By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
Notification Show More
Font ResizerAa
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Reading: PN DEPOK : Penerima Kuasa Dari Bos Pandawa Dilarang Bersidang, Ada Apakah Dengan Ketua Majelis Hakim ?…
Share
Font ResizerAa
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
Search
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Follow US
Beranda » Blog » PN DEPOK : Penerima Kuasa Dari Bos Pandawa Dilarang Bersidang, Ada Apakah Dengan Ketua Majelis Hakim ?…
NUSANTARA

PN DEPOK : Penerima Kuasa Dari Bos Pandawa Dilarang Bersidang, Ada Apakah Dengan Ketua Majelis Hakim ?…

putri pena
Last updated: 15 September 2017 4:12 pm
putri pena
Published: 15 September 2017
Share
SHARE

Depok, PRN.id-  Hiruk pikuk bagaikan pasar tradisional saat sidang lanjutan perkara KSP Pandawa Mandiri Group di Pengadilan Negeri Depok 14/9/17.

Kegaduhan di Pengadilan Negeri Depok berawal saat hakim memukulkan palu pertama bertanda sidang perkara  No. 424/Pid.Sus/2017/PN.DPK di mulai dan Ketua Majelis Hakim Yulinda Trimurti Asih Nuryati, SH,MH mempersilahkan para pihak dan Penerima Kuasa dari terdakwa Nuryanto memasuki ruang sidang.

Namun betapa kagetnya rombongan Penerima Kuasa dari terdakwa karena tiba-tiba Ketua Majelis Hakim berkata lantang “maaf anda nampaknya wajah baru dipersidangan ini, mohon kalian keluar dulu”  ujar Ketua Majelis Hakim  Yulinda Trimurti Asih Nuryati, SH,MH.

Dari sikap dan perkataan Ketua majelis hakim terhadap rombongan kuasa dari terdakwa Nuryanto yaitu YAPERMA dan Rekan menandakan kurang adanya kordinasi antara administrasi PN Depok dan para Hakim, pasalnya menurut Moch. Ansory selaku Ketua YAPERMA dirinya sudah mendaftarkan secara administrasi dan sudah diterima.

Hal ini dilakukan juga atas saran dari Ketua Majelis Hakim saat sidang perkara Bos Pandawa ini pada 07/9/17 saat itu Dumeri als. Nuryanto als. Salman Nuryanto (terdakwa,red) meminta secara lisan kepada Majelis Hakim untuk mengganti Penasehat Hukumnya dengan YAPERMA dan Rekan, dan saat itu juga Majelis Hakim menyetujui dan berkata :

“penggantian kuasa hukum tidak dapat dilakukan dalam persidangan, melainkan mengurusnya ke bagian administrasi”,

Melihat sikap Ketua Majelis Hakim Yulinda Trimurti Asih Nuryati, SH,MH yang dirasa kurang menghargai para Kuasa dari terdakwa Nuryanto, maka Moch. Ansory  angkat bicara ““Mohon maaf yang Muliya, apakah yang Muliya bisa menjaga kewibawaan Kehakiman dipersidangan ini ?”  tegas Ketua YAPERMA.

Selanjutnya setelah Ketua Majelis Hakim mendengar teriakan Moch. Ansory, Hakim Ketua meminta rombongan Kuasa dari YAPERMA memasuki ruang sidang dan menunjukkan surat kuasa khusus dari terdakwa Nuryanto, setelah membaca majelis hakim bertanya ‘“apa dasar hukum kalian dapat bersidang dalam perkara pidana” ? sedangkan kalian disini tertulis Yayasan dan bukan Advokat’  ulas Ketua Hakim.

Dalam persidangan perkara ini Moch Ansory menjawab pertanyaan hakim “Pertama Pasal 54 KUHAP yang menentukan, untuk kepentingan pembelaan, tersangka berhak mendapat bantuan hukum dari penasihat hukum menurut pilihannya sendiri (Pasal 55 KUHAP), dan Nuryanto Memilih sendiri Yaperma sebagai Penasehat Hukumnya dalam perkara ini, selain itu Menurut pasal 37 UU No. 4 Tahun 2004 Tentang Kekuasaan Kehakiman setiap orang yang tersangkut perkara berhak memperoleh bantuan hukum“. Tegas Ansory.

