26.8 C
Mojokerto
BerandaLAWAN KORUPSIHallo Kejari Mojokerto Warga Bertanya, Bagaimana Kelanjutan Perkara PTSL Kepuhpandak Tahun 2021...

Hallo Kejari Mojokerto Warga Bertanya, Bagaimana Kelanjutan Perkara PTSL Kepuhpandak Tahun 2021 ?

Foto Exclusif Suwono Saat Menunjukkan DUMAS ke Jejari Mojokerto

PRN MOJOKERTO | Pasalnya kasus yang pernah ditangani oleh Instansi Kejaksaan Negeri Mojokerto sejak tahun 2021 tersebut ibarat angin lalu alias raib ditelan bumi. Awak media mencoba mengklarifikasi ke pihak Kejaksaan Negeri Mojokerto baik secara langsung maupun secara tertulis 18/10/23, pihak Kejaksaan Negeri tidak memberika steatmen sama sekali.

Suwono warga Dusun Grogol Desa Kepuhpandak Kec. Kutorejo Kab. Mojokerto menerangkan, bahwa kasus tersebut pernah ditangani oleh pihak Kejaksaan Negeri Mojokerto berdasarkan laporan dari oknum LSM, tapi kasus tersebut diduga langsung dikondisikan oleh Almarhum Kepala Desa.

“memang benar mas kasus tersebut ditangani oleh pihak Kejaksaan Negeri Mojokerto berdasarkan laporan pengaduan dari oknum LSM, akan tetapi saya tidak tahu persis siapa oknum LSM tersebut, dan kasusnya langsug dikondisikan oleh Almarhum Kepala Desa pada waktu” ungkap Suwono.

jumlah peserta PTSL Desa Kepuhpandak sebanyak 995 pemohon mas, dalam pelaksanaan program PTSL desa Kepuhpandak tersebut dibentuk panitia pelaksana yang ketua dan merangkap bendahara adalah Haji Mahmud Munir (Dusun Ngrayung), Supri (Dusun Ngrayung), Sholeh (Dusun Grogol) dan Ahmad Dani ( Dusun Ngrayung), dan setiap pemohon dikenakan biaya Rp.650. 000, dank arena menunggu kelanjutan dari penanganan perkara ini di KAJARI Mojokerto terkesan diam ditempat, saya selaku warga Kepuhpandak secara resmi membuat pengaduan kepada Kejari Mojokerto” imbuh Suwono.

Sementara itu Edward Dewarucci, S.H, M.H selaku Advokat dan Praktisi Hukum menjelaskan Seorang wartawan memiliki tujuan untuk mendapatkan fakta atas peristiwa yang sedang terjadi. Fakta tersebut diperoleh melalui sumber yang kredibel dan dapat dipercaya sehingga berita yang dibuat informatif dan akurat, akan tetapi jika wartawan sudah melalukan upaya klarifikasi baik secara langsung, via seluler ataupun via surat tidak mendapatkan jawaban maka sudah menggugurkan kewajibannya dalam menjalankan tugasnya sebagai seorang jurnalistik”.

“jika wartawan sudah melakukan upaya-upaya yang saya jelaskan tadi, dan belum mendapatkan respon dari pihak Kejaksaan Negeri Mojokerto, berari patut diduga ada apa dengan oknum Kejaksaan Negeri Mojokerto ” imbuhnya. (red)

- Advertisement -
“fashion”

Sedang Hangat

Berita Menarik Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini