 Tahun 1989 tentang Badan Pertimbangan Telekomunikasi sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Keppres Nomor 1 Tahun 1996;
  8. Keppres Nomor 52 Tahun 2004 tentang Komisi Nasional Lanjut Usia;
  9. Peraturan Menteri (Permen) Pemuda dan Olahraga Nomor 9 Tahun 2015 tentang Kedudukan, Fungsi, Tugas, dan Susunan Organisasi Badan Olahraga Profesional Indonesia; dan
  10. Permen Komunikasi dan Informatika Nomor 15 Tahun 2018 tentang Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia.

“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 7 Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2020, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 26 November 2020. ***(red)

You Might Also Like

Desa Bajulan Longsor, Plt Bupati Nganjuk Tinjau Lokasi Dan Berikan Bantuan Sosial Kepada Warga
Polres Bantaeng, Kerja Bhakti Masjid Agung Sebagai Pencegahan Virus Corona
Beberapa Pentolan Organisasi Pers Nasional ‘Menganggap’ DP Biang Kriminalisasi Pers
Kemnaker Permudah Pengajuan Job Fair Lewat SIAPkerja
Kunjungan Silaturrahmi Kepala LPP RRI Sorong Ke Korem 181/PVT
TAGGED:Bubarkan LembagaJakarta
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trend Terkini
KABAR JATIM

Swakelola Rp1,1 Miliar, Perkim Jombang Benahi Trotoar dan Drainase di 6 Ruas Jalan Kota

Redaksi
By Redaksi
2 Oktober 2026
KPPU Dorong Mahasiswa Pahami Persaingan Usaha untuk Bangun Ekonomi Berdaya Saing
Pemkab Malang Realisasikan Hotmix Pendem Jatisari Pakisaji
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah

Kategori Berita

  • Politik
  • Lawan Korupsi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Kabar JATIM
  • Nusantara
  • Opini
Menu Cepat
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Susunan Redaksi
  • Copyright
  • Disclaimer
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
6 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
5 Oktober 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
3 Oktober 2026
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
2 Oktober 2026
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
© Penarakyatnews.id 2026. All Rights Reserved. Developed by Marga
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?