Sumenep, penarakyatnews.id – Satuan Polres Sumenep berhasil menangkap seorang residivis pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas)yang telah banyak meresahkan masyarakat atas nama MS (inisial), 33 tahun, warga Dusun Paku, Desa Jaba’an, Kecamatan Manding, Sumenep. Senin (22/1/2018), pukul 15.30 Wib,
Selasa(23-01-2018)Kabagren Polres Sumenep Kompol Endri Prasetyo U. didampingi Kasubbaghumas Polres Sumenep AKP Abd. Mukit, S.H. Melalui media mengungkapkan bahwa MS diamankan di Desa Pamolokan, Kecamatan Kota Sumenep, penangkapan yang bersangkutan berawal dari laporan masyarakat ke Polres Sumenep yang sedikitnya berjumlah 8 laporan sejak bulan September 2017 lalu.
“mereka untuk melancarkan aksinya, MS bersama temannya menggunakan sepeda motor untuk menjabret, dan dia tidak segan-segan untuk menyakiti dan melukai para korban jika barang miliknya tidak di berikan ”, terangnya.
Tersangka MS diminta untuk menunjukkan tempat tinggal / tempat persembunyian para teman tersangka di Desa Jaba’an Kec. Manding Kab. Sumenep. Namun saat dilakukan penggeledahan di tempat tinggal/tempat persembunyian tersebut,ternyata teman tersangka tidak ada di tempat .
“lalu Tersangka diminta untuk menunjukkan 8 (delapan) lokasi saat melakukan curas, namun saat tersangka diturunkan dari mobil dan menunjukkan lokasi keempat, tepatnya di Ds. Pakondang Kec. Rubaru, tersangka MS melakukan perlawanan terhadap petugas kepolisian hingga borgol tersangka terlepas. Dan Tersangka MS juga berusaha merebut senjata api milik petugas. Mengetahui hal tersebut petugas kepolisian lainnya melakukan tembakan peringatan ke arah atas sebanyak 3 kali, namun tersangka MS tidak menghiraukan dan tetap melakukan perlawanan. Sehingga dilakukan penembakan terhadap tersangka mengenai dada sebelah kirinya”, tutur Kompol Endri.
Selanjutnya, tersangka MS dibawa ke Rumah Sakit Dr. H. Moh. Anwar Sumenep untuk dilakukan perawatan dan tindakan medis, akhirnya petugas Rumah Sakit menerangkan bahwa tersangka meninggal dunia” imbuh dari kompol endri”. (erfan)

