By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
Notification Show More
Font ResizerAa
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Reading: PT. Bank Pembangunan Daerah Betun NTT ‘Digugat’ YAPERMA
Share
Font ResizerAa
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
Search
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Follow US
Beranda » Blog » PT. Bank Pembangunan Daerah Betun NTT ‘Digugat’ YAPERMA
NUSANTARA

PT. Bank Pembangunan Daerah Betun NTT ‘Digugat’ YAPERMA

putri pena
Last updated: 17 September 2017 1:27 am
putri pena
Published: 17 September 2017
Share
SHARE

Malaka Tengah BETUN, PRN.id  – PT. Bank Pembangunan Daerah(BPD) BETUN, NTT Di Gugat Debitur melalui Kuasa Hukumnya Yayasan Amanat Perjuangan Rakyat Malang moch. Ansory(ketua umum YAPERMA) Edik Winarko(sekretaris YAPERMA) M. Syamsul Ghoni (Bendahara YAPERMA) Narindra Eka W(sekretaris YAPERMA) I Gede Ketut Puteradana S.E,M.M(bendahara YAPERMA) I Ketut Angga Suyadnya, SH(Kadiv Hukum YAPERMA) dan Suliswati (Kacab.Mojokerto).

Keseluruhan sebagai penggugat terkait Perbuatan Melawan Hukum (PMH) tentang Pencantuman Clausula Baku terhadap PT. Bank Pembangunan Daerah  Nusa Tenggara Timur yang berkedudukan di kantor pusat jl. W. J lala mentik no. 102 Oebufu kota Kupang, Nusa Tenggara Timur. Pimpinan PT. Bank Pembangunan Daerah  Nusa Tenggara Timur Cabang BETUN yang berkantor JL. PASAR BEI Abuk, Kecamatan Malaka Tengah, Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur yang keseluruhan nya sebagai tergugat.Perkara Gugatan ini sudah di daftarkan oleh YAPERMA di Pengadilan Negeri Atambua pada tanggal 18 Juli 2017 No. 28/PDTG/2017/PN.ATB.

Di terima oleh Panitera Muda Perdata Yusak Ndaumanu SH. Selanjutnya, Selanjutnya pada hari rabu, tanggal 26 Juli 2017 Aleksia Alinda selaku Juru Sita Pengganti Pada Pengadilan Negeri Kupang untuk memenuhi Permintaan Panitera Pengganti Negeri Atambua sesuai suratnya tanggal 21 Juli 2017,No.W26-U10/HT.02. 10/VII/2017.

Dalam perkara perdata No. 28/pdtG/2017/PN.ATB melakukan Releaas Panggilan kepada Penggugat Edik Winarko (Sekretaris YAPERMA) Sehubungan Perkara Perdata MOCH. ANSORY Sebagai Penggugat melawan PT. Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur Cabang BETUN untuk menghadap pada persidangan Pengadilan Negeri Kelas 1B ATAMBUA JL. Prof Soepomo pada hari Rabu, 2 Agustus 2017 jam 09.00 WITA.

Pada waktu persidangan 02/10/2017 di Pengadilan Negeri Atambua kedua belah pihak datang, dari pihak penggugat YAPERMA yang di wakili oleh Edik Winarko dan Rekan begitu pula legal dari bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur pusat yang bernama Ronald.Dalam agenda sidang tersebut Edik Winarko dari YAPERMA mengatakan Ronald selaku legal dari bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur Pusat tidak sesuai dengan PERMA NO. 1 Tahun 2016 Tentang Tata cara mendampingi persidangan di pengadilan karena tidak ada surat tugas ataupun surat kuasa dari PT. Bank Pembangunan Daerah  Nusa Tenggara Timur Pusat kepada Legal nya. “Tambah Edik Winarko” sehingga sidang di tunda lagi.

Selanjutnya pada hari kamis, 7 September 2017 jam 10.00 WITA di Pengadilan Negeri ATAMBUA, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur Kuasa Hukum Debitur I Dewa Nyaman Yudiasa dan Anita Kumala Sari dari YAPERMA yang di wakili oleh Edik Winarko, M. Syamsul Ghoni dan I Ketut Angga Suyadnya, SH hadir di Pengadilan Negeri Atambua untuk sidang mediasi yang di Pimpin Langsung Oleh hakim ketua Latukonsina.

Dari bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur di wakili oleh Legal nya Ronald dan rekan sekitar kurang lebih 5 orang yang menghadiri sidang mediasi tersebut. Dari pihak tergugat Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur melalui Legalnya Ronald memberikan jawaban tertulis untuk menolak mediasi dan mempersilahkan pihak penggugat (YAPERMA) untuk melanjutkan gugatan selanjutnya pada pokok perkara di Pengadilan Negeri Atambua. Pada akhir penutupan sidang mediasi, surat jawaban penolakan mediasi dari bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur Pusat salinan nya sudah diterima oleh hakim ketua Latukonsina dan salinan lainnya di terima oleh pihak penggugat YAPERMA untuk selanjutnya sudah di agendanya untuk sidang pokok perkara pada tanggal 20 September 2017 jam 10.00 WITA.(tim)

You Might Also Like

Bantuan Pengadaan Sarana Usaha dari Disnaker
FPII Kecam Pembuat & Penyebar Proposal THR Abal-Abal di Bangkalan Harus Di Tindak Secara Hukum
Semua Pejabat se Lampung Timur Lakukan Upacara Hari Pahlawan di Lapangan Merdeka Sukadana
Pemkab Sumenep Gelar Temu Sambut Kapolres di Pendopo Agung Keraton
KADES PAPANLOE : MENJAGA KEBERSIHAN LINGKUNGAN DENGAN SEMANGAT GOTONG ROYONG
TAGGED:Malaka TengahYaperma Gugat
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trend Terkini
KABAR JATIM

Jatim Fest 2026 Digelar, KAI Daop 8 Surabaya Hadirkan Promo Tiket Kereta hingga 30 Persen

Redaksi
By Redaksi
1 Oktober 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
Swakelola Rp1,1 Miliar, Perkim Jombang Benahi Trotoar dan Drainase di 6 Ruas Jalan Kota
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan

Kategori Berita

  • Politik
  • Lawan Korupsi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Kabar JATIM
  • Nusantara
  • Opini
Menu Cepat
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Susunan Redaksi
  • Copyright
  • Disclaimer
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
6 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
5 Oktober 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
3 Oktober 2026
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
2 Oktober 2026
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
© Penarakyatnews.id 2026. All Rights Reserved. Developed by Marga
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?