PRN MOJOKERTO| SMK Negeri 1 Pungging, Mojokerto mengundang seluruh wali Murid untuk melakukan daftar ulang peserta didik pada tanggal 30 Juni hingga 1 Juli 2021. Dalam surat undangan, wali murid diminta untuk membawa materai 10.000,- sebanyak satu lembar untuk digunakan sebagai kelengkapan penandatanganan surat kesanggupan membayar pungutan.

Dari penelusuran di lapangan, didapatkan fakta pengakuan wali murid bahwa tidak ada rapat komite dengan orang tua wali murid namun formulir dan opsi pungutan sudah disiapkan untuk ditandatangani orang tua wali.
Tidak hanya sehelai undangan, menurut informasi yang disampaikan wali murid, ada kewajiban seperti DPM sebesar 150 ribu perbulan, tabungan 60 ribu perbulan dan sumbangan Qurban 50 ribu harus dibayar wali murid pada daftar ulang tahun ajaran 2021/2022.

Samsul S.H., orang tua wali menyampaikan bahwa pada dasarnya keberatan dengan pungutan ini. Lebih lanjut disampaikan bahwa apa yang dilakukan sekolah seperti jebakan Batman.
“Kami wali murid disodorkan kertas pernyataan dan pilihan, yang kop suratnya komite,” kata Samsul yang juga merupakanan praktisi Perlindungan Konsumen kepada awak media.
Dari informasi yang dihimpun awak media, jumlah siswa yang menempuh pendidikan di SMKN 1 Pungging ada diangka 1.900 orang siswa. Sehingga perkiraan pungutan ada diangka Rp.399.000.000 perbulannya. Atau diangka 4,7 milyar dalam satu tahun ajaran.
Perlu diketahui bahwa, pemerintah melalui kementerian pendidikan telah sejak lama melarang praktek pungutan di lingkungan sekolah. Melalui Permendikbud 75 tahun 2016 tentang Komite, pemerintah bahkan telah mengantisipasi mudos penarikan pungutan melalui komite sekolah.
Sebagai kompensasi, pemerintah meyiapkan bantuan operasional sekolah melalui dana BOS. Baik BOS Reguler, Afirmasi, Kinerja, bahkan ada yang dikenal sebagai BOS Daerah. Meski demikian fakta dilapangan, seperti yang terjadi di SMK Negeri 1 Pungging, pungutan liar masih kerap ditemui.
PRN mencoba mengkonfirmasi informasi ini langsung ke pihak sekolah. Ditemui di tempat kerjanya, wakil kepala sekolah bidang kurikulum Herianto menyampaikan bahwa pungutan tersebut merupakan sumbangan.
“Semuanya bisa dibicarakan mas,” kata Wakil kepala Sekolah kepada awak media yang juga memiliki keponakan di Sekolah Tersebut.
Terkait hal ini, praktisi hukum Aditya S.H., memyampaikan bahwa perbedaan antara pungutan dan sumbangan terletak pada sifat sukarela dan tidak mengikatnya. Meski pungutan dengan melampirkan bukti kesepakatan maka kesepakatan tersebut harus merujuk kepada pasal 1320 KUHPerdata.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa Permendikbud 75 tahun 2016 komite dilarang melakukan pungutan, sehingga menurut pasal 1320 KUHPerdata kesepakatan apapun itu maka sifatnya melanggar undang-undang dan tidak berlaku.
“Kesepakatan itu tidak sah demi hukum walaupun dibubuhi materai,” kata Aditya menutup sesi wawancara.

