28.2 C
Mojokerto
BerandaOPINIOpini Hukum : Komentar Penggiat LPKSM AMPERA MALANG/YAPERMA, Masyarakat Yang Merasa Dikriminalisasi...

Opini Hukum : Komentar Penggiat LPKSM AMPERA MALANG/YAPERMA, Masyarakat Yang Merasa Dikriminalisasi Jangan Diam…!!! Berjuanglah Mencari Keadilan

PRN DEPOK | Bahwa menurut MOCH. ANSORY, S.H. yang berprofesi sebagai Advokat Sekaligus Ketua Umum LPKSM Yayasan Perjuangan Rakyat Malang (YAPERMA) menginformasikan Kepada Seluruh Masyarakat Indonesia Bahwa berdasarkan  Pasal 1 ayat (1) RUU KUHP menentukan bahwa tiada seorang pun dapat dipidana atau dikenakan tindakan, kecuali perbuatan yang dilakukan telah ditetapkan sebagai tindak pidana dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku pada saat perbuatan itu dilakukan. Depok 09-06-2022,

Contoh sebagaimana berita Pena Rakyat News tertanggal 07-06-2022 yang berjudul HATI-HATI Seorang Mediator/Perantara  Dan Makelar  Di PN Jakarta Utara  Dinyatakan Sebagai Pelaku Tindak Pidana…!!!, yang memberitakan tentang seorang Mediator/Perantara atau Makelar yang diputus Bersalah dan dipenjara selama 1 (Satu) Tahun adalah diduga merupakan Putusan Pengadilan yang tidak memenuhi Keadilan dengan kata lain dapat disebut keputusan yang ‘ngawor’

Moch. Ansory, S.H. mengatakan seperti itu, dikarenakan Kuasa Hukum yang mendampingi TERDAKWA dalam Perkara Pidana 264/Pid.B/2022/PN. JKT.UTR salah satunya adalah dirinya yang mengikuti persidangan dari awal sampai akhir, namun tidak berdaya walaupun sudah membuat Nota Pembelaan (Pledoi) secara maksimal tetapi diabaikan oleh Majelis Hakim;

Menurut Ansory, S.H., TERDAKWA yang sedang melaksanakan pekerjaannya  sebagai Mediator/Perantara atau Makelar untuk Menghidupi keluarganya tersebut seharusnya diperiksa terlebih dahulu apakah Pekerjaan sebagi Mediator/Perantara atau Makelar dilarang oleh Undang-Undang sebagaimana dimaksud Pasal 1 ayat (1) RUU KUHP, bila tidak dilarang, mengapa Penuntut Umum menjadikan TERDAKWA sebagai pelaku tindak pidana…?;

Selain itu walaupun surat dakwaan menyatakan Terdakwa telah melakukan Tindak Pinana sebagaimana dimaksud Pasal 480 Ke (1) KUHP Jo. Pasal 56 Ke 1(1) KUHP, seharusnya Hakim juga memastikan benarkah Obyek yang diperkarakan hasil dari Kejahatan…?, Ternyata dalam Kasus ini Obyek yang disengketakan didapat dari hasil hutang piutang antara PELAPOR dengan PT. TOYOTA ASTRA FINANCE dan BPKB  Mobil Tersebut masih di PT. TOYOTA ASTRA FINANCE karena hutang yang kredit  mobil tersebut belum lunas (Bukan hasil dari Kejahatan), hal tersebut dikuatkan  keterangan saksi dibawah sumpah dalam persidangan.

Sedangkan apabila Penuntut Umum dan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili Perkara  Pidana 264/Pid.B/2022/PN. JKT.UTR Maaf, mengerti hukum Pidana KHUSUS, tentu Mediator/Perantara atau Makelar dalam Perkara a quo Tidak akan dipenjara selama 1 (Satu) Tahun;

Bahkan menurut Ansory PELAPORNYA yakni Debitur dari PT. TOYOTA ASTRA FINANCE yang telah Menggadaikan, menyewakan Obyek yang disengketakan tersebut berpotensi dipidana sebagaimana dimaksud Pasal 36 UU RI No. 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia (UUJF) yang dengan tegas menyatakan “Pemberi Fidusia yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).

Sehingga dalam Perkara Pidana 264/Pid.B/2022/PN. JKT.UTR tersebut, orang yang bersalah secara hukum sebagai pelaku Tindak Pidana Khusus Pasal 36 UUJF TIDAK dipenjara sedangkan Mediator/Perantara atau Makelar yang tidak diatur sebagaimana Pasal 1 ayat (1) KUHP Harus  dipenjara (Memprihatinkan), lanjut Ansory kepada Pena Rakyat (08-06-2022);

Setelah membaca berita Pena Rakyat News tertanggal 07-06-2022 Moch. Ansory menghimbau kepada Para Petinggi Kejaksaan RI dan Kepada Mahkamah Agung agar berkenan melakukan Sidang Eksaminasi terkait Perkara Pidana 264/Pid.B/2022/PN. JKT.UTR agar Tercapai Kepastian Hukum bagi Masyarakat,  yang bersalah dihukum dan yang tidak bersalah dibebaskan ( Marjaya 09-06-2022.Red)

- Advertisement -
“fashion”

Sedang Hangat