Media Pena Rakyat – 02-05-2024, Penuntut Umum Dengan Bantuan Polisi Berhasil Menghadirkan Saksi- Saksi Setelah Hakim Ketua Memberi Waktu Terakhir Bagi Pu Untuk Menghadirkan Saksi Guna Menguatkan Dakwaannya (02-05-2024).
PRN TANGERANG | Terungkap dipersidangan, Penuntut Umum (YOSSY DESMAYANTI, S.H.) Tidak mampu membuktikan Dakwaannya yang menuduh TERDAKWA telah melakukan Pencurian dengan Kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) ke 3 KUHP kata MOCH. ANSORY, S.H. seusai sidang tanggal 02 Mei 2024 di PN. Tangerang kepada Media Pena Rakyat;
Berawal saat sebelum sidang dibuka oleh Majelis Hakim yang memeriksa perkara pidana No. 386/Pid.B/2024/PN.Tng seseorang yang mengaku Kuasa Hukum dari Saksi Korban (Dariyono) dan Saksi (A.Rukmana alias H. Anton) melakukan Protes bahwa PH Saksi Keberatan Kliennya bila (saksi-saksi) dimintai keterangan dipersidangan ini, dengan menunjukkan Surat Perdamaian dan Pencabutan Laporan Polisi pada Majelis Hakim, atas kejadian tersebut dengan bijak Ketua Hakim menanggapi Protes tersebut dengan mengatakan, Baik, Kami akan Mempertimbangkannya nanti, ujarnya kepada PH Para saksi yang dihadirkan PU;
Maka Penuntut Umum diberi kesempatan pertama untuk bertanya kepada para saksi dengan maksud agar dapat menguatkan dakwaannya, Terungkap dipersidangan bahwa Penuntut umum Tidak mampu membuktikan Dakwaannya dikarenakan saksi korban (Daryono) dan Saksi (Anton) semua Pertanyaan dari Penuntut Umum dijawab “Bahwa ke dua Saksi yang ditanya tersebut selalu menyatakan Keberatan menjawab karna sudah ada perdamaian dan Pencabutan Laporan Polisi dengan TERDAKWA”
Bahwa saat Para Penasehat Hukum Terdakwa bertanya kepada Saksi Korban (Daryono) Jawaban Daryono juga Menjawab Keberatan karena sudah ada perdamaian dan Laporan Polisi, Namun saat bertanya kepada saksi A.RUKMANA, Apakah benar Terdakwa telah mencuri Mobil Honda Jazz Tahun 2016 No. Pol :A 1457 DF warna Hitam Mutiara, Saksi A. Rumana alias H. Anton menjawab TERDAKWA Pinjam Mobil tersebut kepada A. Rumana untuk keperluan membeli Rokok di Alfa Mart, atas jawaban tersebut PH Terdakwa menegaskan Dicuri atau di Pinjam…? Dan dijawab Dipinjam, sehingga dapat disimpulkan Penuntut Umum Tidak mampu membuktikan bahwa telah terjadi Pencurian dengan kekerasan, lanjut MOCH . ANSORY kepada Media Pena Rakyat (02-05-2024);
Saat Ketua Majelis Hakim bertanya kepada Penuntut Umum atas Jawaban Para Saksi Penuntut Umum Mengatakan “Tidak apa-apa yang Mulia, Jawaban para saksi yang mengatakan sudah ada kesepakatan dan pencabutan laporan Polisi akan menjadi pertimbangan dalam membuat Surat Tuntutan nanti, dan untuk membuat Tuntutan Penuntut Umum akan menggunakan Berita Acara Pemeriksaan dari kepolisian saja, Kan para saksi tadi sudah disumpah dipersidangan, ujarnya kepada Ketua Majelis;
Di tempat berbeda, UJANG KOSASIH S.H. menceriterakan kepada Media Pena Rakyat, Penuntut Umum akan mengajukan Tuntutan pada hari Selasa tanggal 07- 05-2024 berdasarkan BAP Kepolisian; Sedangkan Menurut UJANG KOSASIH, S.H. salah satu PH Terdakwa yang meneliti BAP dari Kepolisian diduga BAP tersebut Penuh dengan Rekayasa, Ujang Kosasih mengatakan, Apakah Masuk Akal Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dibuat oleh Penyidik AA. SURYA ABDUL FARI, S.H. M.H., IPTU NRP : 84071144 dan Pembantu Penyidik KUNCORO SETHO IRDIANTO, BRIPTU NRP : 98050281 atas BAP Saksi Korban DARYONO, BAP Saksi Pelapor A. RUKMANA dan BAP RIFA SAMROTUL semuanya dibuat dan ditanda tangani Pada Hari Jum’at, Tanggal 22 Desember 2023 jam. 20.00 WIB,
Sehingga muncul pertanyaan BAP tersebut dibuat oleh Penyidik atau oleh Malaikat…?, KOK BISA TANPA SELISIH WAKTU BAP dapat ditandatangani…?, Bukankah hanya Malaikat yang bisa melakukan sesuatu tanpa selisih waktu, Ha…Ha…Ha… kata UJANG KOSASIH,S.H. sambil tertawa terbahak- bahak, mengakhiri ceritanya kepada Pena Rakyat (Red. 02-05-2024); (LS)

