By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
Notification Show More
Font ResizerAa
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Reading: Kasus Bacokan di Pujon,Polres Batu Tetapkan Satu Tersangka
Share
Font ResizerAa
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
Search
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Follow US
Beranda » Blog » Kasus Bacokan di Pujon,Polres Batu Tetapkan Satu Tersangka
KABAR POLISI

Kasus Bacokan di Pujon,Polres Batu Tetapkan Satu Tersangka

Redaksi
Last updated: 11 April 2023 9:36 pm
Redaksi
Published: 11 April 2023
Share
SHARE

PRN BATU | Polres Batu menetapkan satu orang sebagai tersangka dalam kasus perkelahian berujung bacokan di Desa Ngroto, Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang, Minggu (10/4/2023).

Kasat Reskrim Polres Batu, AKP Yussi Purwanto mengatakan bahwa dari empat orang yang terlibat peristiwa pembacokan, satu orang sudah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.

“Yang kita tetapkan tersangka yaitu S adik dari M. Adapun M ini mantan suami Indah. Namun kami masih terus melakukan pendalaman, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lagi,” ujarnya, Selasa (11/4/2023).

S merupakan pelaku yang membawa parang (pisau besar) dan menyerang LF serta NH. Meski begitu, Yussi menegaskan jika sebenarnya keempatnya sama-sama terlibat semua.

“Awalnya, perkelahian ini hanya tangan kosong. Kemudian menggunakan sajam, dan saling mengejar. Dari perkelahian itu LF dan NH masih menjalani perawatan di Ruang Bougenville 2 RS Bhayangkara Hasta Brata,” bebernya.

LF diketahui mengalami luka di bagian dahi akibat benda tajam, sedangkan NH mengalami luka sayatan di bagian pipi. Selain menetapkan seorang tersangka, pihaknya turut mengamankan sebuah pisau dapur dan parang.

“Tersangka S disangkakan melanggar Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, perkelahian hingga bacokan melibatkan empat orang terjadi di Dusun Krajan, Desa Ngroto, Kecamatan Pujon sekitar Minggu (9/4/2023), pukul 18.15 WIB.

Kronologis tersebut berawal saat M dan S mendatangi rumah mantan istri sirinya yaitu Indah (26), untuk menagih utang serta hak asuh anak. Ketika terjadi perselisihan ada suami siri Indah yaitu LF dan adiknya NH .

Perselisihan pun tak bisa dihindari dan terjadilah perkelahian antara LF dan M. Tak terima kakaknya dihajar, NH mencari pisau di dapur dan menyabetkan ke M hingga lehernya terluka.

Melihat M terluka, adiknya yaitu S langsung mencari senjata dan menemukan parang lalu menghajar LF dan NH hingga terluka di bagian kepala dan wajah. Aksi itu berhenti setelah masyarakat yang mengetahui kemudian melerai.(w2)

You Might Also Like

Menjelang Operasi Patuh Semeru 2022, Satlantas Polres Batu Bagi – bagi Helm Gratis
Momen Idul Adha 1441 H, Polres Bojonegoro Himbau Warga Tidak Merayakan dengan Takbir Keliling
22 Knalpot dan 526 Botol Miras Hasil Operasi 2019 Dimusnahkan Polres Bantaeng
Memalukan…Oknum Mantan Camat Kras Kesandung Kasus Dugaan Penipuan
Kepala Staf Kepresidenan RI Apresiasi Kinerja Forkopimda Kabupaten Sampang Dalam Penanganan Covid-19
TAGGED:BatuKasus Bacokan
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trend Terkini
KABAR JATENG

Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul

Redaksi
By Redaksi
3 Oktober 2026
OJK; Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Tetap Terjaga Di Tengah Meningkatnya Tekanan Perekonomian Global
Swakelola Rp1,1 Miliar, Perkim Jombang Benahi Trotoar dan Drainase di 6 Ruas Jalan Kota
Jatim Fest 2026 Digelar, KAI Daop 8 Surabaya Hadirkan Promo Tiket Kereta hingga 30 Persen
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab

Kategori Berita

  • Politik
  • Lawan Korupsi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Kabar JATIM
  • Nusantara
  • Opini
Menu Cepat
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Susunan Redaksi
  • Copyright
  • Disclaimer
OJK; Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Tetap Terjaga Di Tengah Meningkatnya Tekanan Perekonomian Global
7 Oktober 2026
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
6 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
5 Oktober 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
3 Oktober 2026
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
© Penarakyatnews.id 2026. All Rights Reserved. Developed by Marga
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?