Malaka Tengah BETUN, PRN.id – PT. Bank Pembangunan Daerah(BPD) BETUN, NTT Di Gugat Debitur melalui Kuasa Hukumnya Yayasan Amanat Perjuangan Rakyat Malang moch. Ansory(ketua umum YAPERMA) Edik Winarko(sekretaris YAPERMA) M. Syamsul Ghoni (Bendahara YAPERMA) Narindra Eka W(sekretaris YAPERMA) I Gede Ketut Puteradana S.E,M.M(bendahara YAPERMA) I Ketut Angga Suyadnya, SH(Kadiv Hukum YAPERMA) dan Suliswati (Kacab.Mojokerto).
Keseluruhan sebagai penggugat terkait Perbuatan Melawan Hukum (PMH) tentang Pencantuman Clausula Baku terhadap PT. Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur yang berkedudukan di kantor pusat jl. W. J lala mentik no. 102 Oebufu kota Kupang, Nusa Tenggara Timur. Pimpinan PT. Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur Cabang BETUN yang berkantor JL. PASAR BEI Abuk, Kecamatan Malaka Tengah, Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur yang keseluruhan nya sebagai tergugat.Perkara Gugatan ini sudah di daftarkan oleh YAPERMA di Pengadilan Negeri Atambua pada tanggal 18 Juli 2017 No. 28/PDTG/2017/PN.ATB.
Di terima oleh Panitera Muda Perdata Yusak Ndaumanu SH. Selanjutnya, Selanjutnya pada hari rabu, tanggal 26 Juli 2017 Aleksia Alinda selaku Juru Sita Pengganti Pada Pengadilan Negeri Kupang untuk memenuhi Permintaan Panitera Pengganti Negeri Atambua sesuai suratnya tanggal 21 Juli 2017,No.W26-U10/HT.02. 10/VII/2017.
Dalam perkara perdata No. 28/pdtG/2017/PN.ATB melakukan Releaas Panggilan kepada Penggugat Edik Winarko (Sekretaris YAPERMA) Sehubungan Perkara Perdata MOCH. ANSORY Sebagai Penggugat melawan PT. Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur Cabang BETUN untuk menghadap pada persidangan Pengadilan Negeri Kelas 1B ATAMBUA JL. Prof Soepomo pada hari Rabu, 2 Agustus 2017 jam 09.00 WITA.
Pada waktu persidangan 02/10/2017 di Pengadilan Negeri Atambua kedua belah pihak datang, dari pihak penggugat YAPERMA yang di wakili oleh Edik Winarko dan Rekan begitu pula legal dari bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur pusat yang bernama Ronald.Dalam agenda sidang tersebut Edik Winarko dari YAPERMA mengatakan Ronald selaku legal dari bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur Pusat tidak sesuai dengan PERMA NO. 1 Tahun 2016 Tentang Tata cara mendampingi persidangan di pengadilan karena tidak ada surat tugas ataupun surat kuasa dari PT. Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur Pusat kepada Legal nya. “Tambah Edik Winarko” sehingga sidang di tunda lagi.
Selanjutnya pada hari kamis, 7 September 2017 jam 10.00 WITA di Pengadilan Negeri ATAMBUA, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur Kuasa Hukum Debitur I Dewa Nyaman Yudiasa dan Anita Kumala Sari dari YAPERMA yang di wakili oleh Edik Winarko, M. Syamsul Ghoni dan I Ketut Angga Suyadnya, SH hadir di Pengadilan Negeri Atambua untuk sidang mediasi yang di Pimpin Langsung Oleh hakim ketua Latukonsina.
Dari bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur di wakili oleh Legal nya Ronald dan rekan sekitar kurang lebih 5 orang yang menghadiri sidang mediasi tersebut. Dari pihak tergugat Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur melalui Legalnya Ronald memberikan jawaban tertulis untuk menolak mediasi dan mempersilahkan pihak penggugat (YAPERMA) untuk melanjutkan gugatan selanjutnya pada pokok perkara di Pengadilan Negeri Atambua. Pada akhir penutupan sidang mediasi, surat jawaban penolakan mediasi dari bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur Pusat salinan nya sudah diterima oleh hakim ketua Latukonsina dan salinan lainnya di terima oleh pihak penggugat YAPERMA untuk selanjutnya sudah di agendanya untuk sidang pokok perkara pada tanggal 20 September 2017 jam 10.00 WITA.(tim)