Bahkan setelah minta Yaperma membacakan Buku II Mahkamah Agung edisi 2007 halaman 53,  Hakim anggotanyapun TRI JOKO, S.H. ikut berkata  sambil menunjukkan sebuah buku yang bertuliskan KUHAP “buku ini yang mengatur, hanya Advokat yang dapat bersidang dalam Perkara Pidana”  bukan itu (Buku II) dengan wajah yang meremehkan Yaperma terkesan mengajak berdebat, dan Ketua yapermapun berkata “Silahkan dibacakan pak, mana dalam KUHAP yang menyatakan “hanya Advokat yang dapat bersidang dalam Perkara Pidana”   ujar Ketua Yaperma dan Hakim anggota TRI JOKO, S.H. tidak dapat menunjukkan sehingga Ketua Majelis nampaknya marah dan untuk menutupi bahwa Majelis Hakim tidak dapat menunjukkan dasar hukum “hanya Advokat yang dapat bersidang dalam Perkara Pidana” dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Ketua Majelis Hakim Yulinda Trimurti Asih Nuryati, SH,MH. Memanggil Petugas agar Mengeluarkan Team Yaperma dari Ruang siding.

Menurut Ansory saat ditemui wartawan Pena Rakyat News di luar persidangan mengatakan bahwa dirinya sangat kecewa dengan Ketua Majelis Hakim dan hakim anggota yang dirasa kurang bisa menjaga kewibawaan pengadilan, “semua yang dilakukan sudah sesuai prosedur persidangan bahkan surat kuasa juga sudah di regestrasi oleh PN Depok kok baru menanyakan legalitas dan kapasitas ini kan namanya tidak profesional dan sangat tidak berwibawa” kupas Ketua YAPERMA Moch. Ansory.

Masih dalam keterangan Moch. Ansory, melihat sikap yang kurang terpuji dari hakim Yulinda Trimurti Asih Nuryati, SH,MH. Dirinya akan melaporkan perihal ini kepada Ketua Mahkamah Agung, Pengawas di Mahkamah Agung dan kepada Komisi Yudisial (KY) serta atasannya yakni Ketua PN. Depok dan KPT di Bandung dalam rangka ikut berpartisipasi Mengantarkan Tujuan Muliya Ketua MA menuju Pengadilan yang Agung dan bebas dari Hakim-Hakim yang tidak patuh pada Asas dan etika seorang Hakim (Suliswati)

You Might Also Like

Kolaborasi SGN dan Polda Sumsel Kendalikan Kebakaran di Perkebunan Tebu Ogan Ilir
Generasi Millenial yang Cinta Tertib Berlalu Lintas
Sebanyak 178 Ribu Penumpang Manfaatkan Layanan Kereta Api Daop 8 Surabaya Saat Libur Waisak
Ketua umum askaindo resmi terbitkan SK kepengurusan DPK kab. Asahan DPP provinsi. Sumatera Utara periode 2025-2027
Simbolis Penyerahan Hewan Korban dari ASN di OPD Pemkab Sumenep
TAGGED:DepokPalu Hakim
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trend Terkini
KABAR JATIM

Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan

Redaksi
By Redaksi
5 Oktober 2026
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
Pemkab Malang Realisasikan Hotmix Pendem Jatisari Pakisaji
Swakelola Rp1,1 Miliar, Perkim Jombang Benahi Trotoar dan Drainase di 6 Ruas Jalan Kota

Kategori Berita

  • Politik
  • Lawan Korupsi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Kabar JATIM
  • Nusantara
  • Opini
Menu Cepat
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Susunan Redaksi
  • Copyright
  • Disclaimer
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
6 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
5 Oktober 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
3 Oktober 2026
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
2 Oktober 2026
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
© Penarakyatnews.id 2026. All Rights Reserved. Developed by Marga
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?