By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
Notification Show More
Font ResizerAa
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Reading: SIDANG PIDANA AKMAL FADILAH DI PN. TANGERANG
Share
Font ResizerAa
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
Search
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Follow US
Beranda » Blog » SIDANG PIDANA AKMAL FADILAH DI PN. TANGERANG
Uncategorized

SIDANG PIDANA AKMAL FADILAH DI PN. TANGERANG

Redaksi
Last updated: 3 Mei 2024 11:17 pm
Redaksi
Published: 3 Mei 2024
Share
SHARE

PRN TANGERANG | TERUNGKAP DIPERSIDANGAN SURAT DAKWAAN PENUNTUT UMUM YOSSY DESMAYANTI, S.H., DIDUGA MENGGUNAKAN BERITA ACARA PEMERIKSAAN (BAP) YANG TIDAK SAH;

Menurut Penasehat Hukum Terdakwa UJANG KOSASIH, S.H. kepada Media Pena Rakyat, Dugaan Tidak Sahnya BAP tersebut dikarenakan ketiganya dibuat pada tanggal dan jam yang sama, yakni dibuat dan ditandatangani oleh Penyidik AA. SURYA ABDUL FITRI, S.H. M.H., IPTU NRP : 84071144 pada tanggal 22-12-2023 Jam 20.00 WIB, sebagamana BAP terhadap Pelapor dan Saksi-Saksi Pelapor antara lain :
Berita acara pemeriksaan (BAP) terhadap saksi korban DARYONO yang dibuat dan ditandatangani oleh Penyidik Polres Kota Tangerang pada tanggal 22-12-2023 Jam 20.00 WIB;

Berita acara pemeriksaan (BAP) terhadap saksi A. RUKMANA yang dibuat dan ditandatangani oleh Penyidik Polres Kota Tangerang pada tanggal 22-12-2023 Jam 20.00 WIB;

Berita acara pemeriksaan (BAP) terhadap saksi RIFA SAMROTUL yang dibuat dan ditandatangani oleh Penyidik Polres Kota Tangerang pada tanggal 22-12-2023 Jam 20.00 WIB;

Ujar Penasehat Hukum Terdakwa UJANG KOSASIH, S.H kepada Media Pena Rakyat melanjutkan berita tertanggal 02-05-2024 kemarin, lanjutnya mengakhiri pendapatnya tentang persidangan (RED. 03-05-2024);

You Might Also Like

Sebanyak 1.608 WBP Lapas Kelas I Tangerang Bisa Hirup Udara Bebas
Ansor Sidoarjo Tawarkan Pendampingan Psikologis Kepada Pasien Covid-19
Antisipasi Lonjakan Covid-19, Bupati Kumpulkan Seluruh Kepala RS di Kabupaten Tangerang
Berkinerja Baik, Anggota Satlantas Polresta Tangerang Dapat Hadiah Umroh
Ucapan Selamat dari desa Gembleb
TAGGED:Saksi Tidak SahTangerang
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trend Terkini
KABAR JATIM

Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan

Redaksi
By Redaksi
5 Oktober 2026
Jatim Fest 2026 Digelar, KAI Daop 8 Surabaya Hadirkan Promo Tiket Kereta hingga 30 Persen
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
Pemkab Malang Realisasikan Hotmix Pendem Jatisari Pakisaji

Kategori Berita

  • Politik
  • Lawan Korupsi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Kabar JATIM
  • Nusantara
  • Opini
Menu Cepat
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Susunan Redaksi
  • Copyright
  • Disclaimer
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
6 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
5 Oktober 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
3 Oktober 2026
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
2 Oktober 2026
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
© Penarakyatnews.id 2026. All Rights Reserved. Developed by Marga
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?