Surabaya, penarakyatnews.id – Organisasi profesi advokat ‘PERADIN’ pecah menjadi dua PERKUMPULAN dan PERSATUAN dikemas dalam singkatan yang sama PERADIN, namun dibeberapa item logo dan kepanjangan sudah jelas berbeda hal ini juga terkait legalitas jelas berbeda pula, namun anehnya 2 organisasi ini saling melapor.
Ketua Dewan Pimpinan Cabang Perkumpulan Advokat Indonesia (DPC PERADIN) Kota Surabaya Rahman Hakim SH.S.Sos.MM dan pengurus PERADIN Korwil Jatim mempidanakan Pengacara Tjuk Harijanto dkk. Pengacara Tjuk Hatijanto dkk diduga telah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik, dan atau persangkaan palsu dan atau pengaduan fitnah sebagaimana dimaksud dengan pasal 319, 318 jo 317 KUHP sesuai dengan bukti Laporan Polisi Nomor: TBL/1372/X/2017/UM/JATIM tanggal 30 Oktobet 2017.
“Terlapor adalah senior kami, selaku sesama Advokat kami sangat menghargai beliau. Namun, dalam hal ini beliau keliru dalam penerapan hukum,” kata Ketua DPC Peradin Surabaya, Rahman Hakim, SH.S.Sos.MM, Senin (30/10).
Rahman menjelaskan, logo Peradin yg digunakan pihaknya berbeda jauh dengan yang digunakan terlapor. “Yang paling mencolok, logo Peradin kami ada rantai melingkar dan dasarnya warna putih,” jelasnya.
Bukan hanya itu, lanjut Rahman menjelaskan, bahwa pihaknya menggunakan nama Organisasi Advokat (OA) dengan sebutan “PERKUMPULAN” Advokat Indonesia, sementara nama OA terlapor dengan sebutan “PERSATUAN” Advokat Indonesia.“Kalau singkatan banyak yang sama,” ungkap Rahman.
Ketua BPW Persatuan Advokat Indonesia Jawa Timur Tjuk Harijono didampingi Bambang Rudyanto dan Ferdi Wijaya saat menunjukan bukti laporan polisi
Sebelumnya, Pengacara Tjuk Harijono, SH juga telah melaporkan Rahman Hakim dkk di Polda Jatim dengan tuduhan dugaan tindak pidana Hak Merek dan Indikasi Gegrafis sebagaimana dimaksud dalam pasal 100 ayat 1 atau pasal 100 ayat 2 UU RI NO. 20 tahun 2016 tentang merek dan Indikasi Geografis. Dengan bukti Laporan Polisi Nomor : TBL/61/X/2017/SUS/JATIM tertanggal 27 Oktober 2017.
Menurut Tjuk Harijono, SH, Ketua Badan Pengurus Wilayah (BPW) Peradin Jawa Timur, pihaknya telah melaporkan tujuh orang advokat yang tergabung dalam Perkumpulan Advokat Indonesia Jawa Timur. Ketujuh terlapor itu antara lain, Rohman Hakim, Sumardi, Zaibi Susanto, Ani Joko, Belly, Rina, dan Eko Juniarso.
“Supaya tidak lagi memakai nama Peradin lagi dalam menjalankan profesinya sebagai advokat, karena jika mereka msih memakai nama Peradin itu sama halnya mencoba-coba untuk melawan putusan Mahkamah Agung yang sudah inkracht, dan sesuai Pasal 100 UU No. 20/2016 tentang merek dan indikasi geografis bisa dipidana paling lama 4 tahun bagi mereka yang memakai merek terdaftar yang memiliki persamaan pada pokoknya milik orang lain,” ujarnya, Rabu (1/11/2017).
Tjuk Harijono mengklaim bahwa pihaknya yang mempunyai hak eksklusif terkait penggunaan nama dan logo Peradin. Ia juga mengatakan bahwa Peradinmerupakan organisasi advokat tertua di Indonesia yang berdiri di Solo sejak tahun 1964, dimana Ketua Peradin saat ini adalah Prof Dr Frans Hendrawinata, SH, MH.
“Nama dan Logo Peradin adalah hak eksklusif milik Persatuan Advokat Indonesia karena telah didaftarkan pada Ditjen HAKI. Namun belakangan muncul organisasi advokat Perkumpulan Advokat Indonesia yang juga memakai nama Peradin, namun logo-nya berbeda,” terangnya.
Untuk diketahui, menurut Ketentuan Umum Undang-Undang Republik Indonesai No.20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis Pasal 1 ayat (10 mentebutkan Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa. Sementara, Organisasi Advokat PERADIN bukanlah Jasa yang diperdagangkan. (nur/ps/red)

