32.8 C
Mojokerto
BerandaHUKUMPENUNTUT UMUM (YDY) TIDAK MAMPU MENGHADIRKAN PARA SAKSI KORBAN  DIPERSIDANGAN DALAM PERKARA...

PENUNTUT UMUM (YDY) TIDAK MAMPU MENGHADIRKAN PARA SAKSI KORBAN  DIPERSIDANGAN DALAM PERKARA PIDANA DI PN. TANGERANG;

MAJELIS HAKIM MEMBERI WAKTU 2 (DUA) HARI KEPADA PENUNTUT UMUM YOSSY DESMAYANTI, S.H. AGAR SEGERA MENGHADIRKAN PARA SAKSI DIPERSIDANGAN PERKARA PIDANA NOMOR : 386/Pid.B/2024/PN.Tng, MENGINGAT WAKTU TERBATAS;

PNR BANTEN, 23-04-2024 -, Advokat dari Firma Hukum EMAS LAW FIRM Moch. Ansory, S.H., Dkk mempertanyakan kinerja YOSSY DESMAYANTI, S.H.sebagai Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang yang diduga tidak serius menangani perkara Pidana No. 386/Pid.B/2024/PN.Tng, ujar Penasehat Hukum Terdakwa Akmal Fadilah kepada Pena Rakyat News (23-04-2024);

Dikarenakan pada sidang pertama Perkara Pidana Nomor : 386/Pid.B/2024/PN.Tng di PN. Tangerang tetanggal 19 Maret 2024 yang sudah ditentukan oleh Pengadilan Tangerang, Penuntut Umum Tidak Hadir tanpa alasan yang jelas yang berakibat Sidang ditunda pada tanggal 26-03-2024 dan pada sidang tanggal 23-04-2024 Penuntut Umum Tidak Mampu Menghadirkan Para Saksi yang dapat membuktikan dakwaannya, lanjut Moch. Ansory, S.H., kepada Pena Rakyat;

Apa akibat hukum bila pada tanggal 25-04-2024 Penuntut Umum masih tetap Tidak mampu menghadirkan para saksi dipersidangan ? tanya Krue Pena Rakyat kepada Moch. Ansory, S.H;

Penasehat Hukum Terdakwa MOCH. ANSORY, S.H. dengan wajah serius menjelaskan kepada Pena Rakyat, Bahwa apabila pada tanggal 25-04-2024 Penuntut Umum masih tetap Tidak mampu menghadirkan para saksi dipersidangan.

Majelis Hakim berdasarkan kewenangannya dapat memutus bebas Terdakwa berdasarkan pasal 191 ayat (1) KUHAP yang menyatakan ‘(1) Jika pengadilan berpendapat bahwa dari hasil pemeriksaan di sidang, kesalahan terdakwa atas perbuatan yang didakwakan kepadanya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, maka terdakwa diputus bebas, kata Penasehat Hukum Akmal Fadilah mengakhiri infonya pada Pena Rakyat (23-04-2024.Red)

- Advertisement -
“fashion”

Sedang Hangat

Berita Menarik Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini