By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
Notification Show More
Font ResizerAa
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Reading: Opini Hukum : Komentar Penggiat LPKSM AMPERA MALANG/YAPERMA, Masyarakat Yang Merasa Dikriminalisasi Jangan Diam…!!! Berjuanglah Mencari Keadilan
Share
Font ResizerAa
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
Search
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Follow US
Beranda » Blog » Opini Hukum : Komentar Penggiat LPKSM AMPERA MALANG/YAPERMA, Masyarakat Yang Merasa Dikriminalisasi Jangan Diam…!!! Berjuanglah Mencari Keadilan
OPINI

Opini Hukum : Komentar Penggiat LPKSM AMPERA MALANG/YAPERMA, Masyarakat Yang Merasa Dikriminalisasi Jangan Diam…!!! Berjuanglah Mencari Keadilan

Redaksi
Last updated: 9 Juni 2022 6:10 pm
Redaksi
Published: 9 Juni 2022
Share
SHARE

PRN DEPOK | Bahwa menurut MOCH. ANSORY, S.H. yang berprofesi sebagai Advokat Sekaligus Ketua Umum LPKSM Yayasan Perjuangan Rakyat Malang (YAPERMA) menginformasikan Kepada Seluruh Masyarakat Indonesia Bahwa berdasarkan  Pasal 1 ayat (1) RUU KUHP menentukan bahwa tiada seorang pun dapat dipidana atau dikenakan tindakan, kecuali perbuatan yang dilakukan telah ditetapkan sebagai tindak pidana dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku pada saat perbuatan itu dilakukan. Depok 09-06-2022,

Contoh sebagaimana berita Pena Rakyat News tertanggal 07-06-2022 yang berjudul HATI-HATI Seorang Mediator/Perantara  Dan Makelar  Di PN Jakarta Utara  Dinyatakan Sebagai Pelaku Tindak Pidana…!!!, yang memberitakan tentang seorang Mediator/Perantara atau Makelar yang diputus Bersalah dan dipenjara selama 1 (Satu) Tahun adalah diduga merupakan Putusan Pengadilan yang tidak memenuhi Keadilan dengan kata lain dapat disebut keputusan yang ‘ngawor’

Moch. Ansory, S.H. mengatakan seperti itu, dikarenakan Kuasa Hukum yang mendampingi TERDAKWA dalam Perkara Pidana 264/Pid.B/2022/PN. JKT.UTR salah satunya adalah dirinya yang mengikuti persidangan dari awal sampai akhir, namun tidak berdaya walaupun sudah membuat Nota Pembelaan (Pledoi) secara maksimal tetapi diabaikan oleh Majelis Hakim;

Menurut Ansory, S.H., TERDAKWA yang sedang melaksanakan pekerjaannya  sebagai Mediator/Perantara atau Makelar untuk Menghidupi keluarganya tersebut seharusnya diperiksa terlebih dahulu apakah Pekerjaan sebagi Mediator/Perantara atau Makelar dilarang oleh Undang-Undang sebagaimana dimaksud Pasal 1 ayat (1) RUU KUHP, bila tidak dilarang, mengapa Penuntut Umum menjadikan TERDAKWA sebagai pelaku tindak pidana…?;

Selain itu walaupun surat dakwaan menyatakan Terdakwa telah melakukan Tindak Pinana sebagaimana dimaksud Pasal 480 Ke (1) KUHP Jo. Pasal 56 Ke 1(1) KUHP, seharusnya Hakim juga memastikan benarkah Obyek yang diperkarakan hasil dari Kejahatan…?, Ternyata dalam Kasus ini Obyek yang disengketakan didapat dari hasil hutang piutang antara PELAPOR dengan PT. TOYOTA ASTRA FINANCE dan BPKB  Mobil Tersebut masih di PT. TOYOTA ASTRA FINANCE karena hutang yang kredit  mobil tersebut belum lunas (Bukan hasil dari Kejahatan), hal tersebut dikuatkan  keterangan saksi dibawah sumpah dalam persidangan.

Sedangkan apabila Penuntut Umum dan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili Perkara  Pidana 264/Pid.B/2022/PN. JKT.UTR Maaf, mengerti hukum Pidana KHUSUS, tentu Mediator/Perantara atau Makelar dalam Perkara a quo Tidak akan dipenjara selama 1 (Satu) Tahun;

Bahkan menurut Ansory PELAPORNYA yakni Debitur dari PT. TOYOTA ASTRA FINANCE yang telah Menggadaikan, menyewakan Obyek yang disengketakan tersebut berpotensi dipidana sebagaimana dimaksud Pasal 36 UU RI No. 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia (UUJF) yang dengan tegas menyatakan “Pemberi Fidusia yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).

Sehingga dalam Perkara Pidana 264/Pid.B/2022/PN. JKT.UTR tersebut, orang yang bersalah secara hukum sebagai pelaku Tindak Pidana Khusus Pasal 36 UUJF TIDAK dipenjara sedangkan Mediator/Perantara atau Makelar yang tidak diatur sebagaimana Pasal 1 ayat (1) KUHP Harus  dipenjara (Memprihatinkan), lanjut Ansory kepada Pena Rakyat (08-06-2022);

Setelah membaca berita Pena Rakyat News tertanggal 07-06-2022 Moch. Ansory menghimbau kepada Para Petinggi Kejaksaan RI dan Kepada Mahkamah Agung agar berkenan melakukan Sidang Eksaminasi terkait Perkara Pidana 264/Pid.B/2022/PN. JKT.UTR agar Tercapai Kepastian Hukum bagi Masyarakat,  yang bersalah dihukum dan yang tidak bersalah dibebaskan ( Marjaya 09-06-2022.Red)

You Might Also Like

9 Tersangka Penambang Liar Mendekam di Deruji Besi Polres Mojokerto
Diberitakan dengan Judul : Disinyalir Adanya Rekayasa Lelang, BTPN, KPKNL, BPN dan Pemenang Lelang ‘Digugat’, KPKNL Angkat Bicara…
Dalam Upaya Antisipasi Masuknya Wabah Covid-19 Berbagai Elemen Kecamatan Ngoro Laksanakan ‘Giat’ Penyemprotan
Berupaya Memutus Penyebaran Virus Covid-19, Banser Ngoro Terus Melakukan Giat Penyemprotan
Warga Dlanggu Meninggal di Dalam Sumur Saat Cuci Piring
TAGGED:. Peradilan SesatMojokerto
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trend Terkini
HUKUM

PT. PRADHA KARYA PERKASA Sampaikan Hak Jawab Melalui Anggota TNI Terkait Pemberitaan Dugaan Limbah di Karangdiyeng

Redaksi
By Redaksi
30 September 2026
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
Pemkab Malang Realisasikan Hotmix Pendem Jatisari Pakisaji
Sinden Muda Lintang Kairo Mengapresiasi Paguyuban Dalang Cilik Kabupaten Kediri Curi Perhatian Pengunjung CFD di Wates
Swakelola Rp1,1 Miliar, Perkim Jombang Benahi Trotoar dan Drainase di 6 Ruas Jalan Kota

Kategori Berita

  • Politik
  • Lawan Korupsi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Kabar JATIM
  • Nusantara
  • Opini
Menu Cepat
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Susunan Redaksi
  • Copyright
  • Disclaimer
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
6 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
5 Oktober 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
3 Oktober 2026
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
2 Oktober 2026
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
© Penarakyatnews.id 2026. All Rights Reserved. Developed by Marga
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?